Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Menyebar Majalah Berisi tentang Agama Tertentu Dapat Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Menyebar Majalah Berisi tentang Agama Tertentu Dapat Dipidana?

Apakah Menyebar Majalah Berisi tentang Agama Tertentu Dapat Dipidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Menyebar Majalah Berisi tentang Agama Tertentu Dapat Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah penyebar majalah agama tertentu ke rumah warga itu melanggar hukum? Jika iya, bagaimana langkah hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Apabila majalah tersebut hanya berisi suatu ajaran atau edukasi agama tertentu tanpa maksud di dalamnya menyampaikan pernyataan atau ungkapan permusuhan atau kebencian, maka penyebar majalah itu tidak dapat dipidana. Namun, apabila konten majalah itu merupakan ungkapan kebencian terhadap agama tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.

     

    Penjelasan lengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami berkesimpulan maksud dari “majalah agama tertentu” adalah majalah yang berisi tentang ajaran suatu agama tertentu. Sebelumnya, kita perlu ketahui terlebih dahulu apa isi majalah yang dimaksud. Apabila hanya berisi suatu ajaran atau edukasi agama tertentu tanpa maksud di dalamnya menyampaikan pernyataan atau ungkapan permusuhan atau kebencian suatu agama, maka penyebar majalah itu tidak dapat dipidana.

     

    Akan tetapi, apabila di dalamnya berisi tulisan atau gambar yang mengandung unsur permusuhan atau kebencian terhadap agama tertentu, maka pelakunya bisa dipidana. Pasal apa yang dapat menjeratnya? Kami akan jelaskan di bawah ini.

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

    Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
     

    Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama. Hak beragama adalah  salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, demikian antara lain yang dikatakan dalam konsiderans Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Hak beragama itu sendiri telah termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945:

     

    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

     

    Dengan kata lain, setiap orang tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu, biarkan orang memilih agamanya atas dasar keyakinannya sendiri.

     

    Perlu diketahui juga bahwa setiap orang tidak berhak untuk melarang atau menghalang-halangi orang lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu. Penjelasan mengenai perbuatan melarang orang lain untuk beribadah dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, seperti yang telah kami sebutkan di atas, apabila majalah tersebut hanya berisi suatu ajaran atau edukasi agama tertentu tanpa maksud di dalamnya menyampaikan pernyataan atau ungkapan permusuhan atau kebencian, maka penyebar majalah itu tidak dapat dipidana. Namun, apabila konten majalah itu merupakan ungkapan kebencian terhadap agama tertentu, maka pelakunya dapat dipidana sesuai Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjad itetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133-134) mengatakan antara lain bahwa “menyiarkan” misalnya memakai surat kabar, majalah, buku, surat selebaran, dan lain-lain. Tulisan atau gambar itu harus dibuat banyak dengan maksud supaya isi tulisan atau gambar itu diketahui oleh orang banyak.

     

    Lebih lanjut R. Soesilo juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “golongan-golongan rakyat Indonesia”. Menurut R. Soesilo, golongan-golongan penduduk misalnya: orang Eropa, Tionghoa, Jepang, Indonesia (berdasar kebangsaan), orang Kristen, Islam, Budha (berdasar agama), orang Jawa, Minangkabau, Dayak, Bali, Madura (berdasar suku), dan sebagainya.

     

    Jadi, apabila majalah tentang agama itu dibuat banyak dan dibagi-bagikan ke rumah warga serta memuat suatu pernyataan atau perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama tertentu, maka pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 157 KUHP.

     

    Adapun jika itu terjadi, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan penyebar majalah itu kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

     

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt. Terdakwa antara lain melakukan perbuatan menista agama Islam dengan jalan membuat karikatur Nabi Muhammad, meng-upload (unggah) karikatur Nabi Muhammad dan membuat status atau kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang serta menista agama orang lain. Salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah Pasal 157 KUHP, akan tetapi Hakim memutuskan perkara serta memberikan hukuman pidana berdasarkan Pasal 45 jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, danantar golongan (SARA)” dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt. 

    Tags

    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!