Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik di Gang Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik di Gang Rumah

Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik di Gang Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Terganggu Knalpot Berisik di Gang Rumah

PERTANYAAN

Setiap malam di gang kecil di sebelah rumah saya, jika ada motor papasan, salah satu harus mengalah. Sering lewat motor dengan knalpot berisik, kadang tengah malam bahkan hingga pagi dini hari sekitar jam 2-3. Terkadang pernah ada motor lewat cukup ngebut. Sangat menggangu ketika tidur maupun jika saya sedang menyelesaikan pekerjaan. Sudah ditegur dua kali tapi tidak digubris atau tidak ada perubahan sikap, malah seolah-olah menantang, dengan mengendarai motor dengan kencang, Saya berpikir untuk memasang CCTV dalam waktu dekat. Pasal berapa yang dapat menjerat aksi pengendara arogan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Jika suara knalpot berisik itu ditimbulkan pada malam hari saat jam orang-orang tidur, maka pelakunya dapat diancam pidana soal membuat kegaduhan di malam hari.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pada dasarnya, hidup dengan nyaman adalah hak setiap orang. Pertama-tama, langkah Anda yang menegur pengendara sepeda motor yang berknalpot berisik itu sudah tepat. Jika tidak ada perubahan, sebagai warga, Anda dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh suara knalpot sepeda motor tersebut. Langkah ini dapat dipilih dengan bantuan mediasi oleh ketua lingkungan setempat. Jika memang segala upaya dengan cara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak berhasil, Anda sebagai pihak yang dirugikan selanjutnya dapat menempuh jalur hukum.

     

    Dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising knalpot ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

    KLINIK TERKAIT

    Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara

    Menggugat Perusahaan yang Menimbulkan Polusi Suara
     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam). Penjelasan lebih lanjut mengenai ancaman pidana bagi pembuat kegaduhan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari dan Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik.

     

    Sebagai informasi untuk Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Jika Bayar Denda Rp 4500?, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012

    Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).

     

    Dengan demikian, ancaman sanksi denda bagi pelanggar Pasal 503 KUHP ini juga dilipatgandakan menjadi Rp225 ribu. Pada praktiknya, sudah ada terdakwa yang dihukum dengan sanksi denda tersebut. Pada perkara di Pengadilan Negeri Kebumen, hakim menghukum terdakwa dengan denda Rp225 ribu, yang jika tidak dibayar maka diganti hukumannya menjadi kurungan selama tujuh hari. Hukuman itu dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ‘membuat riuh hingga mengganggu ketenteraman.

     
    Diatur juga di Perda

    Perlu Anda ketahui, suara bising kendaraan, di daerah tertentu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Sebagai contoh yang diatur di kota Bandung dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 (“Perda Bandung”).

     

    Pasal 36 huruf d Perda Bandung:

    Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan di Daerah setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain.

     

    Atas perbuatan yang membuat gaduh tersebut, dapat dikenakan pembebanan biaya paksa serta sanksi administrasi.[1] Sanksi ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 49 ayat (1) huruf s Perda Bandung yang berbunyi:

     

    “Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain, seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.”

     

    Selain itu, berdasarkan Pasal 49C ayat (2) Perda Bandung, setiap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) Perda Bandung juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
    2. Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 237/Pid.C/2013/PN.Kbm

     


    [1] Pasal 48 Perda Bandung  

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!