KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Droit de Preference dan Hak Privilege

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perbedaan Droit de Preference dan Hak Privilege

Perbedaan Droit de Preference dan Hak Privilege
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Droit de Preference dan Hak Privilege

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah perbedaan Droit De Preference dengan Hak Istimewa (Privilege)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:

    Droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu.

     

    Sedangkan hak privilege bukan hak untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu atas penjualan barang-barang tertentu yang dijaminkan pada pemegang hak privilege. Akan tetapi pemegang hak privilege berhak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda debitur (apapun itu).

     

    Lebih lengkap silakan baca ulasan jawabannya di bawah ini.

     
     
    Ulasan:

    Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal. 17), droit de preference merupakan salah satu ciri dari jaminan kebendaan. Droit de preference artinya hak kebendaan yang lebih dulu terjadi akan lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian atau sering juga disebut asas prioritas.

     

    Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah menjelaskan bahwa jika debitur melakukan wanprestasi maka dalam jaminan kebendaan kreditur mempunyai hak didahulukan (preferent) dalam pemenuhan piutangnya di antara kreditur-kreditur lainnya dari hasil penjualan harta benda milik debitur.

     

    Contoh droit de preference dalam pengaturan jaminan kebendaan misalnya:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi

    1.    Gadai (Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPer”)

     

    Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.    Fidusia (Pasal 27 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)

     

    (1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.

    (2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

    (3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

     

    3.    Hak Tanggungan (Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah – “UU Hak Tanggungan”)

     
    Pasal 6 UU Hak Tanggungan:

    Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

     
    Penjelasan Pasal 6 UU Hak Tanggungan:

    Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.

     

    Pasal 20 ayat (1) huruf b UU Hak Tanggungan:

    (1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

    a.    hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

    b.    titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

     

    Berdasarkan contoh-contoh di atas dapat dilihat bahwa droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki oleh pemegang hak jaminan kebendaan untuk mendapatkan pelunasan utang dari penjualan benda yang jadikan jaminan baginya. Perlu diingat bahwa hak mendahului ini hanya atas barang yang dijaminkan padanya.

     

    Sedangkan hak privilege, sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Hak Privilege dan Hak Retensi, merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang. Menurut J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, mengatakan bahwa dari perumusan dalam Pasal 1134 KUHPer, tampak bahwa hak istimewa diberikan oleh undang-undang, artinya: piutang-piutang tertentu, yang disebutkan oleh undang-undang, secara otomatis mempunyai kedudukan yang didahulukan. Hak privilege ini bersifat accesoir dan tidak dapat berdiri sendiri.

     

    Lebih lanjut J. Satrio (ibid, hal. 28-29) mengatakan bahwa para pihak tidak dapat memperjanjikan suatu privilege, artinya memperjanjikan bahwa tagihan yang timbul dari perjanjian yang mereka tutup mengandung privilege; semua privilege adanya ditentukan secara limitatif oleh undang-undang dan bahkan orang tidak diperkenankan untuk memperluasnya dengan jalan penafsiran terhadap perikatan-perikatan (tagihan-tagihan), yang tidak secara tegas di dalam undang-undang, dinyatakan sebagai hak tagihan yang diistimewakan.

     

    Lebih lanjut dijelaskan, privilege lain dari gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia, ia bukan merupakan hak kebendaan. Pemilik hak tagih yang diistimewakan pada asasnya tidak mempunyai hak-hak yang lebih dari orang lain. Ia tidak mempunyai hak untuk menjual sendiri benda-benda atas mana ia mempunyai hak yang didahulukan untuk mengambil pelunasan, ia tidak mempunyai hak yang mengikuti bendanya kalau benda itu ada di tangan pihak ketiga (droit de suite). Kelebihannya hanya bahwa atas hasil penjualan benda tertentu/semua benda milik debitur, ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya. Mengenai apa saja yang termasuk ke dalam hak privilege ini dapat dilihat dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer.

     

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa droit de preference adalah hak mendahului yang dimiliki oleh kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapatkan pelunasan utang debitur terlebih dahulu. Sedangkan hak privilege bukan hak untuk mendapatkan pelunasan utang terlebih dahulu atas penjualan barang-barang tertentu yang dijaminkan pada pemegang hak privilege. Akan tetapi pemegang hak privilege berhak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda debitur (apapun itu).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

    3.  Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!