Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberian Kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemberian Kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Pemberian Kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberian Kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham

PERTANYAAN

Mengenai RUPS dan keabsahannya ada bebeapa hal yang ingin saya tanyakan : 1. Siapakah yang dapat menjadi Ketua Rapat dalam RUPS suatu PT? Apakah pemegang saham dapat menjadi Ketua Rapat RUPS dan apakah orang luar dari PT (tidak ada hubungan dengan PT) tersebut dapat menjadi Ketua Rapat? Adakah cara yang ditempuh untuk dua kriteria di atas? 2. dalam hal satu orang pemegang saham yang hadir dalam RUPS, dapatkah ia memiliki rangkap kualitas sebagai pemegang saham baik dalam kuasa maupun jika ia direksi PT (contoh: seorang pemegang saham 10%, diberikan kuasa oleh pemegang saham lain 40%, serta ia sendiri merupakan Dirut dari PT yang memiliki saham sebesar 30%)? Apakah dengan hadirnya ia sendiri dengan kuasa dan jabatan tersebut, sudah bisa dianggap memenuhi kuorum PT? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari

    Untuk mengetahui siapa yang bisa menjadi ketua rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilihat dalam anggaran dasar PT. Biasanya yang menjadi ketua rapat adalah salah satu anggota Dewan Komisaris.

     

    Mengenai rangkap kualitas, seorang pemegang saham dapat juga bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham yang lain.

     
    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan

    Kami akan menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebagai berikut:

     

    1.    Ketua Rapat Umum Pemegang Saham

     

    Pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak diatur mengenai siapa yang menjadi Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (“Ketua Rapat”). Siapa yang menjadi Ketua Rapat biasanya diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas (“PT”). Biasanya yang menjadi Ketua Rapat adalah salah satu anggota Dewan Komisaris PT.

    KLINIK TERKAIT

    Kuorum RUPS Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris

    Kuorum RUPS Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
     

    Akan tetapi, dalam hal terdapat permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris untuk dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7) UUPT, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan PT untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut (Pasal 80 ayat (1) UUPT).

     

    Ketua pengadilan nantinya akan menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS (Pasal 80 ayat (2) UUPT).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penetapan ketua pengadilan negeri tersebut memuat ketentuan mengenai: (Pasal 80 ayat (3) UUPT)

    a.    bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau

    b.    perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

     

    2.    Pemberian Kuasa untuk Mewakili Pemegang Saham

     

    Pada dasarnya pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada siapa saja untuk mewakilinya dalam RUPS (Pasal 85 ayat (1) UUPT). Akan tetapi, dalam hal pemegang saham memberikan kuasa tersebut kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan dari PT yang mengadakan RUPS, suara tersebut tidak ikut dihitung dalam pemungutan suara (Pasal 85 ayat (4) UUPT beserta penjelasannya). Penjelasan Pasal 85 ayat (4) UUPT selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara.”

     

    Hal serupa juga dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 330). M. Yahya Harahap mengatakan bahwa siapa saja dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh pemegang saham untuk menghadiri RUPS, termasuk anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan PT. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (4) UUPT beserta penjelasannya:

    a.    Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili oleh siapa pun “ikut dihitung”;

    b.    Akan tetapi kalau kuasa yang mewakili pemegang saham terdiri dari Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan PT, dalam pemungutan suara “tidak berhak mengeluarkan suara”.

     

    Jadi, menurut M. Yahya Harahap, dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan PT yang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham, “dilarang” bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham tersebut.

     

    Merujuk pada contoh Anda, jika seorang pemegang saham (memiliki 10% saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT) mewakili pemegang saham lain yang memiliki 40% saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT, dan juga mewakii PT X yang memiliki 30% saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT (mewakili PT X dalam jabatannya sebagai Direksi PT X), maka orang tersebut dapat mengeluarkan suara dalam pemungutan suara untuk 80% saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT.

     

    Mengenai apakah memenuhi kuorum RUPS, kuorum RUPS paling besar adalah ¾ untuk menyetujui penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT. Melihat pada kuorum tersebut (¾ setara dengan 75% saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT), maka orang tersebut beserta dengan kuasa-kuasa yang diberikan kepadanya, dapat memenuhi kuorum RUPS.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!