Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjual Barang yang Disewa, Termasuk Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menjual Barang yang Disewa, Termasuk Tindak Pidana?

Menjual Barang yang Disewa, Termasuk Tindak Pidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menjual Barang yang Disewa, Termasuk Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Saya pertengahan tahun ini menyewakan barang berupa tabung gas 3 kg, awalnya berjalan dengan baik selama kurang lebih 2 bulan. Setelah itu pihak yang menyewa tidak bayar, setelah saya lacak ternyata tabung saya tadi sudah dijual sama orang yang menyewa. Kalau seperti ini termasuk dalam kategori apa? Kalau dilaporkan ke pihak berwajib bisa apa tidak? Perlu diketahui antara saya dan orang tersebut ada perjanjian sewa menyewa tabung tersebut. Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Prinsipnya, penyewa harus mengembalikan barang yang disewa sesuai dengan jangka waktu perjanjian sewa. Jika barang tersebut telah dijual oleh penyewa, maka tentunya penyewa tidak bisa mengembalikan barang tersebut. Ini berarti penyewa telah wanprestasi.

     

    Sedangkan dari segi hukum pidana, penyewa dapat dipidana karena telah melakukan penggelapan. Karena menjual barang yang bukan miliknya, yang ada dalam penguasannya bukan dengan melawan hukum (barang ada di tangan penyewa dengan cara sewa menyewa, sehingga tidak dengan cara melawan hukum).

     

    Penjelasan lengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Di dalam praktik penyewaan tabung gas pada pertanyaan Anda ini terdapat hubungan hukum sewa-menyewa, yakni hubungan hukum antara Anda selaku pemberi sewa dengan pihak yang menyewa tabung gas selaku penyewa. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada prinsip perjanjian sewa-menyewa yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

    Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu, demikian yang disebut dalam Pasal 1548 KUH PerdataPihak yang menyewakan diwajibkan untuk (Pasal 1550 KUH Perdata):

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    1.    Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;

    2.    Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.

     

    Sedangkan penyewa harus menepati dua kewajiban utama (Pasal 1560 KUH Perdata):

    1.    memakai barang yang disewa sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut perjanjian sewanya.

    2.    membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan

     

    Jadi, dalam hal ini, penyewa tabung gas wajib memakai tabung gas yang ia sewa sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan, membayar harga sewa, dan bukan malah menjual tabung gas tersebut.

     

    Selain itu, merujuk pada pengertian sewa menyewa yang dilakukan “selama waktu tertentu”, ini berarti ada jangka waktu yang disepakati. Yang mana jika jangka waktu tersebut berakhir, penyewa harus mengembalikan barang kepada si pemilik (orang yang menyewakan). Dalam hal ini si penyewa tidak dapat mengembalikan tabung gas yang ia sewa karena ia telah menjualnya kepada orang lain, ia dapat digugat atas dasar wanprestasi.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi, wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:

    1.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

    2.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

    3.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

    4.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     

    Lebih lanjut dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:

    1.    Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.

    2.    Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.

    3.    Peralihan resiko.
    4.    Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
     

    Jadi, Anda sebagai pihak yang menyewakan dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap si penyewa jika pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian si penyewa tidak dapat mengembalikan barang yang telah di sewa.

     

    Anda juga bertanya soal kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh penyewa. Dalam hal penyewa tabung gas itu menjual tabung gas, si penyewa dapat dipidana atas dasar penggelapan.

     

    Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Penjelasan lebih lanjut mengenai penggelapan dapat Anda simak dalam artikel Penggelapan dan Penipuan.

     

    R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “memiliki” adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai “memiliki” misalnya menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang, dan sebagainya.

     

    Dalam hal ini, si penyewa sebagai orang yang menguasai barang tersebut atas dasar sewa menyewa, menjual barang yang ia sewa seolah-olah ia pemiliknya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

      

    Tags

    hukum
    pemilik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!