Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Rahasia Bank“Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Rahasia Bank“Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

Bolehkah Rahasia Bank“Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Rahasia Bank“Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

PERTANYAAN

Yth. Hukumonline, saya pekerja di salah satu bank BUMN. Beberapa waktu yang lalu saya "diadukan" via surat oleh kakak kandung dengan perihal minta penjelasan pimpinan bank. Ini dikarenakan di bank tempat saya bekerja, saya telah mengeluarkan salinan rekening koran (R/K) tabungan milik almarhumah ibu saya yang dalihnya katanya tanpa seizin ahli warisnya. Padahal salinan R/K saya keluarkan atas permintaan kakak kandung dalam pertemuan keluarga dengan alasan untuk transparansi dan untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan penggelapan/korupsi seperti yang dituduhkan oleh kakak kandung atas tabungan almarhumah ibu saya. Saya merasa tidak nyaman dan merasa "dijebak" oleh ucapan dan perbuatan kakak saya tersebut. Terlebih dalam surat "aduan"nya itu seolah-olah saya bukan sebagai anak dan bukan sebagai ahli waris ibu. Pertanyaannya: 1. Apakah saya telah melanggar kerahasiaan bank? 2. Langkah hukum apa yang dapat diperbuat/dapat dilakukan atas perbuatan kakak tersebut? Atas perhatian dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku salah satunya jika atas dasar permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.

     
     
     
    Ulasan:

    Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”).

     

    Dari definisi tersebut, salinan rekening koran tabungan milik almarhumah ibu Anda selaku nasabah juga dikategorikan sebagai rahasia bank yang wajib dirahasiakan karena menyangkut keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

    KLINIK TERKAIT

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?

    Tak Bayar Utang Kredit, Bolehkah Bank Blokir Rekening Nasabah?
     

    Terkait dengan rahasia bank ini, Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan telah mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A UU Perbankan.

     

    Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) yang kami akses dari laman resmi Bank Indonesia:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.”

     

    Jika rahasia bank ini sengaja diberikan padahal wajib dirahasiakan, maka Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 UU Perbankan ini diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) [lihat Pasal 47 ayat (2) UU Perbankan).

     

    Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bank untuk memberikan rahasia bank itu, yakni antara lain dalam hal-hal: kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan daam perkara pidana, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut mengenai rahasia bank dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain?

     

    Lalu bagaimana jika yang mengeluarkan rahasia bank itu justru adalah ahli warisnya? Sebagaimana yang telah kami sebut di atas, bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku untuk [Pasal 2 ayat (4) PBI 2/19/2000]:

    a.    kepentingan perpajakan;

    b.    penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;

    c.    kepentingan peradilan dalam perkara pidana;

    d.    kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;

    e.    tukar menukar informasi antar Bank;

    f.     permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;

    g.    permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

     

    Mengenai pengecualian rahasia bank dalam hal ahli waris yang meminta, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan:

     

    “Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.”

     

    Anda mengatakan bahwa Anda mengeluarkan salinan rekening koran (R/K) tabungan (simpanan) milik almarhumah ibu Anda. Mengacu pada Pasal 2 ayat (4) huruf g PBI 2/19/2000 dan Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan di atas, ini artinya, Anda sebagai ahli waris yang sah boleh saja mengeluarkan salinan rekening koran simpanan ibu Anda sebagai nasabah, terlebih kakak Anda dalam pertemuan keluarga juga memintanya. Dengan kata lain, Anda tidak melanggar rahasia bank. Tetapi tentu saja dengan ketentuan bahwa memang para ahli waris yang lain setuju dengan hal ini.

     

    Kemudian mengenai langkah hukum apa yang dapat Anda perbuat atas perbuatan kakak Anda, perlu kami tekankan bahwa masalah dalam kehidupan keluarga hendaknya mengupayakan cara perdamaian terlebih dahulu. Apabila cara perdamaian telah gagal dilakukan, maka Anda dapat melaporkan kakak Anda ke pihak yang berwajib karena perbuatannya yang menuduh Anda melakukan “penggelapan/korupsi”. Jika tuduhan ini tidak benar, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemfitnahan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

    2.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

     
    Referensi:

    http://www.bi.go.id/biweb/utama/peraturan/pbi-2-19-2000.pdf, diakses pada 4 Desember 2014 pukul 18.00 WIB.

      

    Tags

    nasabah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!