Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penjiplakan Karya Musik Oleh Pihak dari Negara Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penjiplakan Karya Musik Oleh Pihak dari Negara Lain

Penjiplakan Karya Musik Oleh Pihak dari Negara Lain
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Penjiplakan Karya Musik Oleh Pihak dari Negara Lain

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya ingin menanyakan berkaitan dengan penjiplakan yang dilakukan oleh perusahaan perfilman di negara lain yang soundtracknya menggunakan lagu kita tanpa persetujuan ataupun pemberitahuan kepada pencipta, sedangkan lagu tersebut sudah terdaftar di Yayasan Karya Cipta Indonesia. Apakah kita bisa memprosesnya secara hukum? Yang jadi masalah, kami selaku keluarga tidak memiliki pengacara/tidak mampu membayar pengacara untuk mengurus permasalahan ini. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Penjiplakan atau plagiarisme adalah hal yang berbeda dengan penggunaan lagu tanpa izin penciptanya. Plagiarisme, artinya lagu ciptaan seseorang telah diambil beberapa bagian atau seluruhnya dan diakui menjadi milik orang lain. Plagiarisme menyangkut hak moral oleh karenanya juga merupakan pelanggaran Hak Cipta.

     

    Jika yang terjadi adalah plagiarisme, maka plagarisme tersebut haruslah dibuktikan. Pembuktian plagiarisme tidak mudah. Seorang pencipta atau pemegang hak cipta harus memiliki semua bukti-bukti yang mendukung pengakuannya mengenai Originality atau asal-usul dari karya yang dipersoalkannya.

     

    Sedangkan mengenai penggunaan lagu tanpa izin diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang mana pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana.

     

    Jika pencipta telah memberikan kuasa kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (“YKCI”) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif untuk memungut royalti atas penggunaan lagu yang dimaksud, pencipta bisa menanyakannya kepada YKCI tanpa perlu menggunakan jasa pengacara.

     
    Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Selamat siang. Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Membaca pertanyaan Anda, saya ingin memperjelas dulu pernyataan Anda mengenai lagu yang dipergunakan oleh perusahaan perfilman di negara lain tersebut. Dalam pertanyaan Anda, Anda menyatakan bahwa perusahaan tersebut melakukan:

    1.    Penjiplakan;

    2.    Penggunaan lagu tanpa izin.

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM
     

    Hal yang Anda sebut dalam pernyataan di atas adalah dua hal yang berbeda. Terkait dengan penjiplakan, kategorinya bisa masuk pada ranah plagiarisme.

     

    Paul Goldstein dalam bukunya “Copyright’s Highway” mengatakan mengenai Plagiarisme begini :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Plagiarism which many people commonly think has to do with copyright, is not in fact a legal doctrine. True plagiarism is an ethical, not legal, offense, and is enforceable by academic authorities, not courts. Plagiarism occurs when someone – a hurries student, a neglectful professor, an unscrupulous writer – falsely claims someone else’s words, whether copyrighted or not, as his own. Of course, if the plagiarized work is protected by copyright, the unauthorized reproduction work is protected by copyright, the unauthorized reproduction is also a copyright infringement.”

     

    Sedangkan menurut Glossary of Terms Laws of Copyright and Neighboring Rights yang dikeluarkan oleh WIPO pada tahun 1980, secara tegas dinyatakan bahwa Plagiarisme adalah merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :

     

    “Generally understood as the act offering or presenting as one’s own the work of another, wholly or partly, in a more or less altered form or context. The person so doing is called a plagiarist; he is guilty of deception and, in the case of works protected by copyright, also of infringement of copyright.”

     

    Jadi, jika kita merujuk kepada pengertian plagiarisme, artinya lagu ciptaan seseorang telah diambil beberapa bagian atau seluruhnya dan diakui menjadi milik orang lain. Plagiarisme menyangkut hak moral oleh karenanya juga merupakan pelanggaran Hak Cipta. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) hak moral terkait dengan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC sebagai berikut:

      

    Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

    a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

    b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

    c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

    d.    mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

    e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

     

    Jika yang terjadi adalah plagiarisme, maka plagarisme tersebut haruslah dibuktikan. Pembuktian plagiarisme tidak mudah. Seorang pencipta atau pemegang hak cipta harus memiliki semua bukti-bukti yang mendukung pengakuannya mengenai Originality atau asal-usul dari karya yang dipersoalkannya.

     

    Sedangkan pernyataan Anda yang lain dalam kalimat yang sama adalah mengenai penggunaan lagu tanpa izin. Untuk hal yang kedua ini, diatur dalam Pasal 9 UUHC sebagai berikut:

     

    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    a.    Penerbitan Ciptaan;

    b.    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

    c.    Penerjemahan Ciptaan;

    d.    Pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau

    e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

    f.     Pertunjukan Ciptaan;

    g.    Pengumuman Ciptaan;

    h.    Komunikasi Ciptaan; dan

    i.     Penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

     

    Jika memang terjadi pelanggaran atas hak ekonomi seorang Pencipta, maka tentu saja seorang Pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Selain itu, orang yang melanggar Pasal 9 UUHC juga dapat dihukum secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UUHC:

     
    Pasal 113 UUHC:

    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Kemudian dalam pertanyaan Anda, dikatakan juga bahwa lagu ini sudah terdaftar di Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Apakah ini maksudnya Anda telah memberikan kuasa kepada YKCI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif untuk memungut royalti atas penggunaan lagu yang dimaksud? Jika memang lagu yang Anda maksud telah diberikan kuasa kepada YKCI untuk memungut royalti, Anda bisa menanyakannya kepada YKCI tanpa perlu menggunakan jasa pengacara.

     

    Secara umum, fungsi dari Lembaga Manajemen Kolektif adalah untuk membantu para pencipta dalam mengelola hak-hak mereka.

     

    Collective management organisations license the performing right and mechanical right in musical works when it is difficult or impossible for the original rights holders to do it themselves. However, to be able to manage those rights it is first necessary for the organisations to obtain the authority to do so. (WIPO Management of copyright and related rights in the field of music, Tarja Koskinen-Olsson and Nicholas Lowe, 2012)

     

    Sebagaimana dirumuskan juga dalam Pasal 4 Anggaran Dasar YKCI, salah satu maksud dan tujuan berdirinya YKCI adalah mengurus kepentingan para pencipta Indonesia yang hal ciptanya dikuasakan kepada yayasan, terutama dalam rangka pemungutan fee/royalty bagi pemakaian hak ciptanya oleh orang lain untuk kepentingan penggunaan yang bersifat komersial baik di dalam maupun di luar negeri. YKCI sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang telah diberi kuasa oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dapat berhubungan langsung dengan pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu yang berada dalam tanggung jawabnya.

     

    Sebagai anggota YKCI, para pencipta dan dan penerbit musik yang karyanya sudah dipublikasikan mendaftarkan karyanya dalam format baku yang berlaku di seluruh dunia. Jelas tercantum apa judul lagunya, berapa durasi lagunya, siapa saja pemegang hak ciptanya, berapa besar bagian (share) masing-masing dalam karya lagu tersebut. Untuk karya ilustrasi film lebih kompleks lagi, apa judul filmnya, berapa detik karya tersebut dimainkan, dan lain-lain.

     

    Agar memperoleh royalti dari luar negeri, informasi karya cipta ini disebarluaskan dalam bentuk fische international, baik dalam bentuk hardcopy ataupun data digital. Demikian pula sebaliknya, YKCI memperoleh data mengenai Pemegang Hak Cipta dan karya cipta masing-masing dengan cara yang sama. (sumber: website YKCI)

     

    Menurut Bernard Nainggolan dalam bukunya Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, berdasarkan Anggaran Dasar YKCI dapat diketahui juga bahwa YKCI atau KCI adalah lembaga nirlaba pengelola hak cipta musik secara kolektif yang mendapat kuasa dari pencipta musik Indonesia maupun asing. KCI berperan memberikan lisensi penggunaan musik di wilayah Indonesia, memungut royalti dan mendistribusikannya kepada para pencipta yang berhak. KCI juga adalah lembaga yang berhak mewakili 2 juta pencipta musik asing di Indonesia dan berhak memberikan izin dan lisensi penggunaan musik asing di Indonesia. Sebaliknya, jika musik pencipta Indonesia anggota KCI digunakan di luar negeri, pemberian lisensinya diwakilkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif di negara yang dituju sepanjang ada perjanjian reciprocal dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang ada di negara tersebut.

     
    Demikian jawaban saya. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Tags

    lagu
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!