Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Melamar Pekerjaan dengan Memakai Ijazah Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Melamar Pekerjaan dengan Memakai Ijazah Orang Lain

Melamar Pekerjaan dengan Memakai Ijazah Orang Lain
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Melamar Pekerjaan dengan Memakai Ijazah Orang Lain

PERTANYAAN

Kawan saya bekerja pada sebuah perusahaan. Dulu waktu melamar usianya sudah 30-an, sedangkan salah satu syaratnya adalah usia maksimal 22 tahun. Berhubung dia dan adiknya ada kemiripan wajah, maka yang bersangkutan melamar dengan data terlampir atas nama sang adik. Bagaimana hukum bekerja menggunakan ijazah dan surat-surat/akta/ijazah milik saudara/adik? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan menggunakan ijazah milik orang lain untuk keperluan melamar pekerjaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut UU KUHP, UU Sisdiknas dan UU PDP. Bagaimana ketentuan pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Melamar Pekerjaan dengan Memakai Ijazah Orang Lain yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Desember 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan ijazah. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.[1]

    Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.[2]

    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan kawan Anda yang menggunakan ijazah adiknya untuk melamar pekerjaan dan bertindak seolah-olah ijazah itu adalah miliknya dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Selanjutnya, dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

     (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

    1. akta-akta otentik;
    2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
    4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
    5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

    (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    R Soesilo dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).

    Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda simak dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

    Sebagai contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan PN Rangkasbitung No. 174/ Pid. B/2013/PN. Rkb. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa terdakwa meminjam ijazah SMP orang lain untuk melamar pekerjaan sebagai tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak. Dalam lowongan tersebut, yang dibutuhkan adalah lulusan SMP, sedangkan terdakwa hanyalah lulusan SD.

    Terdakwa dengan sengaja menggunakan ijazah milik orang lain untuk melamar pekerjaan dan membuat seolah-olah bahwa terdakwa adalah pemilik ijazah. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan.

    Sebagai perbandingan, di dalam RKUHP yang telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, terhadap pemalsuan surat dapat dijerat dengan Pasal 391 RKUHP yang berbunyi:

    1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
    2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar ata yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Namun demikian, patut diperhatikan bahwa ketentuan di atas baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 624 RKUHP.

    Jerat Pidana Menggunakan Ijazah Palsu Menurut UU Sisdiknas

    Selain dalam KUHP menggunakan ijazah palsu ga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Sisdiknas. Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur sanksi penggunaan ijazah yang terbukti palsu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 ribu.

    Adapun bagi setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak juta.[3]

    Dengan demikian, bila pelamar kerja terbukti memakai ijazah palsu, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

    Jerat Pidana Menggunakan Ijazah Palsu Menurut UU PDP

    Dengan berlakunya UU PDP, maka menggunakan ijazah palsu atau dalam kasus teman Anda yaitu menggunakan ijazah orang lain termasuk penyalahgunaan data pribadi. Pasal 65 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[4]

    Baca juga: Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. RKUHP yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.       

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 174/Pid. B/2013/PN. Rkb.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991. 


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain

    [2] Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”)

    [3] Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas

    [4] Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!