Apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan yang telah dewasa misalnya berusia 35 tahun, tetapi korban memiliki gangguan mental, yang mau saya tanyakan apakah ada aturan yang dapat menjerat pelaku tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Perbuatan cabul tidak hanya didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkungan nafsu birahi kelamin terhadap anak saja, tetapi juga apabila dilakukan terhadap orang dewasa. Pelaku perbuatan cabul terhadap orang yang memiliki gangguan mental dapat diancam pidana sesuai Pasal 290 ayat (1) KUHP.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Kami asumsikan bahwa pelaku sudah mencapai usia dewasa. Perlu Anda ketahui bahwa sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Masih bersumber dari artikel yang sama, ini berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Hal pokok yang disampaikan dalam artikel tersebut juga adalah unsur penting dari pelecehan seksual yakni adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP).
Sebagai informasi untuk Anda, orang yang memiliki gangguan mental dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (“UU Kesehatan Jiwa”) dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Kesehatan Jiwa, Orang Dengan Masalah Kejiwaan(“ODMK”) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Jika pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap ODMK, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3.barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 190/ Pid.b/2012/PN.Olm.Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa mencabuli anak tirinya yang diketahui oleh terdakwa adalah orang dengan gangguan mental sejak kecil namun terdakwa tetap melakukannya kerena terdakwa nafsu melihat kancing celana korban yang tidak tertutup. Terdakwa melakukannya untuk memuaskan nafsu birahinya dengan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban yang mana sudah dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa gangguan mental atau cacat mental dapat dikategorikan sebagai “tidak berdaya” dalam kemampuan akan pendekatan yang wajar secara fisik sebagaimana dalam keadaan sehat, tetapi tidak berdaya dalam akal budi sehingga terdakwa dapat dengan leluasa untuk melakukan perbuatannya. Terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 290 ayat (1) KUHP. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul padahal diketahui bahwa orang itu tidak berdaya” dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun.