Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang

Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Perizinan yang Diperlukan oleh Kantor Cabang

PERTANYAAN

Saya baru membuat perusahaan cabang, yang mau tanyakan: apakah izin perusahaan seperti SITU, SIUP, IUJK dan TDP perlu dibuatkan untuk perusahaan cabang atau perusahaan cabang hanya boleh pakai izin tersebut dari izin pusat? Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya.Sedangkan mengenai Tanda Daftar Perusahan (“TDP”), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang.

     

    Mengenai Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”), ada baiknya jika kantor cabang mengurus SITU sesuai domisili usahanya. Sedangkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”), menurut hemat kami, sebaiknya SIUJK untuk kantor cabang juga perlu diurus tersendiri.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Kantor cabang tidak wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sendiri, namun cukup menggunakan SIUP kantor pusatnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag 46/2009”) yang berbunyi:

     

    Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    a.    Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;

    b.    Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

    1.    usaha perseorangan atau persekutuan;

    2.    kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

    3.    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Sedangkan mengenai Tanda Daftar Perusahan (“TDP”), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi:

     

    Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

     

    Mengenai Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”), ada baiknya jika kantor cabang mengurus SITU sesuai domisili usahanya. Hal ini dikarenakan SITU diatur dalam level peraturan daerah, artinya tiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda terkait SITU. Sama halnya dengan izin gangguan/HO, dimana diatur dalam level peraturan daerah. Kedua izin ini sama-sama bertujuan mencegah adanya gangguan dari kantor cabang yang akan Saudara dirikan terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SITU tersendiri diurus untuk kantor cabang.

     

    Terakhir mengenai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”). Jasa konstruksi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”). Dalam Pasal 10 UU 18/1999 disebutkan bahwa izin usaha konstruksi, dalam hal ini SIUJK, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah:

     

    Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (“PP 28/2000”) disebutkan bahwa:

     

    Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya.

     

    Dengan demikian, sebagaimana halnya dengan SITU, SIUJK diatur dalam level peraturan daerah. Oleh karena itu, menurut hemat kami, sebaiknya SIUJK untuk kantor cabang juga perlu diurus tersendiri. Namun demikian, tiap daerah bisa jadi mempunyai detail persyaratan yang berbeda untuk SIUJK ini.

     
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;

    3.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 dan teakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;

    4.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

     

    Tags

    hukumonline
    perwakilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!