Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Soal Tenaga Kerja Asing yang Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Soal Tenaga Kerja Asing yang Resign

Aturan Soal Tenaga Kerja Asing yang Resign
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Soal Tenaga Kerja Asing yang Resign

PERTANYAAN

Dear hukumonline.com. Selamat siang, saya mau bertanya hak-hak apa saja yang bisa diterima oleh tenaga kerja asing yang mengundurkan diri? Apakah hak dan kewajiban yang tertera di UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat 1 dan Pasal 154 ayat 4 juga bisa mereka peroleh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     

    Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Jika pekerja PKWT mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai, ia wajib mengganti rugi sebesar sisa kontrak yang tidak ia selesaikan.

     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     

    Perlu Anda ketahui, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) berlaku juga untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Hal ini dapat dilihat dari definisi tenaga kerja dan pekerja yang dikenal dalam UU Ketenagakerjaan yaitu:

     
    Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan:

    “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan  barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

    KLINIK TERKAIT

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

    Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP

                                                                         

    Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan:

    “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ini artinya, selama TKA itu bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain di Indonesia, maka ia disebut sebagai pekerja/buruh sehingga berlaku pula ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini dipertegas dengan dikenalnya istilah Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dalam Pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan:

     

    “Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.”

     

    Selengkapnya mengenai TKA dapat Anda simak dalam artikel Adakah Aturan Soal Perbandingan Jumlah Karyawan Asing dan Lokal? dan Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing.

     
    Kewajiban TKA yang Resign

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih jauh, kita perlu memahami konsep mempekerjakan TKA di Indonesia terlebih dahulu sebagaimana disebut dalam Pasal 42 ayat (4)  UU Ketenagakerjaan:

     

    “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.”

     

    Di sini terlihat bahwa hubungan kerja TKA dengan pengusaha hanya dapat diperjanjikan dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang dikenal dengan kerja dengan sistem kontrak. Jika TKA dipekerjakan dengan sistem kontrak seperti ini, maka ada kewajiban baginya jika resign sebelum kontrak selesai, yaitu membayar ganti rugi sebesar sisa masa kontrak yang tidak ia selesaikan.Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

     

    “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

     
     
    Hak TKA yang Resign

    Anda menyebut dua pasal dalam UU Ketenagakerjaan, yakni Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 154 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Perlu kami luruskan bahwa tidak ada ayat (4) dalam Pasal 154 UU Ketenagakerjaan. Berikut bunyi lengkap Pasal 154 UU Ketenagakerjaan:

     

    Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal:

    a.    pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

    b.    pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentuuntuk pertama kali;

    c.    pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

    d.    pekerja/buruh meninggal dunia.

     

    Selanjutnya kita simak bersama bunyi Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

     
    Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

    “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

                  

    Jadi, kami asumsikan bahwa Anda keliru dalam mengetik nomor pasal. Di samping itu, berangkat dari bunyi Pasal 162 ayat (1) itu sendiri yang berkaitan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, kami menyimpulkan bahwa maksud dari pasal yang Anda keliru dalam pengetikan bukanlah Pasal 154 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yakni soal Uang Penggantian Hak (“UPH”).

     

    Perlu Anda ketahui, bagi pekerja dengan sistem PKWT seperti TKA tidak memiliki sejumlah hak seperti pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau dikenal dengan pekerja tetap saat resign. Untuk pekerja tetap yang resign memang tidak mendapatkan pesangon, ia hanya berhak atas UPH sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Lebih jauh silakan baca artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?dan artikel Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.

     

    Namun, TKA yang dipekerjakan dengan sistem PKWT (pekerja kontrak) tidak berhak atas sejumlah hak yang kami sebutkan di atas. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pdt.Sus/2010. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan dengan sistem PKWT sehingga ketika terjadi pemutusan hubungan kerja maka pihak yang memutuskan hubungan kerja harus membayar ganti rugi berupa sisa gaji yang mesti dibayarkan hingga masa kontrak selesai.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pdt.Sus/2010

        

    Tags

    hukumonline
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!