KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Harta Ayah Dijual Anak dari Perkawinan Pertama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Jika Harta Ayah Dijual Anak dari Perkawinan Pertama

Jika Harta Ayah Dijual Anak dari Perkawinan Pertama
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Harta Ayah Dijual Anak dari Perkawinan Pertama

PERTANYAAN

Ayah saya punya dua istri. Istri kesatu meninggal tahun 1994 dan ayah saya dikaruniai 7 anak. Dari istri kedua ada 5 orang anak. Pada tahun 2012 aset ayah saya yang dari pernikahan dengan istri 1 dijual secara paksa oleh anak dari istri kesatu tanpa sepengetahuan kami (anak istri kedua), ayah jatuh sakit karena shock, kami anak dari istri kedua tidak diberi bagian. Dan ketika kami menuntut, anak dari istri kesatu itu bilang bahwa kami tidak punya hak apa-apa atas tanah tersebut. Pertanyaan saya: 1. apakah benar bahwa kami anak dari istri kedua tidak berhak? 2. kami tinggal di tanah atas nama ayah. Apakah kalau ayah sudah tiada anak dari istri kesatu masih punya hak atas tanah ayah kami sedangkan mereka sudah mendapat bagian yang lebih besar? 3. Apa yang harus kami lakukan untuk melindungi hak kami? Terima kasih banyak atas jawabannya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari

    Tindakan anak yang menjual harta tanpa seizin ayah tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika harta tersebut merupakan harta bawaan ayah.

     
    Penjelasan lengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
     
    Ulasan

    Anda tidak menyebutkan apa agama ayah Anda dan kapan perkawinan-perkawinan ayah Anda dilakukan. Kami beranggapan bahwa perkawinan tersebut terjadi setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Dan kami akan menjelaskan mengenai waris dari segi hukum perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Karena Anda juga tidak membicarakan mengenai perjanjian kawin, maka kami menganggap tidak ada perjanjian kawin baik dalam perkawinan pertama maupun kedua ayah Anda.

     

    Anda membicarakan mengenai aset ayah Anda dari perkawinan dengan istri pertamanya. Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU Perkawinan, ada 2 (dua) macam harta yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh istri atau suami ke dalam perkawinan (Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan). Sedangkan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan).

     

    Anda tidak menyebutkan apakah aset ini merupakan harta bawaan atau harta bersama ayah Anda dari perkawinan pertamanya. Jika aset ini adalah harta bawaan ayah Anda, maka anak-anak dari perkawinan pertama ayah Anda tidak berhak untuk menjual harta ini karena ini milik ayah Anda, yang berhak menjualnya dan mendapatkan hasil dari penjualannya adalah ayah Anda sebagai pemiliknya.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya
     

    Akan tetapi, jika aset ini adalah harta bersama, maka setengah adalah milik ayah Anda dan setengah milik istri pertamanya yang telah meninggal. Setengah bagian milik istri pertamanya menjadi hak dari para ahli warisnya, yaitu ayah Anda dan anak-anak dari perkawinan pertama (Pasal 832 jo. Pasal 833 KUHPer). Karena ada 7 anak dari perkawinan pertama, maka ½ bagian istri pertama ayah Anda dalam aset tersebut dibagi menjadi 8 (ayah Anda dan anak-anaknya dari perkawinan pertama). Yang berarti masing-masing mendapatkan 1/8 bagian dari ½ bagian milik si istri, atau 1/16 bagian dari keseluruhan aset.

     

    Jadi, dalam aset tanah yang dijual tersebut ada ½ bagian ayah Anda dari harta bersama dan 1/8 bagian dari ½ bagian istri pertamanya (atau 1/16 dari keseluruhan aset). Ini berarti, untuk dapat menjual aset tersebut, perlu juga persetujuan dari ayah Anda sebagai salah satu pemilik aset tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Atas aset tanah dari perkawinan pertama tersebut, Anda dari perkawinan kedua memang tidak punya hak apa-apa karena yang berhak adalah ayah Anda dan anak-anaknya dari perkawinan pertama (yang mendapatkan warisan dari ibunya).

     

    Anda menjadi berhak atas tanah tersebut jika ayah Anda meninggal dunia. Bagian ayah Anda dalam tanah tersebut (1/2 dan 1/16 bagian) menjadi harta peninggalan ayah Anda yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya, yaitu anak-anaknya dari istri pertama, anak-anaknya dari istri kedua, dan istri kedua ayah Anda.

     

    Kemudian dalam pertanyaan kedua Anda, Anda menanyakan mengenai jika ayah Anda sudah tiada, apakah anak dari perkawinan pertama mempunyai hak atas tanah ayah Anda. Jika ayah Anda meninggal dunia, maka yang menjadi ahli waris adalah anak-anak dari perkawinan pertama, anak-anak dari perkawinan kedua, dan istri keduanya. Ini berarti jika ayah Anda meninggal, anak-anak dari perkawinan pertama tetap mempunyai bagian atas tanah tersebut.

     

    Yang dapat Anda lakukan adalah jika ayah Anda meninggal dunia, Anda dan anak-anak dari perkawinan kedua serta ibu Anda menggugat atas bagian warisan ayah Anda yang telah dijual yaitu aset dari perkawinan pertama tersebut. Ini berdasarkan Pasal 834 KUHPer:

     
    Pasal 834

    Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

    Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.

     

    Akan tetapi lebih baik jika ayah Anda yang menggugat bagiannya atas tanah tersebut (tidak perlu menunggu ayah Anda meinggal terlebih dahulu kemudian para ahli waris menggugat) sebelum masalah sudah menjadi berlarut-larut jika penyelesaian permasalahan diundur-undur. Lebih lanjut mengenai langkah yang dapat dilakukan oleh ayah Anda, Anda dapat membaca artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!