Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fungsi Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Fungsi Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan

Fungsi Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fungsi Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan

PERTANYAAN

Selamat pagi. Saya mau bertanya tentang definisi aturan tambahan dan definisi aturan peralihan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Aturan peralihan atau ketentuan peralihan adalah ketentuan yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru. Sedangkan aturan tambahan adalah aturan yang dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya jika ada materi dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang perlu ditinjau lagi.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Berdasarkan penelusuran kami, baik aturan tambahan maupun aturan peralihan dijumpai dalam Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Namun, pada dasarnya undang-undang yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) justru tidak mengatur soal definisi aturan tambahan maupun aturan peralihan. Yang ada pengaturannya dalam UU 12/2011 adalah “ketentuan peralihan”. Dalam Butir 127 Lampiran UU 12/2011, disebutkan bahwa Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:

    a.    menghindari terjadinya kekosongan hukum;

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

    Kewenangan Lembaga Membentuk Peraturan Perundang-undangan

    b.    menjamin kepastian hukum;

    c.    memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

     

    Dalam artikel Ketentuan Peralihan Dalam Peraturan Perundang-undangan yang kami akses dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, antara lain disebutkan bahwa Aturan atau Ketentuan Peralihan adalah salah satu ketentuan dalam peratura perundang-undangan yang rumusannya dapat didefinisikan "ketika diperlukan atau jika diperlukan". Definisi ini berarti bahwa tidak semua peraturan perundang-undangan memiliki Ketentuan Peralihan (Transitional Provision). Ketentuan Peralihan diperlukan untuk mencegah kondisi kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan. Perubahan dari ketentuan, antara lain terkait dengan kondisi seperti pembagian wilayah, perluasan wilayah, peralihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain atau peralihan dari yurisdiksi pengadilan. Ketentuan Peralihan sering dirumuskan bersamaan dengan Ketentuan Penutup.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, lebih lanjut dikatakan bahwa ketentuan peralihan dalam suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang berfungsi untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan dalam Ketentuan Peralihan dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yang baru.

     

    Sepanjang penelusuran kami, aturan tambahan hanya ditemukan dalam UUD 1945 yang berbunyi:

     
    Pasal I

    Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

     
    Pasal II

    Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

     

    Guna menjawab fungsi aturan tambahan, kami mengacu pada artikel Hasil Perubahan & Naskah Asli UUD 1945 [4] yang kami akses dari laman Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), yang menyebut bahwa Ketentuan Pasal I Aturan Tambahan dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang terkait dengan perubahan kedudukan dan wewenang MPR sehingga perlu ada peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketentuan Pasal II Aturan Tambahan dimaksudkan untuk menegaskan bahwa status Penjelasan UUD 1945 tidak lagi merupakan bagian dari naskah UUD 1945. Dengan demikian, ketentuan Pasal II Aturan Tambahan ini mengakhiri keberadaan Penjelasan UUD 1945, setelah hal-hal normatif di dalamnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

     

    Dengan mengacu pada penjelasan di atas, kami menyimpulkan bahwa aturan tambahan ini dirumuskan dan berfungsi sebagai tindak lanjut adanya perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya jika ada materi dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang perlu ditinjau lagi. Aturan tambahan juga sekaligus berfungsi sebagai penegasan suatu materi maupun status materi tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  

     
    Referensi:

    1.    http://www.djpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/69-ketentuan-peralihan-dalam-peraturan-perundang-undangan.html, diakses pada 7 Januari 2015 pukul 17.00 WIB;

    2.    https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/panduan-pemasyarakatan/bab-ii-uud-nri-tahun-1945/d-hasil-perubahan--naskah-asli-uud-1945-4, diakses pada 7 Januari 2015 pukul 18.08 WIB.

     

    Tags

    hukum
    undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!