Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?

Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?

PERTANYAAN

Saya mau nanya, jika ada perbedaan antara harga barang di rak dengan harga barang di kasir, harga mana yang dikenakan ke konsumen? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sering kali konsumen mendapati perbedaan harga barang di rak dan harga barang di kasir. Jika terjadi demikian, konsumen biasanya yang dirugikan karena dibebankan harga lebih mahal daripada harga barang di rak. Jadi, bagaimana jika harga barang di rak tidak sesuai dengan yang di kasir?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harga Barang di Label dan di Kasir Berbeda, Mana yang Dipakai?yang dibuat Letezia Tobing, S.H., M.Kn.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 8 Januari 2015.

    Ketentuan Pencantuman Harga Barang

    Guna menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di rak dan di kasir, Anda perlu mengetahui ketentuan pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Permendag 35/2013.

    KLINIK TERKAIT

    Klausula Baku Perjanjian Leasing Mobil, Bolehkah?

    Klausula Baku Perjanjian <i>Leasing</i> Mobil, Bolehkah?

    Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.[1] Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.[2]

    Mengenai apa yang dimaksud dengan usaha mikro dan kriteria usaha mikro dapat Anda baca lebih lanjut melalui Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.[3] Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.[4]

    Dengan demikian, harga barang di rak yang ditempatkan dekat dengan barang harus dicantumkan secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat oleh konsumen, termasuk informasi apakah harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya lainnya.

    Harga yang dicantumkan harus dalam rupiah, dengan menggunakan mata uang dan nominal rupiah yang berlaku. Jika harga barang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Pembulatan tersebut diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.[5]

    Jika pelaku usaha tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang.[6] Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah pelaku usaha diberi peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama satu bulan.[7]

    Bagaimana Jika Harga Barang Tidak Sesuai dengan yang Ada di Rak dan di Kasir?

    Kemudian, bagaimana jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di rak dan di kasir? Jika harga barang di rak dengan harga barang di kasir berbeda, maka harga yang dikenakan pada konsumen saat pembayaran adalah merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013 yaitu:

    Dalam hal terdapat perbedaan antara Harga Barang atau Tarif Jasa yang dicantumkan dengan Harga atau Tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah Harga atau Tarif yang terendah.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di rak dan di kasir, maka harga yang dikenakan konsumen pada saat pembayaran adalah harga atau tarif yang terendah.

    Hal ini mengingat bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa bertanggung jawab atas kebenaran harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan.[8]

    Di sisi lain, dalam UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha dilarang

    menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang dan/atau jasa.[9]

    Pelanggaran terhadap larangan menawarkan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga barang tersebut, pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[10]

    Dalam hal konsumen dirugikan akibat harga barang di rak dan harga barang di kasir berbeda, misalnya terjadi selisih yang cukup signifikan dan konsumen dibebankan harga yang mahal melebihi harga barang di rak, konsumen bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan di bawah lingkungan peradilan umum.[11]

    Baca juga: Pelaku Usaha Tak Hadiri Panggilan BPSK, Ini Konsekuensi Hukumnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang bagaimana jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di rak dan di kasir, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan (“Permendag 35/2013”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) Permendag 35/2013

    [3] Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013

    [4] Pasal 3 ayat (2) Permendag 35/2013

    [5] Pasal 6 Permendag 35/2013

    [6] Pasal 9 ayat (1) Permendag 35/2013

    [7] Pasal 9 ayat (2) Permendag 35/2013

    [8] Pasal 7 ayat (1) Permendag 35/2013

    [9] Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [10] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [11] Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    harga
    perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!