KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Stasiun Televisi Mengambil Video dari Youtube/Vimeo?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bisakah Stasiun Televisi Mengambil Video dari Youtube/Vimeo?

Bisakah Stasiun Televisi Mengambil Video dari Youtube/Vimeo?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bisakah Stasiun Televisi Mengambil Video dari Youtube/Vimeo?

PERTANYAAN

Yth HukumOnline, saya ingin bertanya mengenai banyaknya televisi yang mengambil gambar atau video lalu disiarkan ke publik. Pertanyaanya adalah apakah boleh televisi menayangkan video (yang mungkin diambil dari Youtube , Vimeo, Facebook, dll) ke publik? Jika saya mempunyai video itu, lalu pihak televisi menayangkan video saya tanpa izin, apakah saya bisa menuntut pihak stasiun televisi? Apakah bisa tanpa diminta pihak pemilik video (ataupun perusahaan seperti Youtube, Vimeo, Facebook, dll) menuntut pihak stasiun televisi dan pihak pemilik atau jaringan berbagi (seperti Youtube, Facebook, Vimeo, dll) bisa mendapatkan uang ganti rugi? Atas perhatiannya mohon untuk di jawab dan terima kasih sudah membaca. Salam dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Dalam perjanjian yang ada pada “Terms of Service” Youtube/Vimeo, ketika Pengguna setuju menggunakan layanan, maka berarti Pengguna juga setuju memberikan lisensi kepada Youtube/Vimeo seluas yang telah disetujui pada saat persetujuan penggunaan layanan. Ini berarti bahwa Pengguna telah memberikan izin kepada Youtube/Vimeo untuk memanfaatkan video yang diupload pada platform layangan Youtube/Vimeo terhadap aktifitas tersebut di atas, termasuk apabila Youtube/Vimeo memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan video yang ada pada layanan mereka.

     

    Oleh karena itu, harus dilihat kembali “Terms of Service” dalam Youtube/Vimeo dan apakah televisi tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Youtube/Vimeo terkait penayangan video.

     

    Kemudian mengenai gugatan ganti rugi baik terhadap pihak televisi maupun terhadap Youtube/Vimeo, hal ini tergantung sejauh mana perjanjian yang dibuat antara pihak Youtube/Vimeo dengan Pengguna Youtube/Vimeo maupun dengan pihak televisi. Jika yang diperjanjikan masih dalam lingkup lisensi yang telah Anda serahkan kepada Youtube/Vimeo, maka gugatan ganti rugi tidak dapat dilakukan.

     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Persoalan pengunggahan video pada platform distribusi yang menyediakan layanan untuk mendistribusikan video bagi Pengguna dan Penyedia layanan sebenarnya berakar pada persoalan perjanjian. Ada perjanjian yang harus disepakati oleh Pengguna pada saat akan mengunggah videonya, ada pula aturan yang harus dipatuhi oleh para Pengguna ataupun orang yang hanya mengakses video pada bagian “Terms of Service”.

     

    Salah satu asas yang dianut dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Asas ini muncul bersamaan dengan lahirnya paham ekonomi klasik yang mengagungkan laissez faire atau persaingan bebas. Sejalan dengan perkembangan pemahaman persaingan bebas itu kebebasan berkontrak (freedom of contract) juga menjadi prinsip umum. Azas kebebasan berkontrak ini dalam hukum Indonesia terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Makna yang tersirat di dalamnya memperbolehkan membuat perjanjian yang berisi tentang apa saja.

     

    Memahami dengan baik apa yang diperjanjikan sebelum menyetujui untuk menggunakan layanan tertentu pada internet adalah langkah yang sangat penting. Layanan distribusi video seperti Youtube atau Vimeo tentunya memiliki “Terms of Service” masing-masing yang dianggap cukup melindungi hak mereka karena yang dilakukan terkait erat dengan pemberian ruang bagi kegiatan terkait hak cipta orang lain.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?

    Bisakah Kekayaan Intelektual Menjadi Harta Gono-Gini?
     

    Pengguna harus menyetujui kesepakatan yang disodorkan oleh penyedia layanan sebelum dapat memanfaatkan layanan. Dengan menyetujui kesepakatan, berarti Pengguna menyetujui juga “Terms of Service” yang ada pada layanan.

     

    Kita ambil contoh dalam hal ini adalah Youtube dan Vimeo. Terkait dengan permasalahan hak cipta, Youtube dan Vimeo sama-sama melarang Pengguna melanggar hak cipta pihak lain dalam penggunaan layanan mereka.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada Youtube kita bisa melihat salah satu pasal dalam “Terms of Service” sebagai berikut:

     

    You further agree that Content you submit to the Service will not contain third party copyrighted material, or material that is subject to other third party proprietary rights, unless you have permission from the rightful owner of the material or you are otherwise legally entitled to post the material and to grant YouTube all of the license rights granted herein.

     

    Sedangkan pada Vimeo kita bisa melihatnya pada Pasal 7 Content Restrictions dari “Terms of Service” sebagai berikut:

     

    You may not upload, post, or transmit (collectively, "submit") any video, image, text, audio recording, or other work (collectively, "content") that:

    Infringes any third party's copyrights or other rights (e.g., trademark, privacy rights, etc.);

     

    Sedangkan dari sisi pemberian izin pemanfaatan Konten Pengguna kepada Penyedia layanan yaitu Youtube atau Vimeo, kita bisa melihat pasal berikut ini :

     
    Youtube

    For clarity, you retain all of your ownership rights in your Content. However, by submitting Content to YouTube, you hereby grant YouTube a worldwide, non-exclusive, royalty-free, sub-license-able and transferable license to use, reproduce, distribute, prepare derivative works of, display, and perform the Content in connection with the Service and YouTube's (and its successors' and affiliates') business, including without limitation for promoting and redistributing part or all of the Service (and derivative works thereof) in any media formats and through any media channels. You also hereby grant each user of the Service a non-exclusive license to access your Content through the Service, and to use, reproduce, distribute, display and perform such Content as permitted through the functionality of the Service and under these Terms of Service. The above licenses granted by you in video Content you submit to the Service terminate within a commercially reasonable time after you remove or delete your videos from the Service. You understand and agree, however, that YouTube may retain, but not display, distribute, or perform, server copies of your videos that have been removed or deleted. The above licenses granted by you in user comments you submit are perpetual and irrevocable.

     

    Pengguna Youtube memberikan lisensi secara non-eksklusif, worldwide, bebas royalti, bisa disublisensi dan dipindahtangankan, untuk menggunakan, menggandakan, mendistribusi, membuat karya alih wujud/turunan, display, dan menampilkan konten sehubungan dengan layanan dan usaha Youtube (dan pengganti serta afiliasinya) termasuk promosi tanpa batas dan untuk mendistribusikan kembali sebagian atau keseluruhan layanan dalam segala format media (termasuk karya alih wujudnya) dan melalui seluruh channel media.

      
    Vimeo

    LICENSE TO VIMEO: As between you and Vimeo, you own the video content ("videos") that you submit to the Vimeo Service. By submitting a video, you grant Vimeo and its affiliates a limited, worldwide, non-exclusive, royalty-free license and right to copy, transmit, distribute, publicly perform and display (through all media now known or hereafter created), and make derivative works from your video for the purpose of (i) displaying the video within the Vimeo Service; (ii) displaying the video on third party websites and applications through a video embed or Vimeo's API subject to your video privacy choices; (iii) allowing other users to play, download, and embed on third party websites the video, subject to your video privacy choices; (iii) promoting the Vimeo Service, provided that you have made the video publicly available; and (iv) archiving or preserving the video for disputes, legal proceedings, or investigations.

     

    Pengguna Vimeopun memberikan lisensi non-eksklusif, worldwide, bebas royalti dan hak untuk menyalin, mentransmisi, mendistribusikan, menampilkan kepada publik dan mempertunjukkan (melalui semua media yang sekarang diketahui atau selanjutnya dibuat), dan membuat karya alih wujud/turunan dari video Pengguna untuk tujuan (i) menampilkan video dalam Layanan Vimeo; (ii) menampilkan video pada situs web pihak ketiga dan aplikasi melalui penanaman video atau subjek API Vimeo berdasarkan pilihan privasi video Pengguna; (iii) memungkinkan pengguna lain untuk bermain, download, dan menanamkan pada situs web pihak ketiga video, tunduk pada pilihan privasi video Anda; (iv) mempromosikan layanan Vimeo, di mana video telah terbuka untuk publik; dan (v) pengarsipan atau melestarikan video untuk sengketa, proses hukum, atau investigasi.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, mari kita jawab satu persatu dalam kalimat yang saya perjelas. Semoga tidak mengubah maksud pertanyaan Anda.

     

    Apakah boleh televisi menayangkan video yang diupload pada salah satu platform penyedia layanan distribusi video?

     

    Karena kita bicara mengenai kesepakatan yang disetujui antara Pengguna dan Penyedia layanan, dalam hal ini yang kita ambil contohnya adalah Youtube danVimeo, maka merujuk pada “Terms of Service” yang ada pada Youtube dan Vimeo, apabila televisi telah mendapatkan persetujuan tertulis, maka televisi tersebut dapat menayangkan video tersebut

     

    Jika Anda pemilik video yang ada pada layanan Youtube dan ditayangkan di televisi tanpa seizin Anda sebagai pemilik video, apakah Anda bisa mengajukan gugatan ganti rugi terhadap televisi yang menayangkan video Anda tanpa izin? Bagaimana terhadap Youtube/Vimeo?

     

    Di atas telah saya kutip salah satu poin perjanjian yang ada pada “Terms of Service” Youtube/Vimeo di mana ketika Pengguna setuju menggunakan layanan, maka berarti Pengguna juga setuju memberikan lisensi kepada Youtube/Vimeo seluas yang telah disetujui pada saat persetujuan penggunaan layanan sebagaimana tersebut di atas. Ini berarti bahwa Pengguna telah memberikan izin kepada Youtube/Vimeo untuk memanfaatkan video yang diupload pada platform layangan Youtube/Vimeo terhadap aktifitas tersebut di atas, termasuk apabila Youtube/Vimeo memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan video yang ada pada layanan mereka.

     

    Lisensi non-eksklusif maksudnya adalah Anda memberikan izin lisensi untuk menggunakan hak tersebut, tetapi Anda tetap dapat mengeksploitasi ciptaan Anda dan memberikan lisensi kepada pihak lain. 

     

    Gugatan ganti rugi baik terhadap pihak televisi maupun terhadap Youtube/Vimeo tergantung sejauh mana perjanjian yang dibuat antara pihak Youtube/Vimeo dengan pihak televisi. Jika yang diperjanjikan masih dalam lingkup lisensi yang telah Anda serahkan kepada Youtube/Vimeo, maka gugatan ganti rugi tidak dapat dilakukan.

     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

    Tags

    youtube

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!