Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Tahapan Balik Nama Sebagian Warisan Kakek untuk Cucu

PERTANYAAN

Kakek saya mempunyai 6 orang anak. Dan kepada 2 orang anaknya beliau mewariskan sebidang tanah untuk dibagi 2, yaitu ayah saya dan adiknya yang bungsu. Sedangkan ayah mempunyai 4 orang anak. Keinginan ayah saya dan sudah dimusyawarahkan bersama keluarga adalah tanah yang diwariskan oleh kakek saya akan dihibahkan langsung kepada anaknya yang ke-2. Bagaimana prosedurnya untuk memecah sertifikat tersebut? Bisakah sertifikat itu langsung dipecah dan dibalik nama ke adik bungsu ayah dan anak ayah yang ke-2? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ā 
    Intisari:
    Ā 
    Ā 

    Apabila terdapat wasiat dari kakek Anda, maka bisa langsung dibuat akta hibah. Akan tetapi dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (ā€œAPHBā€) biasa.

    Ā 

    Prosesnya adalah sebagai berikut:

    1.Ā Ā Ā  Proses turun waris (balik nama waris) dengan membayar pajak waris, sehingga tanah dibaliknama ke atas nama seluruh anak-anak dulu (B, C,D,E,F,G).

    2.Ā Ā Ā  Setelah itu dilakukan pemecahan sertifikat menjadi 2 bagian (menjadi X dan Y).

    3.Ā Ā Ā  Lalu untuk bidang tanah ā€œXā€ dibuatkan akta hibah dari B, C, D, E, F, G kepada B-2 (anak B); sedangkan

    4.Ā Ā Ā  Untuk bidang tanah ā€œYā€ dibuatkan APHB dimana B, D, E, F, dan G melepaskan haknya kepada C.

    5.Ā Ā Ā  Masing-masing untuk point 3 dan 4 dilakukan pembayaran pajaknya seperti pajak jual beli, walaupun menggunakan mekanisme hibah. Karena hibah garis ke samping tetap dikenakan pajak seperti pajak jual beli.

    6.Ā Ā Ā  Proses balik nama: untuk tanah X dibaliknama ke B-2 sedangkan tanah Y dibaliknama ke C.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    Ā 
    Ā 
    Ā 
    Ulasan:
    Ā 
    Salam,
    Ā 

    Tanah dari kakek merupakan bagian dari keseluruhan harta warisan (boedel waris) yang sejatinya dibagi ke semua ahli waris, sesuai dengan bagiannya.

    Ā 

    Dalam pertanyaan Saudara, tidak dijelaskan detilnya apakah kakek sudah meninggal dan apakah tanah tersebut masih terdaftar atas nama kakek? Oleh karena itu kami mengambil asumsi bahwa kakek Saudara sudah meninggal dunia dan sertifikat masih terdaftar atas nama kakek Saudara.

    Ā 

    Walaupun kakek memiliki 6 orang anak, yang diberi tanah tersebut hanyalah kedua orang anaknya. Sehingga ada yang disebut hibah wasiat (jika memang ada wasiat).

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
    Ā 

    Hibah wasiat tersebut harus dibuat sebelum kakek meninggal dunia. Seperti yang Saudara sampaikan, bahwa sebidang tanah tersebut beliau berikan kepada anak yang bungsu dan ayah Saudara. Penyebutan pesan ini spesifik, sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 196 Kompilasi Hukum Islam (ā€œKHIā€) bahwa ā€œDalam wasiat, baik secara tertulis maupun lisan, harus disebutkan dengan tegas dan jelas, siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkanā€. Dalam Hukum Waris, pemberian pesan seperti itu, dikenal dengan Hibah Wasiat. Hibah Wasiat hanya dapat dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. Tentu saja, Hibah Wasiat ini tidak serta merta dapat dilaksanakan, ia harus memenuhi persyaratan yang ada.

    Ā 
    Di dalam Pasal 195 KHI disyaratkan bahwa:

    (1)Ā Ā Ā Ā  Wasiat dilakukan secara lisan, dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau Notaris.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2)Ā Ā Ā Ā  Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

    (3)Ā Ā Ā Ā  Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila, disetujui oleh semua ahli waris.

    (4)Ā Ā Ā Ā  Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan Notaris.

    Ā 

    Sedangkan jika Saudara beragama non-muslim, maka mengenai wasiat merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ā€œKUHPerā€). Dalam Pasal 875 KUHPer, surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 180) mengatakan bahwa suatu testament adalah suatu akta, kata mana menunjuk pada syarat, bahwa testament harus berbentuk suatu tulisan, sesuatu yang tertulis. Yang mana dalam permasalahan Anda, wasiat tersebut tidak berbentuk tertulis, sehingga sudah tidak memenuhi ketentuan mengenai wasiat.

    Ā 

    Ini berarti jika Anda beragama non-muslim, maka merujuk pada ketentuan KUHPer, wasiat tersebut harus berbentuk tertulis. Lebih lanjut bisa dibaca dalam artikel Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat.

    Ā 

    Dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (ā€œAPHBā€) biasa.

    Ā 

    Dengan demikian, maka terdapat tiga peristiwa hukum di dalamnya:

    1.Ā Ā Ā  kematian kakek (sebut saja namanya A) yang meninggalkan harta berupa tanah atas nama A. Dimana A memiliki 6 orang anak: B, C, D, E, F, G.

    2.Ā Ā Ā  Pewasiatan tanah (atas nama kakek A tersebut) kepada 2 anak kandung kakek (sebut saja B dan C). Dimana B memiliki 4 orang anak: B-1, B-2, B-3 dan B-4.

    3.Ā Ā Ā  Sertifikat yang sudah dipecah dan menjadi bagian B akan dihibahkan ke anaknya yang ke-2 (B-2). Ā 

    Ā 

    Setiap kematian, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan (pribumi) atau dengan Akta Notaris (WNI keturunan), kemudian dibuat Surat Keterangan Waris (ā€œSKWā€). Dari SKW, diketahui siapa saja ahli waris yang berhak, sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.

    Ā 

    Pada praktiknya, jika tidak dibuatkan akta Hibah wasiat secara notariil, maka setiap kali terjadi kematian, harus terjadi proses pewarisan. Walaupun nantinya tanah tersebut akan dipecah dua dan diberikan kepada masing-masing nama. Sehingga tahapannya menjadi sebagai berikut:

    1.Ā Ā Ā  Proses turun waris (balik nama waris) dengan membayar pajak waris, sehingga tanah dibaliknama ke atas nama seluruh anak-anak dulu (B, C,D,E,F,G).

    2.Ā Ā Ā  Setelah itu dilakukan pemecahan sertifikat menjadi 2 bagian (menjadi X dan Y).

    3.Ā Ā Ā  Lalu untuk bidang tanah ā€œXā€ dibuatkan akta hibah dari B, C, D, E, F, G kepada B-2 (anak B); sedangkan

    4.Ā Ā Ā  Untuk bidang tanah ā€œYā€ dibuatkan APHB dimana B, D, E, F, dan G melepaskan haknya kepada C.

    5.Ā Ā Ā  Masing-masing untuk point 3 dan 4dilakukan pembayaran pajaknya seperti pajak jual beli, walaupun menggunakan mekanisme hibah. Karena hibah garis ke samping tetap dikenakan pajak seperti pajak jual beli.

    6.Ā Ā Ā  Proses balik nama: untuk tanah X dibaliknama ke B-2 sedangkan tanah Y dibaliknama ke C.

    Ā 

    Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:

    a.Ā Ā Ā  Data tanah

    1.Ā Ā Ā  Sertifikat asli;

    2.Ā Ā Ā  Pajak Bumi Bangunan (PBB) asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran;

    3.Ā Ā Ā  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli.

    Ā 

    b.Ā Ā Ā  Data pemberi dan penerima hibah

    1.Ā Ā Ā  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    2.Ā Ā Ā  foto copy Kartu Keluarga;

    3.Ā Ā Ā  foto copy akta kelahiran.

    Ā 

    Demikian, semoga bermanfaat.

    Ā 
    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.Ā Ā Ā  Kompilasi Hukum Islam.

    Ā 
    Referensi:

    1.Ā Ā Ā  Irma Devita Purnamasari, ā€œKiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak dalam memahami Hukum Warisā€.

    2.Ā Ā Ā  Ā ___________________. ā€œKiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak dalam memahami Hukum Pertanahanā€.

    3.Ā Ā Ā  www.irmadevita.com.

    Ā Ā 

    Tags

    hukum
    tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!