Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanda Tangan PPAT Dalam Akta Sehubungan dengan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tanda Tangan PPAT Dalam Akta Sehubungan dengan Tanah

Tanda Tangan PPAT Dalam Akta Sehubungan dengan Tanah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanda Tangan PPAT Dalam Akta Sehubungan dengan Tanah

PERTANYAAN

1. Apakah notaris dapat dikatakan sebagai pejabat negara? 2. Mengapa nama dan tanda tangan notaris tertera dalam pembuatan akta tanah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 22 Januari 2015.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara

    Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara

     

     

    Notaris tidak termasuk pejabat negara. Notaris adalah pejabat umum, hal ini tidak berarti bahwa notaris adalah pegawai negeri, yakni pegawai yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis, yang digaji oleh pemerintah. Ini karena jabatan notaris bukan suatu jabatan yang digaji, notaris tidak menerima gajinya dari pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya.

     

    Sedangkan mengenai akta tanah, jika yang dimaksud adalah sertifikat tanah, notaris tidak menandatangani sertifikat tanah. Yang menandatangani sertifikat tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan. Akan tetapi, jika yang Anda maksud akta tanah adalah akta jual beli tanah, yang menandatangani adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Notaris sebagai Pejabat Umum

    Yang dimaksud dengan pejabat negara dapat dilihat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut pasal ini, yang termasuk pejabat negara yaitu:

    a.   Presiden dan Wakil Presiden;

    b.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    d.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    e.   Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    f.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

    g.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    h.   Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

    i.     Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

    j.    Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    k.   Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    l.    Gubernur dan wakil gubernur;

    m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

    n.   Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka notaris tidak termasuk dalam pejabat negara.

     

    Mengenai notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”). Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

     

    Menurut G. H. S Lumban Tobing dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris (hal. 33), Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang mengatakan bahwa “suatu akta otentik adalah sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana itu dibuat”. Dari rumusan Pasal 1868 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris maka dapat ditarik kesimpulan bahwa para notarislah yang ditunjuk sebagai pejabat umum itu.

     

    Lebih jauh dijelaskan (ibid, hal. 36) bahwa walaupun notaris adalah pejabat umum, hal ini tidak berarti bahwa notaris adalah pegawai negeri, yakni pegawai yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis, yang digaji oleh pemerintah. Ini karena jabatan notaris bukan suatu jabatan yang digaji, notaris tidak menerima gajinya dari pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya. Notaris adalah pegawai pemerintah tanpa gaji pemerintah, notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa mendapat pensiun dari pemerintah. G. H. S Lumban Tobing (Ibid, hal. 37) menjelaskan bahwa Notaris memperoleh kekuasaannya itu langsung dari kekuasaan eksekutif, artinya notaris melakukan sebagian dari kekuasaan eksekutif.

     

    Tanda Tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah

    Kami kurang mengerti apa yang Anda maksud dengan akta tanah. Jika akta tanah yang Anda maksud adalah sertifikat tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), maka perlu Anda ketahui bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak dicantumkan nama dan tanda tangan notaris.

     

    Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penandatanganan sertifikat tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani sertifikat tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.

     

    Akan tetapi, berbeda jika akta tanah yang Anda maksud adalah akta jual beli tanah. Akta jual beli tanah harus dibuat oleh Perjabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) supaya pemindahan hak tersebut dapat didaftarkan.[1] Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT harus ditandatangani oleh PPAT tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Hal ini juga dapat terlihat dari blanko akta jual beli tanah yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang di dalam blanko tersebut tercantum tanda tangan PPAT pada bagian akhir akta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

    6.  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     



    [1] Pasal 37 PP Pendaftaran Tanah

     

    Tags

    perdata
    sertifikat tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!