Tanda Tangan PPAT Dalam Akta Sehubungan dengan Tanah
PERTANYAAN
1. Apakah notaris dapat dikatakan sebagai pejabat negara? 2. Mengapa nama dan tanda tangan notaris tertera dalam pembuatan akta tanah? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
1. Apakah notaris dapat dikatakan sebagai pejabat negara? 2. Mengapa nama dan tanda tangan notaris tertera dalam pembuatan akta tanah? Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 22 Januari 2015.
Intisari:
Notaris tidak termasuk pejabat negara. Notaris adalah pejabat umum, hal ini tidak berarti bahwa notaris adalah pegawai negeri, yakni pegawai yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis, yang digaji oleh pemerintah. Ini karena jabatan notaris bukan suatu jabatan yang digaji, notaris tidak menerima gajinya dari pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya.
Sedangkan mengenai akta tanah, jika yang dimaksud adalah sertifikat tanah, notaris tidak menandatangani sertifikat tanah. Yang menandatangani sertifikat tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan. Akan tetapi, jika yang Anda maksud akta tanah adalah akta jual beli tanah, yang menandatangani adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Notaris sebagai Pejabat Umum
Yang dimaksud dengan pejabat negara dapat dilihat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut pasal ini, yang termasuk pejabat negara yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Berdasarkan uraian di atas, maka notaris tidak termasuk dalam pejabat negara.
Mengenai notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”). Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Menurut G. H. S Lumban Tobing dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris (hal. 33), Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang mengatakan bahwa “suatu akta otentik adalah sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana itu dibuat”. Dari rumusan Pasal 1868 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris maka dapat ditarik kesimpulan bahwa para notarislah yang ditunjuk sebagai pejabat umum itu.
Lebih jauh dijelaskan (ibid, hal. 36) bahwa walaupun notaris adalah pejabat umum, hal ini tidak berarti bahwa notaris adalah pegawai negeri, yakni pegawai yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis, yang digaji oleh pemerintah. Ini karena jabatan notaris bukan suatu jabatan yang digaji, notaris tidak menerima gajinya dari pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya. Notaris adalah pegawai pemerintah tanpa gaji pemerintah, notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa mendapat pensiun dari pemerintah. G. H. S Lumban Tobing (Ibid, hal. 37) menjelaskan bahwa Notaris memperoleh kekuasaannya itu langsung dari kekuasaan eksekutif, artinya notaris melakukan sebagian dari kekuasaan eksekutif.
Tanda Tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kami kurang mengerti apa yang Anda maksud dengan akta tanah. Jika akta tanah yang Anda maksud adalah sertifikat tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”), maka perlu Anda ketahui bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak dicantumkan nama dan tanda tangan notaris.
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penandatanganan sertifikat tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan ketentuan bahwa dalam hal Kepala Kantor Pertanahan berhalangan atau dalam rangka melayani permohonan pendaftaran tanah yang bersifat massal Kepala Kantor Pertanahan dapat melimpahkan kewenangan menandatangani sertifikat tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
Akan tetapi, berbeda jika akta tanah yang Anda maksud adalah akta jual beli tanah. Akta jual beli tanah harus dibuat oleh Perjabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) supaya pemindahan hak tersebut dapat didaftarkan.[1] Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT harus ditandatangani oleh PPAT tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hal ini juga dapat terlihat dari blanko akta jual beli tanah yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang di dalam blanko tersebut tercantum tanda tangan PPAT pada bagian akhir akta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?