Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh
PERTANYAAN
Apakah ada sanksi hukum jika seseorang membayar dengan uang receh tetapi ditolak?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada sanksi hukum jika seseorang membayar dengan uang receh tetapi ditolak?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah negara Indoensia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah. Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Istilah uang receh pada dasarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”). Namun istilah uang receh dapat kita temukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yakni pecahan uang kecil. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa uang receh yang dimaksud di sini antara lain adalah uang logam.
Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Masih berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang di atas, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Lalu bagaimana jika menolak uang receh dalam suatu pembayaran? Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 23 UU Mata Uang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Adapun sanksi bagi setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) [lihat Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang].
Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun.
Dalam artikel BI: Menolak Pembayaran dengan Uang Logam Bisa Dipenjara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Zulfan Nukman, menegaskan bahwa uang rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi yang enggan menerima/menolak pembayaran dengan uang logam, dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.
Lebih lanjut Zulfan menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan bahwa sebagian masyarakat sudah tidak mau lagi menerima atau menggunakan uang logam sebagai alat pembayaran. Meski secara nominal nilai uang logam murah, namun sangat disayangkan jika uang logam tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai alat tukar yang sah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
1. http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 15 Januari 2015 pukul 18.01 WIB;
2. http://aceh.tribunnews.com/2014/12/02/bi-menolak-pembayaran-dengan-uang-logam-bisa-dipenjara, diakses pada 15 Januari 2015 pukul 18.10 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?