Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh

Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh

PERTANYAAN

Apakah ada sanksi hukum jika seseorang membayar dengan uang receh tetapi ditolak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?
     
    Intisari:
     
     

    Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah negara Indoensia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah. Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Istilah uang receh pada dasarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”). Namun istilah uang receh dapat kita temukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yakni pecahan uang kecil. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa uang receh yang dimaksud di sini antara lain adalah uang logam.

     

    Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uangrupiah wajib digunakan dalam:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    b.    penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    c.    transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

     

    Masih berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang di atas, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:

     

    Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

    a.    setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    b.    penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    c.    transaksi keuangan lainnya,

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

     

    Lalu bagaimana jika menolak uang receh dalam suatu pembayaran? Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 23 UU Mata Uang berbunyi:

     

    (1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

     

    Adapun sanksi bagi setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) [lihat Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang].

     

    Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun.

     

    Dalam artikel BI: Menolak Pembayaran dengan Uang Logam Bisa Dipenjara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Zulfan Nukman, menegaskan bahwa uang rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi yang enggan menerima/menolak pembayaran dengan uang logam, dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

     

    Lebih lanjut Zulfan menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan bahwa sebagian masyarakat sudah tidak mau lagi menerima atau menggunakan uang logam sebagai alat pembayaran. Meski secara nominal nilai uang logam murah, namun sangat disayangkan jika uang logam tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai alat tukar yang sah.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

     
    Referensi:

    1.    http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 15 Januari 2015 pukul 18.01 WIB;

    2.    http://aceh.tribunnews.com/2014/12/02/bi-menolak-pembayaran-dengan-uang-logam-bisa-dipenjara, diakses pada 15 Januari 2015 pukul 18.10 WIB.

        

    Tags

    uang palsu
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!