KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Jual Beli Bisa Membatalkan Surat Wasiat?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Jual Beli Bisa Membatalkan Surat Wasiat?

Apakah Jual Beli Bisa Membatalkan Surat Wasiat?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Jual Beli Bisa Membatalkan Surat Wasiat?

PERTANYAAN

Kakek saya memberikan surat wasiat tanah berukuran 9x15 meter kepada ibu saya. Tanah tersebut akan dijual oleh ahli waris dan akan membatalkan surat wasiat. Pertanyaan saya, apakah ahli waris dapat membatalkan surat wasiat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Surat wasiat hanya bisa ditarik kembali oleh si pewaris pada waktu ia masih hidup. Surat wasiat tersebut harus dicabut dengan wasiat yang dibuat kemudian (wasiat yang baru) atau akta notaris mengenai pencabutan wasiat. Jual beli yang dilakukan oleh para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, tidak dapat membatalkan surat wasiat.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

     

    J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 181) menjelaskan bahwa ditinjau dari isinya, testamen (surat wasiat) merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak.

     

    Ini berarti surat wasiat hanya bisa ditarik kembali oleh si pewaris pada waktu ia masih hidup. Lebih lanjut diatur juga dalam Pasal 992 KUHPer bahwa surat wasiat tersebut harus dicabut dengan wasiat yang dibuat kemudian (wasiat yang baru) atau akta notaris mengenai pencabutan wasiat:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

    Cara Membatalkan Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
     

    Pasal 992 KUHPer:

    Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti pada saat pewaris meninggal dunia, wasiat tersebut sudah tidak dapat dicabut lagi, apalagi dengan penjualan tanah tersebut oleh para ahli waris. Jika memang sudah ada wasiat yang menyebutkan bahwa tanah tersebut diberikan kepada ibu Anda, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah ibu Anda, yang berhak menjualnya juga adalah ibu Anda.

     

    Jika ahli waris lain menjual tanah tersebut, maka ahli waris lain telah melanggar ketentuan hukum bahwa yang berhak menjual suatu barang adalah pemilik dari barang tersebut. Prof. Subekti, S.H. menjelaskan mengenai hal ini dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal 69), yaitu bahwa eigendom (hak milik) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Dalam kasus Anda, ibu Anda mendapatkan hak atas tanah tersebut dari pewaris (kakek Anda).

     

    Hal ini juga didukung oleh Pasal 1471 KUHPer, yang berbicara mengenai jual beli (pada dasarnya dalam jual beli tanah sama dengan jual beli pada umumnya), yang secara implisit mensyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual:

     

    Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.”

     

    Ibu Anda sebagai orang yang diberikan warisan dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

     

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.

    (penjelasan selengkapnya simak artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras)

     

    Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    Melanggar hak subjektif orang lain;

    3.    Melanggar kaidah tata susila;

    4.  Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

     

    Dalam hal ini, jika para ahli waris lainnya menjual tanah yang diwariskan kepada ibu Anda, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif ibu Anda sebagai orang yang menerima warisan berdasarkan surat wasiat tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!