KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pengibaran Bendera Negara Merah Putih

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Pengibaran Bendera Negara Merah Putih

Dasar Hukum Pengibaran Bendera Negara Merah Putih
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pengibaran Bendera Negara Merah Putih

PERTANYAAN

Apakah wajib melakukan pengibaran bendera merah putih di perguruan tinggi? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), salah satunya adalah gedung atau halaman satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).

     

    Pasal 1 angka 1 UU 24/2009 berbunyi:

     

    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?
     

    Soal apakah pengibaran bendera negara wajib dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, kita mengacu pada aturan soal penggunaan bendera negara. Berdasarkan Pasal 6 UU 24/2009, penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

     

    Kemudian bendera negara wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

     

    Selain pada Hari Kemerdekaan, pengibaran bendera negara juga wajib dilakukan setiap hari di beberapa tempat, termasuk lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan ini jelas ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi:

     

    Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

    a.    istana Presiden dan Wakil Presiden;

    b.    gedung atau kantor lembaga negara;

    c.    gedung atau kantor lembaga pemerintah;

    d.    gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

    e.    gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

    f.     gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

    g.    gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

    h.    gedung atau halaman satuan pendidikan;

    i.     gedung atau kantor swasta;

    j.     rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

    k.    rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

    l.     rumah jabatan menteri;

    m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

    n.    rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

    o.    gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

    p.    pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    q.    lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

    r.     taman makam pahlawan nasional.

     

    Lebih lanjut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 bahwa dalam hal bendera negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, bendera negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

     

    Apakah perguruan tinggi termasuk satuan pendidikan? Untuk mengetahuinya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).

     

    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 UU Sisdiknas.

     

    Sedangkan perguruan tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (1) UU Sisdiknas. Ini artinya, perguruan tinggi termasuk satuan pendidikan.

     

    Berarti, menjawab pertanyaan Anda, perguruan tinggi termasuk salah satu satuan pendidikan yang mana setiap harinya diwajibkan mengibarkan Bendera Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 16 UU 24/2009.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

    2.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

      

    Tags

    bendera

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!