Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban OJK Menyusun Laporan Keuangan Tahunan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewajiban OJK Menyusun Laporan Keuangan Tahunan

Kewajiban OJK Menyusun Laporan Keuangan Tahunan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban OJK Menyusun Laporan Keuangan Tahunan

PERTANYAAN

Siapa yang berwenang untuk menandatangani dan mengesahkan laporan keuangan tahunan OJK? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Untuk keuangan OJK yang menggunakan APBN, UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran)-lah yang menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada UAPBUN (Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara) dengan disertai Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya pada Laporan Keuangan tahunan. Kemudian, laporan keuangan ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/kementerian negara/lembaga terkait yang memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

     

    Setelah itu, laporan keuangan tahunan OJK diaudit oleh Badan PemeriksaKeuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Aturan terkait kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat laporan keuangan tahunan adalah Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang berbunyi:

     

    “OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.”

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?
     

    Sehubungan dengan kewajiban OJK dalam menyusun laporan keuangan, berikut hal-hal yang diatur dalam Pasal 38 UU OJK dan penjelasannya:

    1.    Periode laporan keuangan tahunan yang dimaksud adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Untuk penyusunan laporan keuangan, Dewan Komisioner menetapkan standar dan kebijakan akuntansi OJK. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial (Pasal 1 angka 2 UU OJK). Penyusunan standar dan kebijakan akuntansi oleh OJK ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

    3.    Laporan kegiatan tahunan disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

    4.    Laporan keuangan tahunan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK (Pasal 38 ayat (8) UU OJK). Dalam artikel yang kami akses dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan diberitakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan OJK kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Acara serah terima laporan keuangan tersebut dilaksanakan di Kantor BPK.

    5.    OJK wajib mengumumkan laporan tahunan OJK kepada publik melalui media cetak dan media elektronik.

    6.    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan, serta tata cara, bentuk, dan susunan laporan yang diumumkan kepada publik diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner. Dalam rangka menyusun laporan keuangan yang terkait dengan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), Dewan Komisioner harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.

     

    Seperti yang kami jelaskan di atas, dalam rangka menyusun laporan keuangan yang terkait dengan pembiayaan yang berasal dari APBN, Dewan Komisioner harus memperhatikan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan (“Permenkeu 229/2013”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan (“Permenkeu 147/2014”).

     

    Permenkeu 229/2013 ini mengatur lebih khusus soal penyusunan laporan keuangan OJK, khususnya jika berasal dari APBN. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf b Permenkeu 229/2013, UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) menyampaikan laporan keuangan kepada UAPBUN (Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara), berupa:

    a.    Laporan Keuangan Triwulanan beserta Arsip Data Komputer; dan

    b.    Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan beserta Arsip Data Komputer dan Catatan Atas Laporan Keuangan

     

    Pasal 11 ayat (4) Permenkeu 229/2013 menegaskan bahwa Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi belanja subsidi dan belanja lain-lain. Adapun Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (“Permenkeu 264/2014”).

     

    Lalu siapa yang menandatangani laporan keuangan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 18 Permenkeu 264/2014 yang berbunyi:

     

    (1) Setiap unit akuntansi pada SABS membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

    (2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga.

    (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

    (4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

     

    Yang dimaksud dengan SABS adalah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi, yakni serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi. Ini artinya, UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran) merupakan salah satu unit akuntansi pada SABS yang mana laporan keuangan yang ia buat itu ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/kementerian negara/lembaga terkait yang memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

    2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 Pada Otoritas Jasa Keuangan;

    3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan;

    4.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 264/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi.

     
    Referensi:

    http://www.ojk.go.id/ojk-serahkan-laporan-keuangan-tahunan-2013-kepada-bpk. diakses pada 27 Januari 2015 pukul 17.35 WIB

        

    Tags

    ojk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!