Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol

Ketentuan Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol

PERTANYAAN

Apakah ada dasar hukum/aturan yang melarang produk bir untuk melakukan promosi produk yang berhadiah produk bir atau produk lainnya (misal beli 5 botol bir dapat 1 botol bir atau dapat hadiah lainnya)? 2. Apakah ada larangan/aturan bila promosi/undian yang dilakukan tempat hiburan/food court berhadiah produk bir dan untuk mendapatkan kupon undian harus membeli produk bir tersebut? 3. Apakah bisa jika setiap pembelian produk bir akan didonasikan nilai tertentu ke panti asuhan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang produk bir untuk melakukan promosi produk dengan memberikan hadiah berupa bir atas setiap pembelian sejumlah bir tertentu.
     
    Sedangkan mengenai ketentuan promosi, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Mengenai Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 Januari 2015.
     
    Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang produk bir untuk melakukan promosi produk dengan memberikan hadiah untuk setiap pembelian sejumlah bir.
     
    Sedangkan perihal ketentuan mengenai promosi bir di tempat hiburan/tempat makan (food court) dengan ketentuan pembeli akan mendapatkan kupon undian jika membeli bir, maka ini berhubungan dengan ketentuan mengenai penjualan bir.
     
    Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”) mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan:[1]
    1. Minuman Beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%;
    2. Minuman Beralkohol golongan B, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
    3. Minuman Beralkohol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
     
    Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.[2]
     
    Berikut adalah beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:[3]
    1. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
    1. hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
    2. toko bebas bea; dan
    3. tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
    1. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
    2. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
     
    Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) berikut aturan perubahannya.
     
    Berdasarkan Permendag 20/2014, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:[4]
    1. Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
    2. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     
    Lalu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:[5]
    1. Toko bebas bea (TBB);
    2. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    3. Khusus bagi minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket.[6]
     
    Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.[7] Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:[8]
    1. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
    2. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
    3. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
     
    Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.[9]
     
    Ini berarti, di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.
     
    Promosi Bir dan Donasi ke Panti Asuhan
    Terkait dengan promosi bir, perlu diketahui juga bahwa importir terdaftar minuman beralkohol (“IT-MB”), distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.[10]
     
    Ini berarti promosi tidak boleh dilakukan di media massa, akan tetapi jika dipromosikan di tempat hiburan atau tempat makan, maka hal ini diperbolehkan.
     
    Jika IT-MB, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A dan/atau izin teknis.[11]
     
    Mengenai donasi sejumlah tertentu dari pembelian produk bir ke panti asuhan, misalkan saja panti asuhan tersebut berbentuk yayasan, maka ketentuannya merujuk kepada aturan mengenai kekayaan yayasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya.
     
    Pasal 26 UU Yayasan menjelaskan mengenai kekayaan yayasan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
     
    1. (1)  Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
    2. (2)  Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
      1. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
      2. wakaf;
      3. hibah;
      4. hibah wasiat; dan
      5. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
     (4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
     
    Kemudian, Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf a UU Yayasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Oleh karena itu, boleh saja jika sumbangan yang diberikan untuk panti asuhan yang berbentuk yayasan diambil dari hasil penjualan bir, selama sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1.  
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman BeralkohoL, yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ketiga kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang keempat kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang kelima kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang keenam kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013
    [2] Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013
    [3] Pasal 7 Perpres 74/2013
    [4] Pasal 14 ayat (1) Permendag 20/2014
    [5] Pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014
    [6] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
    [7] Pasal 16 ayat (1) Permendag 20/2014
    [8] Pasal 28 Permendag 20/2014
    [9] Pasal 15 Permendag 20/2014
    [10] Pasal 30 Permendag 20/2014
    [11] Pasal 48 Permendag 20/2014

    Tags

    perdagangan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!