KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Patah Tulang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Tergolong Luka Berat atau Ringan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Patah Tulang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Tergolong Luka Berat atau Ringan?

Patah Tulang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Tergolong Luka Berat atau Ringan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Patah Tulang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Tergolong Luka Berat atau Ringan?

PERTANYAAN

Apabila tangan kanan patah apakah termasuk kategori luka berat dalam UU kecelakaan lalu lintas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor
     
    Intisari:
     
     

    Jika tangan (tulang tangan) yang patah itu mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, maka dikategorikan sebagai luka ringan.

     

    Namun, apabila tangan (tulang tangan) patah tersebut mengakibatkan korban menderita cacat serta tidak dapat diharapkan sembuh kembali, maka dikategorikan sebagai luka berat.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui kategori luka ringan dan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 229 UU LLAJ.Berikut poin-poin yang diatur dalam pasal tersebut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    ·         Kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:

    a.    Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

    b.    Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

    c.    Kecelakaan Lalu Lintas berat.

    ·         Kecelakaan Lalu Lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

    ·         Kecelakaan Lalu Lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

    ·         Kecelakaan Lalu Lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

    ·         Kecelakaan Lalu Lintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

     

    Yang dimaksud dengan luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat [Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ].

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban [Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ]:

    a.    jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;

    b.    tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;

    c.    kehilangan salah satu pancaindra;

    d.    menderita cacat berat atau lumpuh;

    e.    terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;

    f.     gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau

    g.    luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari

     

    Penjelasan soal luka akibat kecelakaan lalu lintas dapat Anda simak juga dalam artikel Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan di atas dapat ketahui bahwa perlu dilihat kembali, jika tangan (tulang tangan) patah itu mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, maka dikategorikan sebagai luka ringan.

     

    Namun, apabila tangan (tulang tangan) patah tersebut mengakibatkan korban menderita cacat serta tidak dapat diharapkan sembuh kembali, maka dikategorikan sebagai luka berat.

     

    Sebagai contoh kasus patah tulang yang dikategorikan sebagai luka ringan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115 / Pid.B / 2013 / PN. Unh. Dari hasil pemeriksaan di pengadilan diketahui bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan menggunakan perseneling 4 (empat) dan ketika memasuki jalan tikungan mengalami pecah ban yang kemudian hilang kendali hingga menabrak kendaraan-kendaraan lainnya.

     

    Akibat kecelakaan itu, salah satu korban menderita luka robek pada punggung tangan kanan patah tulang tertutup paha kanan akibat benturan keras sifat tumpul. Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa patah tulang dikategorikan sebagai luka berat khusunya mendapat cacat berat serta merupakan luka yang tidak dapat diharapkan sembuh seperti semula. Oleh karena itu, unsur “menyebabkan orang lain mengalami luka berat" telah terpenuhi.

     

    Sedangkan contoh kasus lainnya soal tangan (tulang tangan) patah dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 333/Pid.B/2013/PN.BJ. Dari hasil pemeriksaan di pengadilan diketahui bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua pejalan kaki (pasangan suami istri) yang sedang menyeberang jalan.

     

    Akibat kecelakaan tersebut, sang suami meninggal dunia, sedangkan sang istri menderita tangan dan kaki saksi patah tulang yang masih dalam pengobatan atau berobat jalan dengan biaya seluruhnya ditanggung terdakwa. Dalam pemeriksaan, menurut dokter patah tulang pada tangan dan kaki saksi bisa sembuh asalkan berobat terus.

     

    Meski menurut keterangan dokter patah tulang pada tangan dan kaki korban bisa sembuh, namun hakim tidak menyatakan bahwa sang istri itu menderita luka ringan. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalainnya Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat“.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     
    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115 / Pid.B / 2013 / PN. Unh;

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 333/Pid.B/2013/PN.BJ.

     

    Tags

    pengemudi
    korban

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!