Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Dana untuk Fasilitas Umum di Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penggunaan Dana untuk Fasilitas Umum di Desa

Penggunaan Dana untuk Fasilitas Umum di Desa
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Dana untuk Fasilitas Umum di Desa

PERTANYAAN

Selamat sore, saya ingin bertanya tentang dasar hukum dan pedoman penggunaan dana bantuan pembangunan fasilitas umum desa karena beberapa desa di Nganjuk banyak yang mendapat bantuan tersebut namun beberapa ada yang dibelikan alat badminton, karaoke, dll yang ditempatkan di kantor desa. Akan tetapi warga juga tidak ada yang berani menggunakannya, hanya intern perangkat desa yang menggunakannya. Apakah hal tersebut dibenarkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Fasilitas umum di desa merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum di desa yang bersangkutan. Ini artinya, fasilitas umum desa hanya dibenarkan untuk digunakan oleh masyarakat desa, tidak hanya digunakan oleh intern perangkat desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:

    Pada pengaturannya, fasilitas umum di desa merupakan kekayaan milik desa sebagaimana yang disebutkan antara lain dalam Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Yang dimaksud dengan fasilitas umum dipertegas kembali dalam Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) yang mengatakan bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, fasilitas umum desa hanya dibenarkan untuk digunakan oleh masyarakat desa, tidak hanya digunakan oleh intern perangkat desa. Adapun yang dimaksud dengan perangkat desa itu terdiri atas sekretariat Desa,  pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis [Pasal 48 UU Desa].

    KLINIK TERKAIT

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini
     

    Masih soal fasilitas umum desa, pengaturannya juga kita temukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”), yang antara lain menyebutkan bahwa fasilitas seperti alat badminton, karaoke, dan lain-lain yang ditempatkan di kantor desa (berupa barang) dikenal sebagai “lain-lain kekayaan milik desa” di samping tanah, pasar, bangunan, dan lain-lain.

     

    Lain-lain kekayaan milik desa itu antara lain adalah [Pasal 2 ayat 2 Permendagri 4/2007]:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa/Daerah;

    b.    barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga;

    c.    barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

    d.    barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraluran perundangan yang berlaku;

    e.    hak Desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    f.     hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;

    g.    hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat; dan

    h.    hasil kerjasama desa.

     

    Oleh karena itu, perlu dilihat kembali darimana sumber dana untuk membeli alat-alat bedminton, karaoke, dan lain-lain yang Anda sebut. Pada intinya, barang-barang tersebut digolongkan sebagai “lain-lain kekayaan milik desa”. Lalu bagaimana dengan pengelolaannya? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 4 Permendagri 4/2007:

     

    (1) Pengelolaan kekayaan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

    (2) Pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa.

    (3) Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada lio/at (1) harus mendapatkan persetujuan BPD.

     

    Prinsip pengelolaan kekayaan desa ini ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Permendagri 4/2007 yang mengatakan  bahwa kekayaan desa dikelola oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

     

    Kemudian kami akan menjawab soal dana bantuan penggunaan fasilitas umum desa. Pada dasarnya, pendapatan desa itu bersumber dari [Pasal 72 ayat (1) UU Desa]:

    a.    pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

    b.    alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    c.    bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

    d.    alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

    e.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

    f.     hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

    g.    lain-lain pendapatan Desa yang sah.

     

    Dilihat dari sumber pendapatan desa di atas, sayangnya, Anda kurang memberikan keterangan lengkap soal dari mana sumber dana bantuan pembangunan fasilitas umum desa tersebut diterima. Oleh karena itu, kami asumsikan dana bantuan itu diperoleh dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (“APBD”) sebagaimana disebut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UU Desa.

     

    Terkait dengan fasilitas umum di desa dan APBD, belanja daerah harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Demikian yang disebut dalam Romawi III angka 2 tentang Kebijakan Penyusunan APBD dalam Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (“Permendagri 37/2014”).

     

    Di samping itu, bantuan keuangan untuk desa dari APBD ini pada dasarnya perlu dibina dan diawasi. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan dan pengawasan itu salah satunya meliputi menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa (Pasal 113 huruf h UU Desa).

     

    Bantuan keuangan dari APBD kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa (Angka 9 Penjelasan Umum UU Desa).

     

    Dengan demikian, bantuan keuangan yang diterima desa tersebut pada prinsipnya wajib diprioritaskan untuk peningkatan fasilitas umum di desa tersebut yang mana perlu ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat yang memberikan bantuan keuangan tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

    4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

     

     

    Tags

    desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!