KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

PERTANYAAN

Bagaimana penerapan hukum pidana menurut UU Perikanan? Apakah penenggelaman kapal asing akhir-akhir ini oleh Menteri Susi diperbolehkan oleh undang-undang? Dan bagaimana dampaknya dalam upaya penegakan hukum laut di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang perikanan adalah berupa pidana penjara dan/atau denda. Di samping itu, memang UU Perikanan membenarkan bahwa salah satu penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (“SIPI”) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (“SIKPI”).

     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:                 
     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama soal penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan, kita mengacu pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (“UU Perikanan”) yang menyebutkan bahwa  terdapat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, yang salah satunya adalah kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

     

    Berdasarkan penelusuran kami dalam UU Perikanan, sama halnya seperti penerapan sanksi pada tindak pidana lain pada umumnya, penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang perikanan adalah berupa pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, memang benar bahwa salah satu penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan
     

    Adapun pasal soal penenggelaman kapal asing dapat kita temukan dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan yang berbunyi:

     

    (1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

    (3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

    (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

     

    Dengan demikian, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya sekaligus sebagai penegak hukum di bidang perikanan. Yang dimaksud dengan “kapal pengawas perikanan” adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan (lihat Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU Perikanan).

     

    Namun, hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini adalah penenggelaman itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

     

    Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal perikanan berbendera asing, misalnya kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (“SIPI”) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (“SIKPI”), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi hanya dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betul-betul melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Demikian yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya memang penenggelaman kapal asing itu sudah dibenarkan oleh undang-undang, asal sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Di samping itu, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan Dilindungi UU, soal dampaknya dalam upaya penegakan hukum laut di Indonesia, Anggota Komisi III DPR, S. Dasco Ahmad mengatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing dipastikan akan menimbulkan efek jera karena kapal tersebut merupakan alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau kapal dan perlengkapannya yang berharga mahal tersebut ditenggelamkan, pencuri akan berpikir seribu kali untuk mengulangi pencurian di wilayah Indonesia karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.

     

    Selain itu, Dasco menambahkan bahwa praktik pembakaran dan penenggelaman kapal ikan asing yang tertangkap tangan mencuri ikan adalah praktik yang lumrah yang juga dilakukan banyak negara lain. Selain itu, persoalan pencurian ikan oleh kapal asing bukanlah persoalan hilangnya sumber daya perikanan belaka melainkan juga soal pelanggaran kedaulatan negara yang merupakan hal sangat prinsip bagi kita. Kita harus tunjukkan bahwa dalam hal penegakan hukum dan kedaulatan kita tidak pernah main-main.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

     

    Tags

    kapal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!