KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penghinaan Terhadap Mantan Narapidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penghinaan Terhadap Mantan Narapidana

Penghinaan Terhadap Mantan Narapidana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penghinaan Terhadap Mantan Narapidana

PERTANYAAN

Saya dulu pernah kena pidana pejara karena kehilafan ambil barang orang lain dan sudah saya pertanggungjawabkan secara hukum, disidang dan dihukum selama 7 bulan. Pertanyaan saya: apakah saya bisa menuntut secara hukum jika ada orang yang setiap ketemu saya, dengan lancang mulutnya mengatakan saya maling, atau menyapa saya di muka umum dengan kata “maling”? Karena selama ini masih ada beberapa orang yang berkelakuan begitu tiap bertemu ataupun berpapasan dengan saya, tetapi selama ini saya hanya pasrah dan berdiam diri saja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya

    Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya
     
    Intisari:
     
     

    Masyarakat semestinya menerima mantan narapidana kembali sebagai bagian dari masyarakat secara wajar tanpa kecurigaan dan stigma negatif atau dalam bentuk penghinaan. Jika Anda merasa malu, Anda sebagai korban dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap orang yang mengatai Anda atas dasar tindak pidana penghinaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan bahwa Anda dahulu pernah menjadi narapidana, yakni terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”).

     

    Sebagai warga binaan, Anda yang dahulu sebagai narapidana pada dasarnya berhak dibentuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sebagai tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan itu sendiri. Di samping itu, yang dimaksud dengan "agar menjadi manusia seutuhnya" adalah upaya untuk memulihkan narapidana kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya (lihat Pasal 2 dan Penjelasannya UU Pemasyarakatan).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ini artinya, setelah Anda menjalani masa pidana Anda dan kembali ke masyarakat, pada saat itulah seharusnya Anda kembali fitrah dan sudah menjadi hak Anda pula untuk diterima kembali oleh masyarakat dengan baik, termasuk tidak diperlakukan secara hina oleh orang-orang di sekitar Anda.

     

    Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Wates Syamsir, S.H. dalam artikel Rutan WATES – PDAM Bedah Rumah Milik Eks Tahanan mengatakan bahwa kemandirian dan kemampuan menyesuaikan diri dengan masyarakat merupakan salah satu poin penting dalam proses rehabilitasi eks narapidana. Ia juga menjelaskan bahwa ketika seseorang telah menjalani hukuman dan kembali ke tengah masyarakat kemudian menunjukkan iktikad baik tidak akan mengulangi perbuatannya, maka masyarakat hendaknya bisa menerimanya kembali sebagai bagian dari masyarakat secara wajar tanpa kecurigaan dan stigma negatif.

     

    Memang pada kenyataannya, banyak masyarakat yang cenderung memandang negatif mantan narapidana. Dalam sebuah modul yang kami akses dari laman resmi Kementerian Sosial RI dijelaskan antara lain bahwa memang masih diakui kadang dalam interaksi sosial yang terbangun di masyarakat cenderung memberikan stigma negatif terhadap para mantan narapidana. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Makmur Sunusi menyebut bahwa ketiadaan dukungan sosial juga pada akhirnya menciptakan stress-full yang membuat terasingnya mantan narapidana untuk merubah diri, yang justru akan berimplikasi negatif dalam melakukan tindakan kriminal agresif yang mengarah pada fenomena residivis.

     

    Dengan demikian, menurut hemat kami, bagaimanapun juga masyarakat di sekitar Anda tidak dibenarkan untuk menghina Anda dengan cara-cara mengatai Anda seperti itu. Justru, dukungan dari masyarakat amat diperlukan untuk menerima kembali dan memberikan pandangan positif terhadap mantan narapidana.

     

    Jika Anda merasa malu dan terhina atas apa yang dikatakan oleh orang di sekitar Anda, Anda dapat menuntut orang tersebut atas dasar tindak pidana penghinaan. Namun sebelumnya, kami menyarankan agar masalah ini dapat Anda selesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Jika tidak berhasil, hal lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengadukan kepada aparat penegak hukum perihal perbuatan penghinaan yang salah satunya diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Penghinaan seperti yang disebut dalam Pasal 315 KUHP ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

                                        

    Delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Oleh karena itu, Anda sebagai korban harus melakukan pengaduan kepada polisi agar perkara tersebut dapat diproses. Penjelasan lebih lanjut tentang tindak pidana penghinaan dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak.

                                

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

     
    Referensi:

    1.    http://www.pemasyarakatan.com/rutan-wates-pdam-bedah-rumah-milik-eks-tahanan-2/, diakses pada 23 Februari 2015 pukul 15.57 WIB;

    2.    http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=16623, diakses pada 23 Februari 2015 pukul 16.05 WIB.

        

    Tags

    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!