Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Mati Termasuk Ultimum Remedium atau Premium Remedium?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Mati Termasuk Ultimum Remedium atau Premium Remedium?

Hukuman Mati Termasuk <i>Ultimum Remedium</i> atau <i>Premium Remedium</i>?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Mati Termasuk <i>Ultimum Remedium</i> atau <i>Premium Remedium</i>?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, dalam hukum pidana penjatuhan sanksi hukuman mati itu termasuk dalam katagori ultimum remedium atau primum remedium?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya

    Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian Penerapannya
     
    Intisari
     
     

    Jika dilihat dari sifat hukum pidana itu sendiri, maka hukuman/pidana mati memang merupakan ultimum remedium. Namun, terhadap suatu perbuatan sudah dianggap benar benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat misalnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (primum/premium remedium).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan
     

    Sebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang kedua istilah yang Anda sebut, yaitu ultimum remedium dan primum/premium remedium.

     

    Sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam artikel Arti Ultimum Remedium, ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan bahwa ultimum remedium sebagai alat terakhir.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan arti primum remedium berdasarkan penelusuran kami diartikan sebagai asas yang merupakan kebalikan dari ultimum remedium, yakni hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama. M. Jasman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam artikel JPU Tepis Eksepsi DL Sitorus menjelaskan antara lain bahwa premium remedium merupakan suatu teori hukum pidana modern yang menyatakan hukum pidana sebagai sarana hukum yang diutamakan.

     

    Dalam keterangannya sebagai ahli dalam perkara uji materiil hukuman mati dalam undang-undang narkotika yang kami akses dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi PERKARA NOMOR 2/PUU-V/2007 DAN PERKARA NOMOR 3/PUU-V/2007, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H. (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) mengemukakan bahwa sanksi pidana itu termasuk kategori sanksi yang sifatnya noodrecht dalam rangka pemikiran hukum pidana sebagai sarana hukum ultimum remedium bukan primum remedium.

     

    Akan tetapi, dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman Lembaga Bantuan Hukum Matahati dijelaskan juga bahwa dalam perkembangannya penerapan ultimum remedium mengalami kendala–kendala karena apabila suatu perbuatan sudah dianggap benar benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat, maka justru sanksi pidanalah yang menjadi pilihan utama (premium remedium). Posisi premium remedium dalam konteks hukuman bukan lagi menjadi obat terakhir melainkan menjadi obat pertama untuk membuat jera orang yang melakukan pelanggaran yang bersiafat pidana

     

    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana, ultimum remedium merupakan asas hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum, sedangkan premium remedium adalah teori hukum pidana modern yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai alat utama dalam penegakan hukum.

     

    Selanjutnya kami akan jelaskan soal hukuman mati. Memang, hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

     

    “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

     

    Namun, hak hidup ini dapat dibatasi berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati. Hukuman mati dalam hal dan/atau kondisi tertentu masih dapat diizinkan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Hak Hidup vs Hukuman Mati.

     

    Hukuman mati, kami ambil contoh hukuman mati dalam kejahatan serius seperti narkotika, merupakan hukuman berat yang diterapkan sebagai bentuk pengayoman negara terhadap warganegara terutama hak-hak korban. Kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal, yakni dengan menerapkan hukuman mati. Demikian yang dikatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 30 Oktober 2007 yang menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika. Lebih lanjut simak Terikat Konvensi Internasional Hukuman Mati Mesti Jalan Terus.

     

    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa jika dilihat dari penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan serius terhadap kemanusiaan, memang hukuman mati dijadikan sebagai premium remedium, yakni hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera. Akan tetapi, jika dilihat dari urgensinya dan proses penjatuhan hukuman mati itu sendiri, tentu hukuman mati dijatuhkan dengan pertimbangan hakim yang teliti dan cermat dalam memeriksa dan memutus perkara yang ancaman pidananya adalah hukuman mati. Dengan kata lain, perlu dilihat konteksnya terlebih dahulu.

     

    Jika dilihat dari sifat hukum pidana itu sendiri, maka hukuman/pidana mati memang merupakan ultimum remedium. Namun, terhadap suatu perbuatan sudah dianggap benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat misalnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (premium remedium).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Dasar 1945  

     
    Referensi:

    1.    http://lbhmatahati.org/ultimum-remedium-dan-premium-remedium/,diakses pada 23 Februari 2015 pukul 14.19 WIB

    2.    http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%202%20dan%203.puu-2007,%2030%20OKtober%202007.pdf, diakses pada 23 Februari 2015 pukul 15.07 WIB.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!