Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Dirugikan karena Pemasangan Tiang Listrik

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Langkah Hukum Jika Dirugikan karena Pemasangan Tiang Listrik

Langkah Hukum Jika Dirugikan karena Pemasangan Tiang Listrik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Dirugikan karena Pemasangan Tiang Listrik

PERTANYAAN

Bisakah saya menuntut atau protes terhadap gangguan pemasangan tiang listrik yang dipasang dalam halaman rumah tanpa izin si pemilik rumah? Bagaimana dan ke mana saya harus melapor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik merupakan salah satu utilitas umum di kawasan permukiman. Pada pengaturannya, soal pemasangan utilitas ini diserahkan kembali pengaturannya pada peraturan daerah setempat. Lalu bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami simpulkan rumah Anda berada di perumahan sebagai bagian dari kawasan permukiman. Untuk itu, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Pada dasarnya, tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik merupakan salah satu utilitas umum di kawasan permukiman sebagaimana disebut dalam Pasal 28 UU 1/2011 yang berbunyi:

     

    (1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan meliputi:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

    a.    rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan

    b.    rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

    (3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.

     

    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, maka kita melihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011 yakni:

    1.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.

    2.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).

    3.    Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 23 UU 1/2011. Pada pengaturannya, soal pemasangan utilitas ini diserahkan kembali pengaturannya pada peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memperhatikan kembali peraturan daerah tempat Anda tinggal soal aturan pemasangan tiang listrik ini.

     

    Sebagai contoh adalah pengaturan utilitas umum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (“Perda DKI Jakarta 1/2012”).

     

    Listrik dalam Pasal 1 angka 100 Perda DKI Jakarta 1/2012 dikenal sebagai utilitas, yakni sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan permukiman, meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor, dan drainase serta gas.  

     

    Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan [Pasal 1 angka 60 Perda DKI Jakarta 1/2012].

     

    Terkait pemasangan utilitas di kawasan permukiman, maka Pasal 17 ayat (1) huruf d Perda DKI Jakarta 1/2012 telah mengatur bahwa sistem dan jaringan utilitas perkotaan merupakan bagian dari rencana struktur ruang. Di samping itu, pemasangan jaringan listrik ini diatur khusus dalam Pasal 60 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2012 yang mengatakan bahwa pengembangan sistem jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    mengintegrasikan dengan jaringan utilitas lain bila telah tersedia sistem jaringan perpipaan terpadu atau tunneling terpadu bawah tanah;

    b.    media penyaluran tenaga listrik menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah laut dan kabel bawah tanah dengan memperhatikan aspek keamanan terhadap lingkungan sekitar;

    c.    berada di lokasi yang aman dari kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman;

    d.    melintasi kawasan permukiman kepadatan rendah, wilayah sungai, laut, hutan, RTH, dan jalur transportasi sesuai rencana tata ruang; dan

    e.    memenuhi kebutuhan kawasan yang belum terlayani dengan tenaga listrik yang memadai.

     

    Mengenai lokasi yang aman, perlu Anda ketahui, jaringan listrik ini terbagi menjadi jaringan listrik dengan tegangan rendah, menengah, dan tinggi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tetang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“PP 62/2012”).

     

    Ada pengaturan mengenai jarak antara tiang listrik ke rumah penduduk. Kami ambil contoh untuk jaringan listrik dengan tegangan menengah. Aturan mengenai jarak aman dari bangunan di sekitarnya itu sendiri diatur dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.

     

    Berdasarkan Bab IV Buku 5 tersebut, jarak aman adalah jarak antara bagian aktif/fase dari jaringan terhadap benda-benda disekelilingnya baik secara mekanis atau elektromagnetis yang tidak memberikan pengaruh membahayakan. Untuk jarak aman pemasangan jaringan listrik tegangan menengah dirinci sebagai berikut:

     
     
    No
    Uraian
    Jarak Aman
    1
    Terhadap permukaan jalan raya
    ≥ 6 meter
    2
    Balkon rumah
    ≥ 2,5 meter
    3
    Atap rumah
    ≥ 2 meter
    4
    Dinding Bangunan
    ≥ 2,5 meter
    5
    Antena TV/ radio, menara
    ≥ 2,5 meter
    6
    Pohon
    ≥ 2,5 meter
    7
    Lintasan kereta api
    ≥ 2 meter dari atap kereta
    8
    Underbuilt TM – TM
    ≥ 1 meter
    9
    Underbuilt TM – TR
    ≥ 1 meter
     
     

    Jadi, sudah merupakan hak Anda untuk tetap menikmati kebutuhan akan jaringan listrik di permukiman yang dibangun sesuai rencana tata ruang dan di lokasi yang aman dari kegiatan lain. Ada sanksi bagi setiap orang yang memasang utilitas yang tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana disebut dalam Pasal 211 Perda DKI Jakarta 1/2012, yaitu:

     

    (1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.

    (2) Pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.    pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang;

    b.    pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Gubernur;

    c.    pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh Gubernur; dan/atau

    d.    menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

     

    Di samping itu, berdasarkan Pasal 246 Perda DKI Jakarta 1/2012, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan mengakibatkan terjadi perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila tindak pidana itu mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Sebagai bagian dari struktur ruang, penyelenggaraan jaringan listrik dapat juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”), termasuk pula ketentuan penyelesaian sengketa apabila ada pihak yang bersengketa di bidang penataan ruang.

     

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana langkah hukum yang dapat Anda lakukan, maka kita mengacu pada Pasal 67 UU 26/2007 yang berbunyi:

     

    (1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

    (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa upaya yang dapat Anda lakukan pertama-tama adalah bermusyawarah dengan pihak yang memasang jaringan listrik tersebut, bagaimanapun juga upaya damai penting dilakukan. Apabila upaya tersebut gagal, langkah yang Anda tempuh adalah dengan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

     

    Terkait penegakan hukum pidana itu sendiri, perlu Anda ketahui, Polisi Pamong Praja-lah yang berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 6/2010”). Jadi, langkah yang dapat Anda lakukan adalah dengan melaporkannya kepada Polisi Pamong Praja untuk kemudian diproses dengan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tetang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;

    5.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;

    6.    Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.

        

    Tags

    listrik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!