Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penggeledahan dan Tes Urine oleh BNN

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Penggeledahan dan Tes Urine oleh BNN

Dasar Hukum Penggeledahan dan Tes Urine oleh BNN
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penggeledahan dan Tes Urine oleh BNN

PERTANYAAN

Apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggeledahan dan tes urine yang Anda alami kami asumsikan dilakukan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (“BNN”).

    Lantas, apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Senin, 2 Maret 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

    Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

    Pemeriksaan Tes Urine oleh BNN

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, dibentuklah Badan Narkotika Nasional (“BNN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika. Kemudian, dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.[1]

    Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya.[2] Kemudian, dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa tes urine pada dasarnya dilakukan pada tahap penyidikan oleh BNN. Adapun hasil tes urine nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasil pengujian laboratorium tersebut digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian.

    Penggeledahan oleh BNN

    Lalu, menyambung pertanyaan Anda, apakah legal untuk digeledah dan dites urine oleh polisi tanpa surat izin saat mengantar teman pulang ke rumahnya pada malam hari? Hal ini berkaitan dengan penggeledahan yang juga merupakan kewenangan penyidik BNN sebagaimana disebut dalam Pasal 75 huruf e UU Narkotika yang berbunyi:

    Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    Namun demikian, patut digarisbawahi bahwa penyidik BNN berasal dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik Pegawai Negeri Sipil.[4] Kemudian, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pun turut berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.[5]

    Mengenai penggeledahan, ketentuan umumnya sepanjang penelusuran kami tetap tunduk pada KUHAP. Disarikan dari artikel Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?, penggeledahan adalah kewenangan penyidik, sehingga jika penggeledahan dilakukan oleh penyelidik, hal tersebut harus dilakukan atas perintah penyidik. Selain itu, harus ada surat izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

    Tak hanya itu, kami berpendapat dalam melakukan penggeledahan dan tes urine, penyidik perlu memiliki bukti permulaan yang cukup dan juga harus menegakkan asas praduga tak bersalah. Sehingga, penggeledahan maupun tes urine tidak dilakukan semata-mata atas dasar kecurigaan.

    Baca juga: Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

    Sebagai informasi, dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas dilarang untuk:[6]

    1. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
    2. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
    3. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
    4. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
    5. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
    6. memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
    7. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.

    Baca juga: Arti Asas Praduga Tak Bersalah

    Dengan demikian, penyidik atau polisi dapat melakukan tes urine dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penyidik atau polisi juga dapat melakukan penggeledahan meskipun tanpa ada surat izin sepanjang tetap mematuhi prosedur penggeledahan sebagaimana telah disebutkan, dengan catatan keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    [1] Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

    [2] Pasal 75 huruf l UU Narkotika.

    [3] Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika.

    [4] Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

    [5] Pasal 81 UU Narkotika.

    [6] Pasal 32 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tags

    bnn
    narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!