Dear hukumonline. Saya mempunyai permasalahan di tempat saya bekerja saat ini. Ada seorang karyawan yang sedang mempunyai masalah pribadi dengan saya dan melaporkan kepada atasan sehingga gaji saya bulan ini ditahan oleh perusahaan sampai masalah tersebut selesai. Yang mau saya tanyakan, apakah perusahaan tempat saya bekerja berhak menahan gaji saya atas kepentingan individu tersebut dan bagaimana hukumnya pada sistem tenaga kerja? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Jika gaji Anda ditahan, maka berarti pengusaha telah melalaikan kewajibannya yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji. Akibat keterlambatan pembayaran gaji ini, pengusaha wajib membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji Anda.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, kami menyimpulkan bahwa masalah Anda dengan karyawan lain itu murni memang masalah pribadi sehingga tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan.
Upah itu sendiri adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Mengenai definisi dari upah juga terdapat dalam Pasal 1 huruf a PP 8/1981:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.”
Prinsipnya, Anda telah melaksanakan kewajiban Anda sebagai karyawan untuk bekerja, jadi pengusaha berkewajiban untuk membayar upah kepada Anda.
Jika pengusaha telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.”
Ini artinya, jika gaji Anda ditahan, maka pengusaha telah melalaikan kewajibannya yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji. Soal keterlambatan pembayaran gaji ini diatur sendiri dalam Pasal 19 PP 8/1981 yang berbunyi:
(1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
(2) Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
(3) Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
(4) Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Menjawab pertanyaan Anda, dari sini kita ketahui bahwa jika memang pengusaha menahan gaji karyawannya karena sebab di luar hubungan kerja antara Anda dan pengusaha, maka tentu penahanan gaji karena alasan “kepentingan” karyawan lain di sini tidak dibenarkan.
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Langkah yang dapat Anda tempuh jika dirugikan atas penahanan gaji adalah dengan membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja (Pasal 3 ayat (1) UU PPHI). Ini dinamakan penyelesaian perselisihan melalui bipartit.
Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI].
Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).