Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

PERTANYAAN

Bisa tidak membuat kartu keluarga tanpa surat nikah? Bagaimana dan syarat apa saja yang mesti saya sediakan? Mohon bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu syarat penerbitan kartu keluarga (KK) baru adalah adanya buku nikah/kutipan akta perkawinan. Akta perkawinan diperoleh dengan melakukan pencatatan perkawinan.

    Namun berdasarkan Permendagri 109/2019 yang diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, saat ini permohonan pembuatan KK dapat dilakukan tanpa surat nikah. Apa syaratnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Penerbitan Kartu Keluarga untuk Perkawinan Siri yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Maret 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 28 Oktober 2020

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai bagaimana cara membuat kartu keluarga tanpa surat nikah, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Kartu Keluarga dan penerbitannya.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Itu Zina?

    Apakah Nikah Siri Itu Zina?

    Kartu Keluarga dan Penerbitannya

    Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[1]

    Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan penerbitan KK di sini adalah penerbitan KK yang baru, bukan penerbitan KK karena adanya perubahan seperti misalnya penambahan anggota keluarga yang baru.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.[2]

    Adapun yang dimaksud Instansi Pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[3]

    Kemudian, penerbitan KK baru diatur lebih lanjut dalam PP 96/2018. Persyaratan untuk penerbitan KK baru bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) adalah:[4]

    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
    3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah;
    4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
    5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

    Cara Membuat KK Tanpa Buku Nikah

    Sehubungan dengan pertanyaan perihal bisa atau tidaknya pembuatan kartu keluarga tanpa surat nikah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan.

    Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri 109/2019 yang berbunyi:

    Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi Penduduk yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam akun Instagram miliknya bahwa semua penduduk Indonesia, termasuk pasangan yang menikah siri wajib terdata di dalam 1 KK. Namun, ia menegaskan bahwa peran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan untuk menikahkan, melainkan untuk mencatatkan terjadinya perkawinan.

    Dikutip dari Pasangan Nikah Siri Punya KK, Bisakah?, pasangan nikah siri harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM”) ketika ingin mengajukan permohonan pembuatan KK. SPTJM tersebut dibuat oleh pasangan suami istri dengan dua orang saksi. Terhadap pasangan nikah siri tersebut, nantinya di dalam KK akan dituliskan keterangan “kawin belum tercatat”

    Sama halnya jika pertanyaan yang Anda ajukan adalah perihal bisa tidaknya urus KK nikah siri, maka jawabanya adalah sama, yaitu bisa, sebagaimana kami jelaskan di atas. Syarat KK nikah siri adalah adanya SPTJM tersebut.

    Meski demikian, apabila ketiadaan buku nikah yang Anda tanyakan disebabkan karena Anda melakukan perkawinan siri, maka kami sarankan agar Anda melakukan itsbat nikah terlebih dahulu.

    Itsbat nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.[5]

    Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[6]

    1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    2. Hilangnya akta nikah;
    3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
    4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU perkawinan; dan
    5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

    Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai itsbat nikah dapat Anda simak dalam artikel Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban kami mengenai bagaimana cara membuat kartu keluarga tanpa surat nikah. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

    Referensi:

    1. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, diakses pada 2 Maret 2022, pukul 16.24 WIB.
    2. Instagram zudanarifofficial, diakses pada 4 Maret 2022 pukul 17.41 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)

    [3] Pasal 1 angka 7 UU 24/2013

    [4] Pasal 11 ayat (1) PP 96/2018

    [5]Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II, hal. 153

    [6] Pasal 7 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Tags

    buku nikah
    dirjen dukcapil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!