KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dijerat UU Pornografi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

PERTANYAAN

Apakah perbuatan mengintip orang mandi dapat dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pelaku yang mengintip orang mandi tidak dapat dijerat dengan Pasal 35 UU Pornografi karena unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi tidak ada. Dalam praktiknya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya, kita simak terlebih dahulu bunyi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”):

     

    Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).  

    KLINIK TERKAIT

    Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya

    Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya
     

    Sementara, bunyi Pasal 9 UU Pornografi yaitu:

     

    Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di samping itu, penting pula sifatnya untuk mengetahui definisi dari pornografi itu sendiri sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yaitu:

     

    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

     

    Dari Pasal 9 UU Pornografi di atas dapat kita uraikan unsur-unsur tindak pidananya sebagai berikut:

    1.    setiap orang

    2.    menjadikan orang lain sebagai objek atau model

    3.    mengandung muatan pornografi

     

    Selanjutnya mari kita cermati unsur “menjadikan orang lain sebagai objek atau model” dan unsur “mengandung muatan pornografi”.

     

    Berdasarkan keterangan yang terbatas dari Anda, kami asumsikan bahwa yang dilakukan oleh pelaku hanya berupa perbuatan mengintip, dalam arti tidak disertai dengan perbuatan lainnya seperti merekam aktivitas orang yang sedang mandi dengan kamera (misalnya) sebagai bentuk perbuatan “menjadikan orang lain sebagai objek atau model”.

     

    Unsur penting lainnya dalam Pasal 9 UU Pornografi adalah orang lain yang dijadikan sebagai objek atau model itu mengandung muatan pornografi. Mengacu pada definisi pornografi dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, orang yang sedang mandi tidak mengandung pornografi karena tidak dipertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dilihat dari cara pelaku mengintip orang yang mandi, tentu dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang mandi tersebut melakukannya di ruangan yang tertutup dan tidak bermaksud mempertontonkannya di muka umum.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku yang mengintip orang mandi tidak dapat dijerat dengan Pasal 35 UU Pornografi. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami pada pasal-pasal lain dalam UU Pornografi, tidak ada aturan secara khusus yang menjerat pelaku mengintip orang lain yang sedang mandi. Namun, kami menemukannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbuatan Pidana (Mengintip Orang Mandi), dalam praktiknya, perbuatan mengintip orang yang sedang mandi ini dapat didakwa dengan Pasal 281 ke-1 KUHP. Sebagai contoh kasus, dalam artikel Pergoki Wanita Sedang Mandi Telanjang..., diberitakan bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pembatas halaman belakang, masuk rumah melalui pintu dapur dan membuka pintu kamar mandi yang sedang digunakan mandi oleh korban. Pada saat itu korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian sehingga kehadiran pelaku langsung membuat korban menjerit minta tolong.

     

    Jaksa menuntut terdakwa dengan menggunakan Pasal  281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan:

     

    “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000,-: barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwadi sini dalam arti ‘kesusilaan’ (zeeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan Pidana (Mengintip Orang Mandi).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia.

    2.    http://regional.kompas.com/read/2010/04/22/12055187/Pergoki.Wanita.Sedang.Mandi.Telanjang..., diakses pada 24 Maret 2015 pukul 14.08 WIB

     
     
     

    Tags

    hukum
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!