Mengintip Orang Mandi, Bisakah Dijerat UU Pornografi?
PERTANYAAN
Apakah perbuatan mengintip orang mandi dapat dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah perbuatan mengintip orang mandi dapat dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelaku yang mengintip orang mandi tidak dapat dijerat dengan Pasal 35 UU Pornografi karena unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi tidak ada. Dalam praktiknya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Sebelumnya, kita simak terlebih dahulu bunyi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”):
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sementara, bunyi Pasal 9 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Di samping itu, penting pula sifatnya untuk mengetahui definisi dari pornografi itu sendiri sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yaitu:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dari Pasal 9 UU Pornografi di atas dapat kita uraikan unsur-unsur tindak pidananya sebagai berikut:
2. menjadikan orang lain sebagai objek atau model
3. mengandung muatan pornografi
Selanjutnya mari kita cermati unsur “menjadikan orang lain sebagai objek atau model” dan unsur “mengandung muatan pornografi”.
Berdasarkan keterangan yang terbatas dari Anda, kami asumsikan bahwa yang dilakukan oleh pelaku hanya berupa perbuatan mengintip, dalam arti tidak disertai dengan perbuatan lainnya seperti merekam aktivitas orang yang sedang mandi dengan kamera (misalnya) sebagai bentuk perbuatan “menjadikan orang lain sebagai objek atau model”.
Unsur penting lainnya dalam Pasal 9 UU Pornografi adalah orang lain yang dijadikan sebagai objek atau model itu mengandung muatan pornografi. Mengacu pada definisi pornografi dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, orang yang sedang mandi tidak mengandung pornografi karena tidak dipertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dilihat dari cara pelaku mengintip orang yang mandi, tentu dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang mandi tersebut melakukannya di ruangan yang tertutup dan tidak bermaksud mempertontonkannya di muka umum.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku yang mengintip orang mandi tidak dapat dijerat dengan Pasal 35 UU Pornografi. Di samping itu, berdasarkan penelusuran kami pada pasal-pasal lain dalam UU Pornografi, tidak ada aturan secara khusus yang menjerat pelaku mengintip orang lain yang sedang mandi. Namun, kami menemukannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbuatan Pidana (Mengintip Orang Mandi), dalam praktiknya, perbuatan mengintip orang yang sedang mandi ini dapat didakwa dengan Pasal 281 ke-1 KUHP. Sebagai contoh kasus, dalam artikel Pergoki Wanita Sedang Mandi Telanjang..., diberitakan bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pembatas halaman belakang, masuk rumah melalui pintu dapur dan membuka pintu kamar mandi yang sedang digunakan mandi oleh korban. Pada saat itu korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian sehingga kehadiran pelaku langsung membuat korban menjerit minta tolong.
Jaksa menuntut terdakwa dengan menggunakan Pasal 281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan:
“Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000,-: barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwadi sini dalam arti ‘kesusilaan’ (zeeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan Pidana (Mengintip Orang Mandi).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia.
2. http://regional.kompas.com/read/2010/04/22/12055187/Pergoki.Wanita.Sedang.Mandi.Telanjang..., diakses pada 24 Maret 2015 pukul 14.08 WIB
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?