Apakah LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah yang berdasarkan informasi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro, boleh dipergunakan dalam usaha peternakan kandang ayam dan apabila diperbolehkan berapakah jumlah ayam maksimal yang boleh mempergunakan LPG 3 kg tersebut? Serta dasar hukumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Sasaran pengguna LPG 3 kg adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Apa saja kriteria usaha mikro itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
LPG 3 kg itu sendiri yang merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 dikategorikan sebagai LPG Tertentusebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 9 Permen ESDM 26/2009:
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
Anda benar bahwa pengguna LPG 3 kg itu hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram(“Perpres 104/2007”)yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dalam artikel Penggunaan LPG Bersubsidi Banyak Tak Sesuai Aturandijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009. Bahkan, pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2009 itu.
Selanjutnya kami akan menjawab apakah LPG 3 kg ini dapat digunakan untuk usaha peternakan. Mengacu pada Permen ESDM 26/2009, maka pengguna LPG 3 kg itu diperuntukkan bagi usaha mikro. Sehingga dengan demikian menurut kami, pengusaha peternakandengan skala usaha mikro pun dapat menggunakan LPG 3 Kg.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pengusaha ternak dapat menggunakan LPG 3 kg jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai pengusaha usaha mikro yang terdapat dalam UU UMKM di atas. Dengan kata lain, kami tidak dapat menjadikan jumlah hewan ternak sebagai patokan kriteria usaha mikro.
1.Skala usaha peternakan yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan; dan
2.Skala usaha peternakan yang tidak memerlukan izin usaha (peternakan rakyat)
Pada Lampiran 1 Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa untuk usaha peternakan rakyat, hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging berjumlah sampai dengan 15.000 ekor. Sebagai tambahan referensi, Anda dapat pula membaca artikel Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah.
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
3.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram