KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot Racing?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot Racing?

Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot <i>Racing</i>?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot <i>Racing</i>?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan mengenai knalpot racing. Apabila knalpot racing yang digunakan adalah knalpot standar pabrik yang dibobok (dibuat racing) bagaimana ya hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Knalpot racing adalah knalpot yang diubah sehingga mengubah fungsi dari knalpot sesungguhnya yaitu salah satunya untuk meredam bunyi, sehingga knalpot racing bukanlah knalpot standar sebagaimana ditentukan UU LLAJ.

    Terkait pemasangan knalpot sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Bagaimana bunyi ketentuannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Hukuman Jika Memodifikasi Knalpot Sepeda Motor? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 April 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Ketentuan Perizinan Industri Motor Listrik

    Begini Ketentuan Perizinan Industri Motor Listrik

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian dari knalpot terlebih dahulu, menurut KBBI, knalpot adalah bagian motor berbentuk pipa panjang yang berfungsi meredam bunyi letupan tempat saluran buangan gas.

    Kemudian sepanjang penelusuran kami, knalpot racing biasanya dibuat lebih besar dari pada knalpot standar, memiliki bentuk aneh, dan suara yang lebih bergemuruh, dengan tujuan meningkatkan tenaga mesin dan menambah tarikan makin kencang.

    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa knalpot racing yang Anda maksud adalah knalpot yang diubah sehingga mengubah fungsi dari knalpot sesungguhnya yaitu salah satunya untuk meredam bunyi. Jadi, knalpot racing bukanlah knalpot standar sebagaimana ditentukan oleh UU LLAJ.

    Knalpot tidak standar memiliki keterkaitan dengan persyaratan laik jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 6 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi:

     Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi:

    1. emisi gas buang;
    2. kebisingan suara;
    3. efisiensi sistem rem utama;
    4. efisiensi sistem rem parkir;
    5. kincup roda depan;
    6. suara klakson;
    7. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
    8. radius putar;
    9. akurasi alat penunjuk kecepatan;
    10. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
    11. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

    Menjawab pertanyaan Anda, terkait pemasangan knalpot sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (salah satunya knalpot) dapat ditindak.

    Berikut ini bunyi selengkapnya Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ:

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

     Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Referensi:

    Knalpot, yang diakses pada Selasa, 18 April 2023, pukul 11.00 WIB.

    Tags

    kendaraan
    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!