Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Hukuman Bagi Residivis Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penerapan Hukuman Bagi Residivis Narkotika

Penerapan Hukuman Bagi Residivis Narkotika
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerapan Hukuman Bagi Residivis Narkotika

PERTANYAAN

Bagaimana jika seorang yang sedang menjalani pidana penjara dalam perkara narkotika dikenakan Pasal 112 ayat (2) dipidana penjara selama 6 tahun, kemudian pada saat sedang menjalankan pidana di dalam LP tertangkap lagi sedang menggunakan narkotika Pasal 127. Pertanyaan saya berapa ancaman maksimal yang dapat dikenakan terhadap orang ini dalam pengenaan Pasal 127 UU Narkotika? Apakah berlaku penerapan Pasal 144 UU Narkotika dalam perkara di atas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Pasal 112 UU Narkotika mengatur mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Pasal 127 UU Narkotika adalah mengenai penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu, tidak ada kesamaan tindak pidana yang dilakukan. Sehingga tidak dapat disebut dengan pengulangan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 144 UU Narkotika.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari terlebih dahulu kita simak bunyi masing-masing pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yang Anda sebut.

     

    Pertama, orang tersebut dijatuhi pidana penjara selama enam tahun berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

     
    Pasal 112 UU Narkotika:

    (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Eks Pejudi Masih Bisa Ditangkap?

    Apakah Eks Pejudi Masih Bisa Ditangkap?

    (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

     

    Kemudian, saat sedang menjalankan pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, orang tersebut tertangkap lagi sedang menggunakan narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 127 UU Narkotika:
    (1) Setiap Penyalah Guna:

    a.    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

    b.    Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

    c.    Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

    (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

    (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

     

    Pertanyaan Anda, apakah berlaku penerapan Pasal 144 UU Narkotika dalam perkara tersebut?

     
    Pasal 144 UU Narkotika:

    (1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

    (2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

                   

    Pasal 144 UU Narkotika mengatur mengenai residivis. Arti residivis itu sendiri adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu. Dalam Pasal 144 UU Narkotika tidak diatur mengenai syarat seseorang dianggap melakukan pengulangan tindak pidana. Akan tetapi, penjelasan mengenai residivis dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 318) menjelaskan bahwa untuk dapat dikatakan recidive, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1.    Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya;

    2.    Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (jika belum ada putusan hakim, adalah merupakan suatu gabungan kejahatan “samenloop”, bukan “recidive”);

    3.    Harus hukuman penjara (bukan hukuman kurungan atau denda); dan

    4.    Antara tidak lebih dari 5 tahun, terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang residivis dapat Anda simak dalam artikel Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive dan Seluk Beluk Residivis.

     

    Akan tetapi harus dilihat lagi apakah memang sama kejahatan yang dilakukan? Ini karena Pasal 112 UU Narkotika mengatur mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Pasal 127 UU Narkotika adalah mengenai penyalahgunaan narkotika. Oleh sebab itu, tidak ada kesamaan tindak pidana yang dilakukan. Sehingga tidak dapat disebut dengan pengulangan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 144 UU Narkotika.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia. 

    Tags

    narkotika
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!