KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?

Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?
Timothee Kencono MalyeSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya?

PERTANYAAN

Kewajiban melaporkan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam UU No. 30 Tahun 2002 adalah bagi penyelenggara negara. Apakah PNS termasuk penyelenggara negara dan apakah pejabat eselon III dan IV juga termasuk penyelenggara negara? Karena dalam UU tersebut tidak ada menyebut itu, hanya disebutkan Pejabat lainnya yang ditentukan oleh UU.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)/Aparatur Sipil Negara (“ASN”) bukanlah termasuk ke dalam definisi “Penyelenggara Negara”. Akan tetapi ada beberapa yang termasuk sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

     

    Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk dapat menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita harus mengetahui siapa-siapa saja yang disebut sebagai “Penyelenggara Negara”. Dalam undang-undang yang Anda sebutkan yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU No. 28 Tahun 1999”).

     

    UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

     

    Penyelenggara Negara tersebut meliputi:[2]

    1.    Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;

    2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

    3.    Menteri;

    4.    Gubernur;

    5.    Hakim;

    6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan

    7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

     

    Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:[3]

    1.    Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah;

    2.    Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

    3.    Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

    4.    Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    5.    Jaksa;

    6.    Penyidik;

    7.    Panitera Pengadilan; dan

    8.    Pemimpin dan bendaharawan proyek.

     

    Selain orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) juga diwajibkan bagi:

    1.    Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

    2.    Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

    3.    Pemeriksa Bea dan Cukai;

    4.    Pemeriksa Pajak;

    5.    Auditor;

    6.    Pejabat yang mengeluarkan perijinan;

    7.    Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

    8.    Pejabat pembuat regulasi

     

    Kewajiban PNS

    Dapat dilihat dari daftar di atas bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)/Aparatur Sipil Negara (“ASN”) (terkecuali yang disebutkan di atas) bukanlah termasuk ke dalam definisi “Penyelenggara Negara”. Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V.

     

    Perlu diketahui bahwa LHKPN berbeda dengan LHKASN. Perbedaannya adalah sebagai berikut:[4]

     

    No.

    Uraian

    LHKPN

    LHKASN

    1

    Subjek Lapor

    Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD

     

    Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN

    2

    Tujuan Penyampaian

    KPK

    Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

     

    3

    Pengelolaan

    KPK

    Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

     

    4

    Lampiran Bukti

    Wajib menyampaikan bukti

    Tidak wajib melampirkan bukti

     

    5

    Waktu Penyampaian

    Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama.

    Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.

     

    6

    Pengumuman

    Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait.

     

    Tidak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

    2.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;

    3.    Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

    4.    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

     

    Referensi:

    http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1064, sebagaimana diakses pada 7 Maret 2016 pukul 14.40 WIB.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999

    [2] Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999

    [3] Penjelasan Pasal 2 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999

    [4] http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1064, sebagaimana diakses pada 7 Maret 2016 pukul 14.40 WIB

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!