KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Peraturan dan Keputusan KPU

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Peraturan dan Keputusan KPU

Perbedaan Peraturan dan Keputusan KPU
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Peraturan dan Keputusan KPU

PERTANYAAN

Apa perbedaan antara peraturan KPU dan keputusan KPU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.       

     
    Intisari:
     
     

    Peraturan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus; sedangkan Keputusan KPU bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai. Peraturan yang dikeluarkan oleh suatu komisi seperti KPU secara tegas juga disebut sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu soal perbedaan keputusan dan peraturan. Maria Farida Indrati S dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan) menjelaskan bahwa suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig(hal. 78).

     

    Secara singkat, perbedaan keputusan dengan peraturan dapat digambarkan dari tabel berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden

    Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden
     
    Keputusan (beschikking)
    Peraturan (regeling)
    Selalu bersifat individual and concrete.
     
    Selalu bersifat general and abstract.
    Pengujiannya melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.

    Pengujian untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.

     

    Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
     
    Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
     

    Penjelasan selengkapnya tentang perbedaan keduanya dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Keputusan dengan Peraturan.

     

    Kami simpulkan KPU yang Anda maksud di sini adalah Komisi Pemilihan Umum (“KPU”). Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (“UU 15/2011”) berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.”

     

    Peraturan KPU itu sendiri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yakni peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).

     

    Peraturan yang dikeluarkan oleh suatu komisi secara tegas juga disebut sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011:

     

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

     

    Sebagai contoh Peraturan KPU adalah Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah denganPeraturan KPU Nomor 24 Tahun 2014 (“Peraturan KPU 24/2014”).

     

    Dalam Peraturan KPU 24/2014 ini antara lain diatur soal syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Artinya, keberlakuan peraturan ini bersifat terus-menerus atau dipatuhi untuk jangka waktu seterusnya bukan seperti keputusan yang sifatnya sekali selesai, hanya pada waktu tertentu yang disebut dalam keputusan itu saja.

     

    Selain itu, kewenangan menerbitkan suatu keputusan juga merupakan salah satu tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu, baik itu dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; maupun dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yaitu menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya. Hal ini disebut dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j jo. Pasal 8 ayat (2) huruf j UU 15/2011.

     

    Walaupun keputusan KPU merupakan keputusan yang sekali selesai, akan tetapi, keputusan KPU tidak termasuk dalam keputusan tata usaha negara. Sebab Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) secara jelas menyebutkan bahwa Keputusan KPU baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum adalah salah satu keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?

     

    Salah satu contoh Keputusan KPU adalah Keputusan KPU Nomor 267/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (“Keputusan KPU 267/2014”).

     

    Dalam Keputusan KPU 267/2014 ini antara lain diatur tentang tanggal dan tempat pelaksanaan pemilu, penetapan zona, dan pelaksanaan kampanye tahun 2014. Dari sini dapat kita lihat bahwa keberlakuan keputusan ini sekali selesai, hanya untuk pelaksanaan kampanye pada tahun 2014, bukan seperti peraturan yang keberlakuannya terus-menerus.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;

    4.    Peraturan KPU No. 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2014;

    5.    Keputusan KPU Nomor 267/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014.

     

      

    Tags

    peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!