Saya seorang karyawati yang kerja shift siang dari jam 14.20 - 22.50 dengan istirahat 1/2 jam dengan 5 hari kerja. Apakah perusahaan punya kewajiban untuk memberikan sarana transportasi dan menjamin keselamatan ketika kami pulang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
Pengusaha hanya wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Ini artinya, pengusaha di tempat Anda bekerja tidak wajib menyediakan sarana transportasi untuk Anda sebagai karyawati yang pulang bekerja pukul 22.50 WIB.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a.memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Jika dilihat dari ketentuan dalam Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas, maka jelas kiranya ditentukan bahwa pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Menjawab pertanyaan Anda, artinya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan angkutan antar jemput kepada Anda.
Serupa apa yang diatur dengan Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, Pasal 2 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003 juga menegaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.
Salah satu kewajiban pengusaha yang disebut dalam Kepmenakertrans 224/2003 adalah menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00:
a.Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya [Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans 224/2003]
b.Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 [Pasal 6 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003]
c.Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan [Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 224/2003]
d.Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan [Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003]
Jadi memang pada dasarnya tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan transportasi pulang bagi Anda, akan tetapi Anda dapat membicarakannya dengan perusahaan jika menurut Anda hal tersebut penting bagi karyawan.