Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Pengusaha Menyediakan Transportasi untuk Pekerja Perempuan yang Pulang Malam?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Pengusaha Menyediakan Transportasi untuk Pekerja Perempuan yang Pulang Malam?

Wajibkah Pengusaha Menyediakan Transportasi untuk Pekerja Perempuan yang Pulang Malam?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Pengusaha Menyediakan Transportasi untuk Pekerja Perempuan yang Pulang Malam?

PERTANYAAN

Saya seorang karyawati yang kerja shift siang dari jam 14.20 - 22.50 dengan istirahat 1/2 jam dengan 5 hari kerja. Apakah perusahaan punya kewajiban untuk memberikan sarana transportasi dan menjamin keselamatan ketika kami pulang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Pengusaha hanya wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Ini artinya, pengusaha di tempat Anda bekerja tidak wajib menyediakan sarana transportasi untuk Anda sebagai karyawati yang pulang bekerja pukul 22.50 WIB.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Perlu Anda ketahui, pekerja perempuan diatur dalam paragraf khusus tentang Perempuan pada Bab X Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yakni dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan:

     

    (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    (2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan Pemberian Cuti Suami untuk Mengasuh Anak?

    Adakah Aturan Pemberian Cuti Suami untuk Mengasuh Anak?

    (3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:

    a.    memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

    (4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

     

    Jika dilihat dari ketentuan dalam Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas, maka jelas kiranya ditentukan bahwa pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Menjawab pertanyaan Anda, artinya tidak ada kewajiban bagi perusahaan  untuk memberikan angkutan antar jemput kepada Anda.

     

    Adapun keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) UU Ketenagakerjaan di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai dengan 07.00 ("Kepmenakertrans 224/2003”).

     

    Serupa apa yang diatur dengan Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, Pasal 2 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003 juga menegaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

     

    Salah satu kewajiban pengusaha yang disebut dalam Kepmenakertrans 224/2003 adalah menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00:

    a.    Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya [Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans 224/2003]

    b.    Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 [Pasal 6 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003]

    c.    Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan [Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 224/2003]

    d.    Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan [Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003]

     

    Jadi memang pada dasarnya tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan transportasi pulang bagi Anda, akan tetapi Anda dapat membicarakannya dengan perusahaan jika menurut Anda hal tersebut penting bagi karyawan.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai dengan 07.00.

      

    Tags

    perempuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!