KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penetapan Pengadilan Terkait Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Penetapan Pengadilan Terkait Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Penetapan Pengadilan Terkait Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penetapan Pengadilan Terkait Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Kami punya anak yang lahir tahun 2008, sedangkan kami nikah resmi tahun 2014. Saat kami mengurus akte kelahiran anak di dispendukcapil, oleh pegawainya kami disuruh untuk membuat surat pengesahan di pengadilan agar nama ayah tercantum karena anak kami adalah anak di luar nikah. Saat ini kami sangat membutuhkan akte tersebut. Apa kami ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri? Syarat-syarat apa saja yang diperlukan di pengadilan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan. Tugas Dispendukcapil adalah mencatat dan tidak dapat membuktikan siapa orang tua dari anak luar kawin. Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran tersebut, harus melalui pengadilan agar dikeluarkan suatu penetapan. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) harus mengajukan sendiri permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti di antaranya surat pernyataan pengakuan anak dan tes DNA. Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan keterangan bahwa anak Anda lahir pada 2008 serta Anda dan pasangan menikah resmi 2014, maka ini berarti anak Anda lahir di luar perkawinan (anak luar kawin). Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

    KLINIK TERKAIT

    Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran

    Pencatuman Kata Bin atau Binti pada Akta Kelahiran
     

    Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:

     

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, jika Anda menginginkan anak Anda memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni melalui penetapan pengadilan. Untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, apa yang dikatakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu benar bahwa diperlukan penetapan pengadilan guna perlindungan hukum anak itu sendiri.

     

    Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH dalam laman resminya Jimly School menjelaskan bahwa Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan dikabulkan karena hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum.

     

    Dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) antara lain dikatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting di sini salah satunya adalah diterbitkannya akta kelahiran.

     

    Pada dasarnya, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi yang mengurus administrasi kependudukan untuk dibuatkan aktanya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Adminduk:

     

    (1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

    (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Akta Kelahiran Anak yang Lahir Sebelum Perkawinan Tercatat di KUA.

     
    Pengadilan yang Berwenang

    Kemudian, soal pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengadilan diajukan ke pengadilan agama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam (lihat penjelasan pasal angka 20).[1]

     

    Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri.[2]

     

    Hal serupa mengenai akta kelahiran anak luar kawin juga dijelaskan dalam artikel Akta Anak di Luar Nikah Resmi Butuh Penetapan dari Pengadilan yang kami akses dari laman berita online Jawa Tengah antarajateng.com, Kepala Bidang Pecatatan Sipil Dispendukcapil Kota Semarang Retno Tri Widyastuti menjelaskan bahwa bagi yang ingin mendapatkan akta kelahiran, maka harus mengajukan sendiri dengan membawa alat bukti tes DNA dan memohon penetapan dari pengadilan dengan dasar putusan MK. Tugas Dispendukcapil adalah mencatat dan tidak dapat membuktikan anak lelaki atau perempuan siapa (orang tuanya). Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran tersebut, harus dibuktikan di pengadilan. Jika Islam di Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam di Pengadilan Negeri.

     

    Sebagai contoh permohonan penetapan pengadilan untuk yang beragama non-muslim ke Pengadilan Negeri dapat kita lihat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor Nomor : 29/PDT.P /2011 /PN .CLP. Dalam penetapan tersebut diketahui bahwa para pemohon telah menikah pada 25 Juli 2010 di Gereja Kawunganten. Sebelum menikah, para pemohon telah mempunyai seorang anak laki-laki luar kawin bernama Putra Arjun Shane Reginal yang lahir pada 28 Maret 2006. Kurang tahunya para pemohon saat melangsungkan perkawinan tersebut, para pemohon tidak mengesahkan secara langsung anak luar kawinnya sebagai anak sah para pemohon dan dibutuhkan untuk dicatat dan didaftar mengenai pengakuan dan pengesahan anak luar kawin ke dalam register akta kelahiran. Untuk itu, para pemohon meminta penetapan dari pengadilan. Akhirnya, Pengadilan Negeri Cilacap menyatakan bahwa para pemohon mengakui dan mengesahkan anak luar kawin tersebut sebagai anak sah dari pemohon dan memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan sah penetapan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap guna kepentingan penerbitan Akta Kelahiran.

     

    Adapun soal syarat-syarat yang diperlukan pengadilan sehubungan dengan bukti-bukti yang perlu Anda persiapkan, dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap di atas diketahui bahwa bukti-bukti yang diajukan untuk penetapan Pengesahan anak luar kawin antara lain yaitu:

    a.    fotokopi identitas kedua orang tua,

    b.    fotokopi kutipan akta perkawinan atau yang dalam agama Islam adalah buku nikah,

    c.    fotokopi surat keterangan domisili, dan

    d.    surat pernyataan pengakuan anak.

     

    Namun, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang telah diputus MK di atas, maka ada baiknya Anda juga lengkapi dengan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut benar anak dari Anda dan pasangan, yakni yang dikenal dengan tes Deoxyribonucleic Acid (tes DNA). 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

    4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

    5.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     
    Putusan:

    1.    Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010;

    2.    Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor Nomor : 29/PDT.P /2011 /PN .CLP.


    Referensi:

    1.    http://www.jimlyschool.com/read/analisis/256/putusan-mahkamah-konstitusi-tentang-status-anak-luar-kawin/ diakses pada 16 April 2015 pukul 16.34 WIB.

    2.    http://www.antarajateng.com/detail/akta-anak-di-luar-nikah-resmi-butuh-penetapan-dari-pengadilan.html, diakses pada 16 April 2015 pukul 18.02 WIB.

     
     

     


    [1] Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [2] Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Tags

    penetapan pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!