KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mungkinkah Putusan Cerai Dijatuhkan pada Sidang Pertama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mungkinkah Putusan Cerai Dijatuhkan pada Sidang Pertama?

Mungkinkah Putusan Cerai Dijatuhkan pada Sidang Pertama?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mungkinkah Putusan Cerai Dijatuhkan pada Sidang Pertama?

PERTANYAAN

Saya dan istri telah sepakat bercerai dan sudah tidak bisa rujuk kembali. Istri saya kemudian mengurus cerai di pengadilan agama di daerahnya sendiri dan kami sudah sepakat bahwa saat sidang nanti hanya istri yang akan menghadiri sidang agar proses cerainya bisa berjalan lebih cepat. Pertanyaan saya apakah jika kami berdua sepakat bercerai maka pada saat sidang pertama hasilnya bisa segera diputuskan oleh hakim tanpa perlu ada sidang berikutnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Agenda pada persidangan pertama pemeriksaan gugatan perceraian adalah perdamaian. Di sini, hakim tidak langsung memutus cerai kedua belah pihak. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

     

    Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang atau tidak diwakili oleh kuasa untuk menghadap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami turut prihatin terhadap masalah yang sedang Anda hadapi. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya perdamaian telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

     

    Anda mengatakan bahwa istri Anda mengurus cerai di Pengadilan Agama, kemudian Anda dan istri juga sepakat agar saat sidang nanti hanya istri yang akan hadir. Berdasarkan keterangan ini, kami menyimpulkan bahwa istri Anda bertindak selaku penggugat dan Anda bertindak selaku tergugat.

    KLINIK TERKAIT

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara
     

    Pada dasarnya, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri sebagaimana dikatakan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Apa saja alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian itu?

     

    Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    2.    salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

    3.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    4.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

    5.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

    6.    antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

     

    Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatur dua alasan perceraian yang tidak diatur dalam UU Perkawinan yaitu:  

    1.    Suami melanggar taklik talak;

    2.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

     

    Jika dilihat dari alasan-alasan perceraian di atas, Anda yang sudah sering cekcok dengan istri Anda, jika memang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagaimana disebut dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan perceraian.

     

    Soal jalannya proses persidangan, istri Anda selaku penggugat dapat mengajukan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam(“KHI”) menyebutkan:

     

    Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

             

    Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU 7/1989 jo. Pasal 142 ayat (1) KHI memang pengajuan gugatan perceraian dapat dikuasakan. Namun, untuk sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian ditentukan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989 bahwa:

     

    (1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

    (2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

     

    Mengacu pada ketentuan di atas, maka agenda pada persidangan pertama adalah pemeriksaan gugatan perceraian, yang disebut dengan sidang perdamaian. Di sini, menjawab pertanyaan Anda, hakim tidak langsung memutus cerai Anda dan istri. Pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

     

    Bahkan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan selama perkara belum diputuskan. Demikian yang diatur dalam Pasal 82 ayat (4) UU 7/1989 jo. Pasal 143 ayat (2) KHI.

     

    Dalam hal suami istri diwakili oleh kuasa, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri [Pasal 142 ayat (2) KHI]. Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak diwakili oleh kuasa, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

     

    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan Verstek dan Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami.

     

    Apabila terhadap putusan verstek tersebut tidak dilakukan perlawanan (verzetterhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan berkekuatan hukum tetap ini dapat Anda simak dalam artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap? 

     

    Jadi, Hakimlah yang akan memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan. Apabila Anda tidak juga hadir atau tidak diwakili oleh kuasa untuk hadir di persidangan, maka persidangan tetap berjalan dengan dijatuhkan putusan verstek. Jadi, melalui putusan verstek inilah Anda dan istri resmi bercerai.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44);

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

    4.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

      

    Tags

    cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!