Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran

Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran

PERTANYAAN

Bagaimana proses perbaikan akta kelahiran? Usia saya sudah 38 tahun dan ada kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir di akta sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. Hal tersebut baru saya sadari saat pengurusan paspor karena harus membawa data aslinya. Akhirnya akta bisa diganti dengan ijazah, tapi saya berkeinginan untuk membetulkan akta saya. Mohon pencerahan untuk proses dan prosedur yang harus saya lakukan. Terima kasih banyak sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta kelahiran atau yang dalam istilah peraturan perundang-undangan disebut dengan kutipan akta kelahiran merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil. Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.

    Terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta (penduduk).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 20 Juni 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Terkait perbaikan akta kelahiran yang ditanyakan, kami garis bawahi bahwa berdasarkan pertanyaan Anda, terdapat kesalahan pada akta kelahiran pada nama dan tanggal lahir yang mengakibatkan perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran dan identitas Anda. Berdasarkan hal tersebut, kami simpulkan Anda bukan mau melakukan perubahan yang signifikan, namun hanya ingin membetulkan kesalahan pengetikan.

    Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27 UU Adminduk dan perubahannya.

    Jadi, dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah kutipan dari akta kelahiran yang ada di pejabat pencatatan kelahiran.

    Kutipan akta kelahiran itu sendiri merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU 24/2013. Adapun yang dimuat dalam kutipan akta pencatatan sipil, antara lain:[1]

    1. jenis peristiwa penting;
    2. NIK dan status kewarganegaraan;
    3. nama orang yang mengalami peristiwa penting;
    4. tempat dan tanggal peristiwa;
    5. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
    6. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
    7. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

    Dalam pertanyaan yang diajukan terkait perbaikan akta kelahiran, Anda mengatakan bahwa terdapat kesalahan ketik huruf pada bagian nama dan tanggal lahir. Terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana diterangkan dalam ketentuan berikut.[2]

    1. Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional;
    2. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta;
    3. Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.

    Terkait yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.[3]

    Baca juga: Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya

    Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran

    Lebih lanjut, mengenai perbaikan akta kelahiran ini, dijelaskan dalam Perpres 96/2018. Dalam perpres tersebut, diatur ketentuan sebagai berikut:[4] 

    1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
    2. Dalam hal pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
      1. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
      2. kutipan akta pencatatan sipil di mana terdapat kesalahan tulis redaksional.

    Jadi terkait perbaikan akta kelahiran, terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

    Mengingat bahwa Anda akan melakukan pembetulan akta pada usia Anda yang sudah 38 tahun, dalam artian pembetulan akta dilakukan bertahun-tahun kemudian, maka perlu dilihat kembali apakah prosesnya tetap sama atau tidak. Dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan terkait kapan pembetulan akan dilakukan.

    Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, pada praktiknya, Anda harus bertanya pada Disdukcapil setempat. Biasanya apabila sudah sampai bertahun-tahun, dan tidak ada dokumen pendukungnya, maka perubahan atau perbaikan akta kelahiran harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Setelah ada penetapan pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat. Apabila terdapat dokumen pendukung seperti ijazah, maka akan diputuskan oleh pejabat pencatatan sipil apakah perlu penetapan pengadilan atau tidak.

    Baca juga: Risiko Hukum Mengubah Keterangan dalam Akta Kelahiran

    Demikian jawaban dari kami terkait perbaikan akta kelahiran sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    [1] Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [2] Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)

    [3] Penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk

    [4] Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

    Tags

    akta
    akta kelahiran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!