Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja Sebagai Direktur Utama?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja Sebagai Direktur Utama?

Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja Sebagai Direktur Utama?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja Sebagai Direktur Utama?

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan seorang Tenaga Kerja Asing menduduki jabatan di manufacturing sebagai Managing Director? Jabatan tersebut merupakan jabatan paling tinggi di perusahaan tersebut. Manufacturing ini merupakan perusahaan yang merupakan bagian/grup dimana beliau menjabat sebagai CEO perusahaan yang berkedudukan di luar negeri? Mohon masukan/informasinya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Intisari:

     

     

    Pada dasarnya tenaga kerja asing dapat menduduki jabatan Managing Director atau Direktur Utama.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

     

    Kami menangkap bahwa perusahaan manufacturing merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri. Sayangnya Saudara kurang menjelaskan lebih detail mengenai hal ini, terutama mengenai komoditas yang diproduksi oleh perusahaan Saudara. Penjelasan yang lebih detail akan membantu kami untuk mencari rujukan aturan yang lebih akurat.

     

    Selanjutnya kami berasumsi perusahaan manufacturing yang Saudara maksud merupakan perusahaan yang didirikan oleh perusahaan yang berbasis di luar negeri. Oleh karena itu, perusahaan manufacturing tersebut berstatus PT PMA (Perseroan Terbatas dengan Penanaman Modal Asing) dengan asumsi adanya bagian saham dalam perusahaan tersebut yang dimiliki oleh badan hukum atau orang asing. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.

     

    Selanjutnya mengenai jabatan Managing Director (“MD”), ini merupakan istilah bagi Direktur Utama yang kerap digunakan di Britania Raya. Sementara di Indonesia sendiri lebih dikenal sebagai Direksi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Terkait dengan hal ini, dalam Pasal 98 ayat (2) UU 40/2007 disebutkan bahwa dalam hal Direksi lebih dari 1 (orang), maka seluruhnya berwenang mewakili perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Dalam praktiknya sepanjang pengalaman kami, kerapkali dalam Anggaran Dasar atau akta pendirian perusahaan diatur bahwa hanya 1 (orang) Direksi yang berwenang mewakili perusahaan yaitu Direktur Utama.

     

    Kemudian mengenai pertanyan Saudara, apakah boleh jabatan MD/Direktur Utama diisi oleh tenaga kerja asing (“TKA”)? Jawabannya adalah boleh. Perusahaan Saudara diperbolehkan untuk memperkerjakan TKA sebagai Direktur Utama.

     

    Dalam UU 25/2007 diatur bahwa PT PMA berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu.[1] Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), jabatan yang dilarang untuk TKA hanya jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.[2] Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing lebih spesifik lagi menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:

    1.    Direktur Personalia (Personnel Director);

    2.    Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);

    3.    Manajer Personalia (Human Resource Manager);

    4.    Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);

    5.    Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);

    6.    Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);

    7.    Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);

    8.    Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);

    9.    Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);

    10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);

    11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);

    12. Penasehat Karir (Career Advisor);

    13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);

    14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);

    15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);

    16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);

    17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);

    18. Analis Jabatan (Job Analyst);

    19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

     

    Terkait dengan penggunaan TKA dalam perusahaan yang bergerak di bidang industri sendiri, diatur secara mendetail dalam Keputusan Menteri. Namun sebagaimana kami sampaikan di atas, karena kurangnya informasi yang Saudara berikan, kami dapat sampaikan bahwa secara garis besar penggunaan TKA sebagai Direktur Utama adalah diperbolehkan. Beberapa Keputusan Menteri berikut mungkin bisa jadi rujukan dalam hal perusahaan Saudara memang bergerak di industri-industri sebagai berikut:

    1.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan golongan pokok industri pakaian jadi;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan golongan pokok industri barang logam bukan mesin dan peralatannya;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri furnitur;

    4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri alas kaki;

    5.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri rokok dan cerutu; dan

    6.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri gula.

     

    Dalam keenam Keputusan Menteri diatas, jabatan Direktur Utama merupakan salah satu jabatan yang tersedia dan diperbolehkan untuk diisi oleh TKA. Di dalam keenam Keputusan Menteri tersebut diatur bahwa jabatan Direktur Utama untuk TKA dapat diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

     

    TKA merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu seperti disebutkan dalam UU 13/2003, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 (“Permenaker 35/2015”). Artinya, untuk memperkerjakan TKA, Saudara perlu mengurus terlebih dahulu izin tertulis dari Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Izin untuk TKA dimaksud adalah sebagai berikut:

    1.    Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan rencana penggunaan TKA  pada jabatan tertentu yang dibuat oleh perusahaan Saudara sebagai pemberi kerja (sponsor) TKA untuk jangka waktu tertentu dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (“Binapenta”) Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. RPTKA berlaku untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.[3]

    2.    Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Izin Memperkerjakan TKA (“IMTA”) yang diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.[4] IMTA yang merupakan izin tertulis yang diberikan kepada perusahaan Saudara sebagai sponsor TKA oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Binapenta Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.[5] IMTA berlaku untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang (khusus hanya untuk jabatan Direksi dan Komisaris).[6] Keharusan memiliki IMTA hanya berlaku jika TKA yang akan menjadi Direktur Utama tersebut akan berdomisili di wilayah Indonesia.[7]

    3.    Permohonan IMTA untuk jabatan Direksi harus melampirkan akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang menunjukan perubahan terakhir susunan Direksi atau Komisaris dan telah mencantumkan nama TKA sebagai Direksi atau Komisaris.[8]

    4.    Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebagai kompensasi atas TKA yang diperkerjakan. DKP-TKA dibayarkan perusahaan Saudara sebagai sponsor TKA kepada Negara. Besaran DKP-TKA adalah sebesar US$ 100 (seratus dollar Amerika) per jabatan per bulannya untuk setiap TKA yang dibayarkan di muka.[9]

    5.    Telex VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setempat.

    6.    Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Multiple Exit/Re-Entry Permit (MERP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Imigrasi setempat.

    7.    Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan Kepolisian setempat.

    8.    Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Catatan Sipil setempat

    9.    Kartu Izin Pendatang (KIP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Catatan Sipil setempat.

    10. Bukti Lapor Kedatangan (LK) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Setempat.

     

    Setelah TKA yang diperkerjakan tersebut efektif bekerja di perusahaan Saudara, perusahaan Saudara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

     

    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    4.    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping;

    5.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing;

    7.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi;

    8.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya;

    9.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Sub Golongan Industri Furnitur;

    10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Sub Golongan Industri Alas Kaki;

    11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015;

    12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Sub Golongan Industri Rokok Dan Cerutu; dan

    13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Sub Golongan Industri Gula.

     



    [1] Pasal 10 ayat (2) UU 25/2007

    [2] Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003

    [3] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 12 Permenaker 16/2015

    [4] Pasal 37 ayat (1) Permenaker 35/2015 jo. Pasal 1 angka 16 Permenaker 16/2015

    [5] Pasal 1 angka 5 Permenaker 16/2015

    [6] Pasal 39 ayat (5) Permenaker 16/2015

    [7] Pasal 66 jo. Pasal 37 ayat (2) Permenaker 35/2015

    [8] Pasal 38 ayat (2) Permenaker 16/2015

    [9] Pasal 40 ayat (1) Permenaker 35/2015

    Tags

    hukumonline
    tenaga kerja asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!