Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Membangun Gudang di Daerah Perumahan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukum Membangun Gudang di Daerah Perumahan

Hukum Membangun Gudang di Daerah Perumahan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Membangun Gudang di Daerah Perumahan

PERTANYAAN

Apakah membangun gudang plastik di daerah perumahan tidak diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”). Dalam praktiknya, pendirian gudang ini diatur kembali dalam peraturan daerah setempat, seperti pengaturan bahwa pemohon wajib mengajukan permohonan rencana tapak (site plan) secara tertulis kepada walikota dan menyedikan beberapa tempat khusus seperti antara lain: sarana parkir, ruang terbuka hijau, dan kegiatan bongkar muat. Untuk pembangunan gudang di kawasan perumahan itu sendiri boleh saja asal mematuhi kewajiban untuk memperhatikan terselenggaranya kegiatan pergudangan yang tidak mengganggu fungsi hunian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami asumsikan gudang plastik yang Anda maksud di sini merupakan suatu ruangan yang dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang terbuat dari plastik yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

     

    Hal ini sesuai dengan definisi gudang menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 90/2014”):

     

    Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan
     

    Berdasarkan pertanyaan Anda tentang gudang yang didirikan di kawasan perumahan, kami asumsikan bahwa gudang itu bukan berada pada:

    a.    Kawasan Berikat; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.

     

    Hal ini karena ketentuan Permendag 90/2014 dikecualikan bagi gudang-gudang pada tempat-tempat di atas [lihat Pasal 19 Permendag 90/2014]. Dengan kata lain, gudang yang didirikan di kawasan perumahan tunduk pada ketentuan Permendag 90/2014.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam Permendag 90/2014 ini kami tidak menemukan aturan khusus soal pendirian gudang di kawasan perumahan. Adapun ketentuan yang perlu Anda perhatikan soal pendirian gudang yakni kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”) dengan berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan [lihat Pasal 3 jo. Pasal 2 Permendag 90/2014]. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 5 Permendag 90/2014.

     

    Soal apakah suatu gudang dapat didirikan di kawasan perumahan untuk diterbitkan TDG-nya, kami menyarankan agar Anda berkonsultasi langsung pada Dinas Perdagangan setempat atau Kepala Unit PTSP. Hal ini karena Pasal 5 Permendag 90/2014 telah mengatur:

     

    (1) Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit PTSP.

    (2) Dalam hal pelimpahan kewenangan penerbitan TDG diberikan kepada Kepala Unit PTSP, dengan ketentuan:

    a.    Kepala Unit PTSP berwenang melakukan penerbitan TDG dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan;

    b.    Kepala Dinas yang membidangi perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang yang berada di wilayah kerjanya.

     

    Namun dalam praktiknya, peraturan tentang kegiatan pergudangan ini dituangkan kembali secara khusus dalam peraturan daerah setempat. Untuk itu, Anda bisa melihat dalam peraturan daerah masing-masing soal pengaturan pendirian gudang dan perizinannya.

     

    Sebagai contoh kami ambil kota Depok yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 14 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang dan Rencana Tapak (Site Plan) (“Perwalikota Depok 14/2013”).

     

    Kegiatan bangunan berupa gudang menurut Perwalikota Depok 14/2013 ini wajib dilengkapi permohonan rencana tapak (site plan) secara tertulis kepada walikota melalui Kepala OPD yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan berikut [Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) Perwalikota Depok 14/2013]:

    a.    Fotokopi dokumen Izin Pemanfaatan Ruang (“IPR”) yang telah diperoleh

    b.    Gambar rencana tapak yang dibuat dan ditandatangi pemohon sendiri

     

    Untuk jenis kegiatan bagunan gudang, selain memenuhi persyaratan di atas juga memenuhi ketentuan khusus berikut (Pasal 17 angka 7 Perwalikota Depok 14/2013):

    a.    Menyediakan sarana parkir

    b.    Menyediakan ruang terbuka hijau

    c.    Kegiatan bongkar muat

    d.    Penyediaan tempat sampah sementara

    e.    Penyediaan hidran

    f.     Akses jalur eksekusi; dan

    g.    Sarana pendukung lainnya

     

    Dengan demikian, jika terkait pendirian gudang, selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) tentang rencana tapak (site plan), Anda juga wajib menyediakan segala persyaratan dalam Pasal 17 angka 7 Perwalikota Depok tersebut. Anda dapat melihat kembali ketentuan dalam daerah setempat soal pendirian gudang ini.

     

    Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), gudang yang berisi plastik untuk tujuan usaha ini dan didirikan di kawasan perumahan juga wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan rumah. Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan berbunyi:

     

    “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

     

    Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian. Sedangkan yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.

     

    Namun, yang penting diketahui adalah pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian [Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan].

     

    Jika pendirian gudang untuk kegiatan usaha di perumahan dan kawasan permukiman tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, maka orang tersebut dapat dikenai sanksi administratif [Pasal 150 ayat (1) UU Perumahan].

     

    Jadi, boleh saja suatu perusahaan atau perorangan mendirikan gudang dengan tujuan usaha di kawasan perumahan asalkan mematuhi ketentuan pemanfaatan rumah dan tidak mengganggu fungsi hunian serta memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;

    3.    Peraturan Wali Kota Depok Nomor 14 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang dan Rencana Tapak (Site Plan).

      

    Tags

    hukum
    perumahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!