Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Program Komputer yang Dibuat Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Program Komputer yang Dibuat Karyawan

Hak Cipta Program Komputer yang Dibuat Karyawan
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Program Komputer yang Dibuat Karyawan

PERTANYAAN

Saya memiliki rekan kerja di bagian IT perusahaan saya. Dia berhasil mengembangkan suatu program komputer yang sekarang digunakan perusahaan dan menjadi tulang punggung operasional kantor saya.

Pada perkembangannya, manajemen kantor saya berniat mengkomersilkan program komputer ciptaan rekan saya tersebut. Rekan saya sendiri sudah mengantisipasi atas rencana komersialisasi program komputer ciptaannya tersebut dengan terlebih dahulu mematenkan ciptaannya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, dapatkah manajemen kantor mengkomersilkan program tersebut tanpa persetujuan (lisan/tertulis) atau Surat Kuasa dari pemegang Hak Cipta program tersebut?

Yang kedua, apabila rekan kerja saya ingin menarik program tersebut dan tidak ingin mengkomersilkan program ciptaannya melalui manajemen kantor kami maupun anak perusahaannya, langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh rekan saya untuk dapat membatalkan komersialisasi tersebut?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Harus dilihat lagi apakah rancangan program tersebut dibuat oleh perusahaan dan dikerjakan oleh teman Anda atau tidak. Jika yang merancang adalah perusahaan, dan teman Anda bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan perusahaan dalam mewujudkan rancangan tersebut, maka sebenarnya yang menjadi pencipta dari program komputer itu adalah perusahaan.

     

    Jika perusahaan yang menjadi pencipta, maka perusahaan tidak perlu izin dari teman Anda untuk mengkomersialkan program komputer tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Membaca penuturan Anda di atas, saya berasumsi bahwa teman Anda yang bekerja di bidang IT adalah karyawan di perusahaan tempat Anda bekerja. Karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan, biasanya menandatangani suatu perjanjian kerja.

     

    Perusahaan biasanya juga mewajibkan seluruh karyawan yang menghasilkan produk kreatif untuk menandatangani perjanjian yang mengalihkan semua hak kekayaan intelektual atas semua ciptaan yang dibuat kepada perusahaan selama masa bekerja di perusahaantersebut. Ini menjadi penting untuk menghindari permasalahan seperti yang Anda sampaikan.  

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM
     

    Pasal 36 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”) mengatur mengenai Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja sebagai berikut:


    Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika kita melihat pada bunyi aturan di atas, meskipun teman Anda bekerja pada perusahaan tersebut, jika tidak ada perjanjian yang mengikat antara teman Anda dengan perusahaan yang bertujuan mengalihkan hak cipta kepada perusahaan, maka hak ciptanya melekat pada teman Anda.

     

    Akan tetapi, perusahaan bukan berarti kehilangan haknya sama sekali. Jika kita merujuk pada Pasal 34 UUHC 2014, ada aturan yang mengikat mengenai rancangan ciptaan:

     

    Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.

     

    Pasal ini dalam Penjelasannya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "di bawah pimpinan dan pengawasan" adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari Orang yang memiliki rancangan tersebut.

     

    Sebagai karyawan, teman Anda tentunya bekerja berdasarkan bimbingan, pengarahan, dan di bawah pimpinan dan pengawasan dari pihak perusahaan. Selain itu, teman Anda juga menerima gaji dan penghasilan dari tempatnya bekerja selama dalam proses menciptakan serta mempergunakan fasilitas perusahaan. Oleh karenanya, meskipun tidak dinyatakan dalam Perjanjian Kerja, maka perusahaan dapat menjadi pihak yang memiliki Hak Cipta jika perusahaan adalah perancang Ciptaan tersebut. Dalam posisi sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta, tentunya perusahaan memiliki hak eksklusif untuk melakukan komersialisasi terhadap Ciptaannya.

     

    Sesuai dengan yang diatur dalam UUHC 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.

     

    Jika hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan didaftarkan oleh teman Anda dan diakui sebagai miliknya, padahal dalam pembuatannya, yang merancang adalah atasan teman Anda, hal ini justru bisa mengakibatkan teman Anda tersebut berpotensi melakukan pelanggaran terhadap hak cipta perusahaan dan berpotensi menghadapi gugatan dari perusahaan.

     

    Mengenai keinginan untuk menarik program tersebut dan tidak ingin mengkomersilkan program ciptaannya melalui manajemen perusahaan dan anak-anak perusahaannya, dapat disampaikan bahwa jika hak ciptanya milik perusahaan, maka tidak ada langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan komersialisasi tersebut karena teman Anda tidak memiliki hak eksklusif terhadap Ciptaan yang dipermasalahkan. 

     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 1 UUHC 2014

    Tags

    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!