KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pidana Mati Dijatuhkan Bersamaan dengan Pidana Denda?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Pidana Mati Dijatuhkan Bersamaan dengan Pidana Denda?

Bolehkah Pidana Mati Dijatuhkan Bersamaan dengan Pidana Denda?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pidana Mati Dijatuhkan Bersamaan dengan Pidana Denda?

PERTANYAAN

Apabila ada pernyataan dalam UU yang ancaman pidananya seperti ini "pidana mati atau pidana penjara dan denda", apakah dimungkinkan penjatuhan pidananya yakni berupa pidana mati dan denda secara kumulatif?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya dan pengumuman putusan hakim. Oleh karena itu, tidak mungkin dijatuhkan pidana mati dan denda secara kumulatif.

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan memberikan contoh salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) yang memuat sanksi berupa “pidana mati atau pidana penjara dan pidana denda” seperti yang Anda sebut, yakni Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika:

     

    (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

     

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, “atau” merupakan kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan). Jadi, dalam penerapan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika di atas, pidana mati atau pidana penjara dan denda yang dimaksud menandakan bahwa pilihan pidana yang dapat dijatuhkan antara:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Pidana mati; atau

    2.    Pidana penjara dan pidana denda

     

    Artinya, tidak ada pilihan pidana mati dan pidana denda dijatuhkan bersamaan. Sehingga dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika ini sifatnya alternatif, yaitu antara dipidana dengan pidana mati atau dipidana dengan pidana penjara beserta denda. Oleh karena itu, dalam sanksi pidana dalam pasal ini, pidana mati dan pidana denda bukanlah pidana yang dapat dijatuhkan secara kumulatif.

     

    Adapun pidana yang berlaku secara kumulatif di sini adalah pidana penjara dan pidana denda. Mengenai hal ini bergantung sepenuhnya pada putusan hakim nantinya di pengadilan. Hakimlah yang memilih mana pidana yang tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Penggunaan ‘atau’ dalam Penentuan Sanksi Pidana.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana lainnya (baik itu pidana penjara maupun pidana denda), sebagaimana juga jelas disebut dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa pidana kurungan dan denda tidak dapat dijatuhkan berdampingan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup yang dikenakan (hal. 83).

     

    Contoh kasus penerapan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika ini dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 25/PID.B/2013/PN.SGU. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Mengimpor Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan:

     

    “Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”

     

    Di sini, pidana penjara dijatuhkan bersamaan dengan pidana denda (kumulatif).

     

    Sebagai contoh lain soal penjatuhan pidana mati tanpa pidana lainnya dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1174 / Pid.B / 2012 / PN.Jkt.Ut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.       http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.phpdiakses pada 18 Mei 2015 pukul 14.02 WIB.

     
    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1174 / Pid.B / 2012 / PN.Jkt.Ut.

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 25/PID.B/2013/PN.SGU.

        

    Tags

    denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!