1. Siapa saja yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan? Apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh? 2. Jika setelah menjadi anggota serikat buruh dan suatu hari kami resign/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, bagaimana status keanggotaan saya nantinya? Apakah akan berakhir di perusahaan tersebut atau dapat dilanjut di perusahaan baru saya nantinya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Serikatpekerja/serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Demikian disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP”).
Mengacu pada definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa serikat pekerja/serikat buruh ini terbagi dua (Pasal 1 angka 2 dan 3 UU SP):
1.Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
2.Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa Anda merupakan anggota serikat buruh di perusahaan tempat Anda bekerja, bukan di luar perusahaan. Artinya, Anda telah menyatakan diri untuk menjadi anggota serikat buruh di perusahaan.
Adapun arti anggota serikat pekerja/serikat buruh dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permenakertrans 6/2005”):
“Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.”
Terkait keanggotaan serikat buruh, berikut kami menjawab poin-poin pertanyaan Anda:
1.Yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan pada dasarnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Demikian yang disebut dalam Pasal 13 UU SP. Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan soal keanggotaan serikat buruh di perusahaan.
Namun, ada sejumlah syarat terkait keanggotaan serikat buruh yang diatur dalam UU SP, antara lain:
a.Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan [Pasal 14 ayat (1) UU SP]
b.Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan [Pasal 15 UU SP]
c.Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis [Pasal 17 ayat (1) UU SP]
Soal apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh, jawabannya tidak. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 12 UU SP:
“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.”
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat keanggotaan serikat buruh tidak boleh dibatasi berdasarkan golongan tertentu, baik itu aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin [lihat penjelasan Pasal 12 UU SP].
2.Jika Anda resign/mengundurkan diri/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, maka status keanggotaan Anda dalam serikat buruh di perusahaan tersebut juga berakhir dan tidak dapat dilanjut di perusahaan baru Anda nantinya. Anda dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU SP.
Seperti yang kami jelaskan di atas dalam Pasal 14 ayat (1) UU SP, seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Lain halnya apabila serikat buruh tersebut merupakan serikat buruh beberapa perusahaan. Sepanjang perusahaan baru Anda termasuk dalam serikat buruh yang sama dengan serikat buruh di perusahaan Anda yang lama, maka keanggotaan Anda dapat saja dilanjutkan.
Jika Anda bekerja pada satu perusahaan tetapi ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, Anda harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. Ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU SP.
Masih terkait dengan berhentinya keanggotaan Anda dari serikat buruh, Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi terhadap serikat pekerja/serikat buruh, termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga [Pasal 17 ayat (3) UU SP].
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.