KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Membatasi Golongan Tertentu Bergabung ke Serikat Buruh?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Membatasi Golongan Tertentu Bergabung ke Serikat Buruh?

Bolehkah Membatasi Golongan Tertentu Bergabung ke Serikat Buruh?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Membatasi Golongan Tertentu Bergabung ke Serikat Buruh?

PERTANYAAN

1. Siapa saja yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan? Apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh? 2. Jika setelah menjadi anggota serikat buruh dan suatu hari kami resign/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, bagaimana status keanggotaan saya nantinya? Apakah akan berakhir di perusahaan tersebut atau dapat dilanjut di perusahaan baru saya nantinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Serikat pekerja/serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganyaDemikian disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP”).

     

    Mengacu pada definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa serikat pekerja/serikat buruh ini terbagi dua (Pasal 1 angka 2 dan 3 UU SP):

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    1.    Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

    2.    Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa Anda merupakan anggota serikat buruh di perusahaan tempat Anda bekerja, bukan di luar perusahaan. Artinya, Anda telah menyatakan diri untuk menjadi anggota serikat buruh di perusahaan.

     

    Adapun arti anggota serikat pekerja/serikat buruh dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permenakertrans 6/2005”):

     

    “Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.”

     

    Terkait keanggotaan serikat buruh, berikut kami menjawab poin-poin pertanyaan Anda:

    1.    Yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan pada dasarnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Demikian yang disebut dalam Pasal 13 UU SP. Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan soal keanggotaan serikat buruh di perusahaan.

     

    Namun, ada sejumlah syarat terkait keanggotaan serikat buruh yang diatur dalam UU SP, antara lain:

    a.    Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan [Pasal 14 ayat (1) UU SP]

    b.    Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan [Pasal 15 UU SP]

    c.    Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis [Pasal 17 ayat (1) UU SP]

     

    Soal apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh, jawabannya tidak. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 12 UU SP:

     

    “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.”

     

    Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat keanggotaan serikat buruh tidak boleh dibatasi berdasarkan golongan tertentu, baik itu aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin [lihat penjelasan Pasal 12 UU SP].

     

    2.    Jika Anda resign/mengundurkan diri/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, maka status keanggotaan Anda dalam serikat buruh di perusahaan tersebut juga berakhir dan tidak dapat dilanjut di perusahaan baru Anda nantinya. Anda dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU SP.

     

    Seperti yang kami jelaskan di atas dalam Pasal 14 ayat (1) UU SP, seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Lain halnya apabila serikat buruh tersebut merupakan serikat buruh beberapa perusahaan. Sepanjang perusahaan baru Anda termasuk dalam serikat buruh yang sama dengan serikat buruh di perusahaan Anda yang lama, maka keanggotaan Anda dapat saja dilanjutkan.

     

    Jika Anda bekerja pada satu perusahaan tetapi ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, Anda harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. Ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU SP

     

    Masih terkait dengan berhentinya keanggotaan Anda dari serikat buruh, Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi terhadap serikat pekerja/serikat buruh, termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga [Pasal 17 ayat (3) UU SP].  

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

     

      

    Tags

    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!