KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Meminta Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil Karena Kecelakaan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Meminta Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil Karena Kecelakaan?

Bolehkah Meminta Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil Karena Kecelakaan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Meminta Ganti Rugi di Luar Biaya Kerusakan Mobil Karena Kecelakaan?

PERTANYAAN

Saat sedang mengendarai, mobil saya tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil yang mengantuk sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian belakang mobil saya. Pihak penabrak hanya mengganti biaya kerusakan mobil saya melalui pihak asuransinya. Apakah saya juga berhak meminta ganti rugi kepada si penabrak atas biaya di luar biaya kerusakan mobil seperti transportasi taksi yang saya gunakan untuk bekerja selama mobil saya diperbaiki di bengkel?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.        

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti pertanyaan Anda dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Mobil Anda yang ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil lain yang sedang mengantuk hingga mengakibatkan kerusakan pada bagian belakang mobil Anda tergolong kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

     

    Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
     

    Kecelakaan pada kasus Anda ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

     

    Anda benar bahwa sebagai pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas, penabrak bertanggungjawab atas kerugian yang Anda derita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

     
    Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika [Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ]:

    a.    adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

    b.    disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau

    c.    disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

     

    Dari pasal di atas dapat kita ketahui bahwa karena kelalaiannya, penabrak yang sedang mengantuk itu berkewajiban menanggung kerugian atas kerusakan mobil Anda.

     

    Selain itu, orang tersebut juga dapat dipidana karena mengemudi dalam keadaan mengantuk yang mengakibatkan kerusakan pada mobil Anda. Mengemudi dalam keadaan mengantuk ini dinilai sebagai kelalaian yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

     

    Lalu bagaimana soal ongkos taksi Anda untuk pergi bekerja selama mobil Anda di bengkel? Apakah itu termasuk ganti kerugian yang dimaksud dalam UU LLAJ? Untuk menjawabnya, kita perlu tahu apa lingkup kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu, apakah sebatas pokok kerugian saja (kerusakan kendaraan Anda) atau di luar pokok kerugian juga (ongkos taksi untuk pergi bekerja selama mobil Anda di bengkel).

     

    Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti pertanyaan Anda, dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).Oleh karena itu, menurut hemat kami, soal ongkos yang Anda keluarkan untuk ke bengkel dapat Anda sepakati bersama dengan pihak penabrak selaku penanggungjawab atas kerugian yang Anda derita.

     

    Sebagai salah satu contoh kasus dapat dilihat dalam perkara perdata pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 45/Pdt/2011/PT.TK yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt/2012. Dalam perkara tersebut, pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang timbul karena kecelakaan lalu lintas. Selain ganti rugi materil, hakim juga mengabulkan tuntutan kerugian immateril berupa meninggalnya suami penggugat dan janin yang sedang dikandung penggugat.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 45/Pdt/2011/PT.TK. 

    Tags

    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!