Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pengambilan Sampel Limbah

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Cara Pengambilan Sampel Limbah

Cara Pengambilan Sampel Limbah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Pengambilan Sampel Limbah

PERTANYAAN

Bagaimanakah cara kita mengambil sampel air yang diduga telah tercemar oleh perusahaan tertentu? Siapa yang berhak mengambil sampel itu? Dan siapa ahlinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Wewenang melakukan pengambilan sampel hanya terdapat pada pejabat pengawas lingkungan hidup. Akan tetapi, ia dapat berkoordinasi dengan pejabat PPNS yang kemudian pejabat PPNS memberitahukan penyidikan itu kepada penyidik pejabat polisi. Cara pengambilan sampel pada kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 perlu diperhatikan antara lain: mencatat kode sampel, titik pengambilan sampel, waktu (tanggal dan jam), kondisi cuaca dan lainnya yang selanjutnya dimasukkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Bersumber dari makalah berjudul Peran Sampel Lingkungan sebagai Alat Bukti Dalam Penegakan Hukum Terkait Masalah Lingkungan Hidup oleh Lilin Indrayani yang kami akses dari laman perpusatakaan digital Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dikatakan antara lain bahwa tujuan kegiatan pengambilan sampel pada dasarnya adalah untuk mendapatkan informasi tentang kualitas (mutu) lingkungan.

     

    Akan tetapi istilah pengambilan sampel yang ‘rutin’ tersebut akan memiliki arti yang berbeda bila kegiatan pengambilan sampel digunakan untuk sebagai alat bukti kepentingan penegakan hukum terkait lingkungan hidup misalnya untuk pembuktian adanya pencemaran lingkungan.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?

    Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?
     

    Dalam konteks pertanyaan Anda soal air yang diduga dicemarkan oleh suatu perusahaan, kami asumsikan bahwa pengambilan sampel air ini dilakukan untuk tujuan pembuktian adanya pencemaran lingkungan terkait penegakan hukum.

     
     

    Yang Berwenang Mengambil Sampel

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pertama, kita perlu ketahui siapa pihak yang berwenang untuk mengambil sampel air yang diduga tercemar itu. Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel Siapa yang Berwenang Mengambil Sampel Limbah?, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tim/personel yang mengambil sampel lingkungan untuk keperluan penegakan hukum misalnya polisi, jaksa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari KLH, Inspektur BAPETEN. Ini artinya, kepolisian juga merupakan pihak yang berwenang mengambil sampel lingkungan guna keperluan penegakan hukum.

     

    Adapun dasar hukum soal pengambilan sampel ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”). Mengambil sampel pada dasarnya merupakan salah satu wewenang pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf g UU PPLH.

     

    Pejabat pengawas lingkungan hidup itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (“Kepmen LH 7/2001”) adalah pegawai negeri sipil yang berada pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh menteri.

     

    Dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang disebut dalam Pasal 74 ayat (1) UU PPLH di atas, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (pejabat PPNS) (Pasal 74 ayat (2) UU PPLH).

     

    Jika pengambilan sampel tersebut guna tindakan penyidikan, maka hal ini tentu dapat juga dilakukan oleh penyidik yang salah satunya adalah polisi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Butir E angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa penyidik adalah Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Penyidik Pejabat Kepolisian Republik Indonesia.

     

    Sedangkan mengenai penyidikan menjadi kewenangan polisi, secara eksplisit juga terdapat dalam Pasal 94 ayat (1) UU PPLH.

     

    Jadi pada pokoknya, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Siapa yang Berwenang Mengambil Sampel Limbah?, wewenang melakukan pengambilan sampel hanya terdapat pada pejabat pengawas lingkungan hidup. Akan tetapi, ia dapat berkoordinasi dengan pejabat PPNS yang kemudian pejabat PPNS memberitahukan penyidikan itu kepada penyidik pejabat polisi. Dengan demikian, polisi memiliki tugas membantu pelaksanaan wewenang pejabat pengawas lingkungan hidup dan PPNS dalam melakukan pengambilan sampel, dengan catatan, pengambilan sampel itu dilakukan guna kelancaran kepentingan penyidikan saja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

     
     
    Siapakah Ahli Itu?
     

    Sepanjang penelusuran kami, ahli yang dimaksud dalam UU PPLH ini adalah pihak yang diminta bantuannya dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini secara implisit terlihat dari salah satu wewenang Penyidik pejabat pegawai negeri sipil yang disebut dalam Pasal 94 ayat (2) huruf g UU PPLH.

     

    UU ini tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan ahli itu. Dalam konteks pemeriksaan perkara pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sendiri tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan. Jadi, selama ahli tersebut memang punya keahlian khusus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ia dapat diminta bantuannya untuk turut mengusut tindak pidana dalam lingkungan hidup. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pula dalam artikel Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana.

     

    Sebagai contoh, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah (“Perda Lampung Tengah 17/2006”) diatur bahwa wewenang penyidik atas pelanggaran pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup adalah memanggil orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara [Pasal 48 ayat (2) huruf e Perda Lampung Tengah 17/2006].

     
     
    Cara Pengambilan Sampel
     

    Untuk mengetahuinya, kita mengacu pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah (“PermenLH 30/2009”).

     

    Lampiran VII PermenLH 30/2009 antara lain menjelaskan bahwa dalam pengambilan sampel pada kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 perlu diperhatikan antara lain: mencatat kode sampel, titik pengambilan sampel, waktu (tanggal dan jam), kondisi cuaca dan lainnya yang selanjutnya dimasukkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel. Soal bagaimana format berita acara itu sendiri, dapat Anda lihat dalam PermenLH 30/2009.

     

    Sebagai contoh pengambilan sampel air ini dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 344/Pid/Sus/2013/PT.Bdg. Tim Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2009 berdasarkan Surat penugasan dari Plt.Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana dan Administrasi Lingkungan melakukan pemeriksaan di PT Albasi Priangan Lestari. Dari pemeriksaan tersebut bahwa sampel Air Limbah yang diambil di outlet IPAL sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sampel Air Limbah Cair.

     

    Pengambilan sampel air limbah ini dilakukan beberapa kali, juga pada PT Albasi Priangan Lestari dilakukan Penyidikan pada 2011 telah dilakukan pengambilan sampel air limbah kembali dari IPAL yang dihasilkan oleh kegiatan produksi PT Albasi Priangan Lestari dengan Berita acara Pengambilan Sampel yang kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratorium PT ALS, ternyata sampel air limbah yang diambil masih juga melampaui baku mutu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    3.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah;

    4.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;

    5.    Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 344/Pid/Sus/2013/PT.Bdg.

     

    Tags

    limbah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!