KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Pemilik Mobil Rental Menuntut Sopirnya yang Merusak Mobil?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Pemilik Mobil Rental Menuntut Sopirnya yang Merusak Mobil?

Bisakah Pemilik Mobil Rental Menuntut Sopirnya yang Merusak Mobil?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Pemilik Mobil Rental Menuntut Sopirnya yang Merusak Mobil?

PERTANYAAN

Apakah pemilik mobil bisa menuntut bila supir mobil rental tidak bertanggung jawab atas mobil yang dibawanya karena menabrak mobil orang lain? Bagaimana dengan hukumannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Antara pemilik mobil rental dan supirnya ada hubungan kerja, dimana pemilik mobil rental bertidak selaku pemberi kerja (majikan) dan supirnya bertindak selaku pekerja. Dalam konteks ini, kesalahan yang dilakukan supir sebagai pekerja merupakan tanggung jawab dari majikan sehingga pemilik mobil rental tidak dapat menuntut supirnya untuk mengganti rugi kepada pihak ketiga yang ditabrak.

     

    Mengenai pemilik mobil menuntut ganti rugi kepada pekerjanya atas kerusakan mobil rental, hal tersebut bisa dilakukan selama telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kami asumsikan bahwa pemilik mobil rental ingin menuntut sopirnya karena lalai menabrak mobil orang lain yang berakibat terjadinya kerusakan. Baik itu kerusakan yang dialami oleh mobil rental, maupun kerusakan yang dialami mobil yang ditabrak. Oleh karena itu, kami menjawab pertanyaan Anda dengan beberapa aspek hukum terkait di bawah ini:

     
     

    Tanggung Jawab Atas Kerusakan Mobil Rental

    KLINIK TERKAIT

    Pembayaran Gaji Ditahan karena Alasan Utang, Bolehkah?

    Pembayaran Gaji Ditahan karena Alasan Utang, Bolehkah?
     

    Penyewaan mobil rental merupakan suatu hubungan sewa-menyewa, yakni suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir ituDemikian yang disebut dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

     

    Bagaimana jika terjadi kerusakan pada mobil rental? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 1564 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

     

    Jadi, melihat hubungan sewa-menyewa di atas, pada dasarnya yang bertanggungjawab atas kerusakan mobil rental adalah penyewa mobil, kecuali si penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan itu di luar kesalahannya. Yang mana tentu saja ini bukan salah si penyewa jika yang menabrak mobil orang lain adalah si supir mobil rental. Sopir pun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 1564 KUHPerdata karena tidak ada hubungan sewa-menyewa antara pemilik mobil dan sang sopir.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     
    Hubungan Kerja

    Meski antara pemilik mobil rental dengan supir tidak terjadi hubungan sewa-menyewa, perlu diingat bahwa antara pemilik mobil rental dengan supirnya ada hubungan kerja, dimana pemilik mobil rental bertidak selaku pemberi kerja (majikan/pengusaha) dan supirnya bertindak selaku pekerja.

     

    Umar Kasim dalam artikel Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan menjelaskan bahwa dalam praktek hubungan kerja, ada 2 (dua) macam sanksi yang diberlakukan (oleh pengusaha) dan dikenakan terhadap pekerja/buruh (karyawan) di perusahaan, yakni denda dan ganti rugi. Ganti rugi adalah merupakan hak pengusaha yang dikenakan kepada karyawan karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/asset (milik) perusahaan. Misalnya, ganti rugi karena lalai sehingga menyebabkan kerusakan mesin produksi, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang bersangkutan.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini pemilik mobil rental dapat menuntut ganti rugi kepada supir karena kesalahannya yang mengakibatkan kerusakan pada barang milik perusahaan. Dengan catatan, menurut Umar, ketentuan ganti rugi itu harus telah terlebih dahulu diatur dalam Perjanjian Kerja (“PK”) dan/atau Peraturan Perusahaan (“PP”) /Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Dalam arti, bahwa pengenaan denda atau ganti rugi, hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada aturannya dalam PK dan/atau PP/PKB [Pasal 20 ayat (1) dan 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah].

     
     

    Ganti Kerugian Bagi Pihak Ketiga

     

    Perihal ganti kerugian bagi orang yang ditabrak, kita mengacu pada Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi:

     

    (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

    (2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

     

    Jadi, karena ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan, maka kewajiban ganti kerugiannya dapat dilakukan di luar pengadilan, yakni dengan jalan damai. Pihak mobil rental dapat membicarakan perihal ganti kerugian kepada pihak yang ditabrak.

     

    Dalam konteks ini, kesalahan yang dilakukan supir sebagai pekerja merupakan tanggung jawab dari majikan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUH Perdata:

     

    “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

     

    Maka pemilik mobil rental bertanggung jawab mengganti kerugian atas kesalahan yang dilakukan oleh supirnya apabila menabrak mobil orang lain hingga mengalami kerusakan, namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ).

     

    Masih soal kesalahan yang dilakukan pekerja, Umar Kasim dalam artikel Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan menjelaskan bahwa dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seseorang karyawan terhadap pihak lain (pihak ketiga) yang dirugikan, menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan (majikan-majikan) dan itu merupakan resiko perusahaan (Pasal 1367 ayat [3] KUH Perdata).

     

    Sebagai contoh bahwa kesalahan pekerja terhadap pihak ketiga merupakan tanggung pengusaha dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 468 K/Pdt/2011. Pengurus CV. Putri Indonesia (Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding) melawan PT. Asuransi AXA Indonesia (Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding). Penggugat pada dalil gugatannya menyatakan bahwa kesalahan dan kelalaian mutlak karyawan Tergugat juga merupakan tanggung jawab mutlak Tergugat sebagai atasan dan majikannya sesuai Pasal 1367 KUH Perdata. Kesalahan dan kelalaian yang terjadi merupakan akibat langsung dari proses atau cara kerja karyawan Tergugat yang tidak dilakukan secara hati-hati pada saat mengawasi dan menjaga pengiriman semua barang pesanan milik pelanggan PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat merupakan tanggung jawab Tergugat sebagai majikan. Oleh karena itu, Tergugat sudah selayaknya dan seharusnya bertanggungjawab penuh atas penggantian klaim ganti kerugian.

     

    Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Hakim pada tingkat pertama dan banding mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat melakukan pembayaran kerugian materil. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (“MA”), namun MA menolak kasasi yang dimohonkan Tergugat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 468 K/Pdt/2011

     

        

    Tags

    mobil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!