Bagaimana seharusnya pemanggilan oleh aparat terhadap karyawan BUMN yang dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai karyawan diduga melakukan tindak pidana? Apakah langsung ke yang bersangkutan atau ke perusahaan/Direksi? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah. Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Dalam KUHAP, disebutkan bahwa karena kewajibannya, penyidik mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.[1] Hal serupa juga diatur dalam UU 2/2002, dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.[2]
Penyidik yang melakukan pemeriksaan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.[3]Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, penyidik dalam melakukan pemanggilan harus berdasarkan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Surat panggilan tersebut harus disampaikan langsung kepada orang yang dipanggil. Petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.[4]
Menjawab pertanyaan Anda, pemanggilan terhadap karyawan yang diduga melakukan tindak pidana ini ditujukan langsung kepada yang bersangkutan. Tidak melalui direksi/ perusahaan tempatnya bekerja.